Aktivis Lingkungan dan Masyarakat Adat Terus Dikriminalisasi, Laporan HRW Soroti Pola Represi Negara

Tanah yang Dirampas, Keadilan yang Dibungkam
by
29/07/2026
Seorang warga desa suku Dayak memperlihatkan foto-foto kebun karetnya yang dihancurkan oleh sebuah perusahaan penebangan industri selama wawancara dengan media di Desa Sei Gawing, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia, pada 12 Februari 2026. © 2026 BAY ISMOYO / AFP via Getty Images
  • Laporan Human Rights Watch mengungkap pola kriminalisasi terhadap para pembela lingkungan dan masyarakat adat di Indonesia.
  • Temuan itu memiliki kemiripan dengan sejumlah kasus di Maluku dan Maluku Utara, mulai dari Piliana, Halmahera, hingga Kepulauan Aru, yang menunjukkan bahwa perjuangan mempertahankan tanah adat dan lingkungan kerap berujung pada proses hukum. 

Jakarta—Mempertahankan hutan adat, menolak tambang, memprotes pencemaran sungai, atau mempertahankan tanah ulayat masih menjadi tindakan yang berisiko di Indonesia. Di berbagai daerah, masyarakat adat dan aktivis lingkungan yang menyuarakan penolakan terhadap perampasan ruang hidup justru berhadapan dengan proses pidana, penahanan, bahkan hukuman penjara.

Pola tersebut tidak lagi dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri. Human Rights Watch (HRW) dalam laporan terbarunya menyebut kriminalisasi terhadap pembela lingkungan dan masyarakat adat telah berlangsung secara berulang di berbagai wilayah Indonesia dan menunjukkan kecenderungan penggunaan hukum pidana untuk membungkam kritik terhadap proyek-proyek yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam.

Laporan berjudul Tanah Dirampas, Keadilan Dibungkam: Penganiayaan terhadap Aktivis Lingkungan dan Tokoh Masyarakat Adat di Indonesia yang diluncurkan Rabu, 29 Juli 2026, mendokumentasikan sedikitnya satu dekade praktik kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan pembela lingkungan, mulai dari Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Maluku hingga Papua.

Laporan setebal 70 halaman itu menyebut aparat penegak hukum kerap menindaklanjuti laporan yang diajukan perusahaan maupun pejabat pemerintah terhadap masyarakat adat yang mempertahankan tanah ulayat serta aktivis yang mendampingi mereka. Berbagai ketentuan pidana, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Mineral dan Batubara, Undang-Undang Cipta Kerja hingga ketentuan lain digunakan untuk menjerat para pembela lingkungan.

Direktur Asia Human Rights Watch, Elaine Pearson, mengatakan praktik tersebut terus berlangsung dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya.

“Pemerintah Indonesia dari masa ke masa berupaya membungkam para aktivis dan tokoh masyarakat adat yang memprotes penggusuran paksa, hilangnya tanah adat, dan deforestasi dengan menuntut mereka atas tuduhan pidana yang tidak berdasar.”

Menurut Pearson, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga dinilai memperluas keterlibatan militer dalam berbagai proyek strategis, mulai dari pertambangan, perkebunan sawit, pembangunan infrastruktur hingga proyek food and energy estate, sehingga memperbesar potensi konflik dengan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.

Pemandangan dari udara sebuah pabrik pengolahan minyak kelapa sawit di Sumatera Utara, Indonesia, 9 Mei 2026. © 2026 Ulet Ifansasti/Getty Images/HRW

Banyak Dibebaskan, Tetapi Hidup Sudah Terlanjur Rusak

Human Rights Watch menelaah lebih dari 50 perkara sepanjang periode 2015–2025 dari Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Maluku, serta enam provinsi di Papua. Dari keseluruhan kasus tersebut, dipilih 15 kasus yang menonjol sebagai contoh penggunaan berbagai undang-undang dan pasal-pasal untuk mengincar para aktivis dan tokoh masyarakat, termasuk melalui gugatan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).

Laporan ini disusun berdasarkan 69 wawancara dengan warga desa, tokoh masyarakat adat, aktivis lingkungan, pengacara, akademisi, dan pejabat pemerintah, serta penelaahan terhadap berbagai berita acara kepolisian dan putusan pengadilan.

Ironisnya, sebagian besar perkara akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung atau para terdakwa dibebaskan oleh pengadilan.

Namun, kemenangan hukum tersebut tidak mampu mengembalikan waktu, biaya, pekerjaan, maupun trauma yang telah mereka alami selama menjalani proses pidana.

Pengacara HAM Haris Azhar, yang pernah didakwa dalam perkara pencemaran nama baik dan akhirnya dibebaskan, mengatakan proses hukum itu sendiri telah menjadi bentuk hukuman.

“Saya harus menghabiskan banyak waktu dan tenaga menghadapi serangan dari oligarki dan kepolisian. Saya kehilangan kesempatan mengembangkan kerja-kerja advokasi dan membangun karier profesional.”
Indonesia
 merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia; salah satu produsen utama emas, kayu, kertas, dan bubur kertas; serta pemasok nikel terbesar di dunia, yang merupakan bahan baku penting untuk produksi baja dan baterai kendaraan listrik. Pemerintahan Prabowo telah mengerahkan militer Indonesia untuk membangun proyek food and energy estate, yang mengakibatkan masyarakat asli di Papua Selatan kehilangan tanah mereka.

Sejak awal 2025, pemerintahan Prabowo telah mengambil alih kendali atas perkebunan sawitkawasan pertambangan, dan berbagai lahan sumber daya alam lainnya dengan dalih pemberantasan korupsi, lalu menyerahkan sekitar enam juta hektar perkebunan kelapa sawit, di antara aset lainnya, kepada perusahaan-perusahaan milik negara. Namun, ketua pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, yang menyelidiki perusahaan-perusahaan tersebut justru menghadapi tuduhan serius terkait korupsi.

Pengacara hak asasi manusia Haris Azhar menghabiskan hampir dua tahun untuk membela diri dari tuduhan pencemaran nama baik sebelum akhirnya dibebaskan pada Januari 2025 di Jakarta, Indonesia. © 2024 Andreas Harsono/Human Rights Watch.

Berdasarkan berbagai perjanjian hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, pemerintah berkewajiban menjamin hak atas hidup, kemerdekaan, kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul secara damai, dan kebebasan berserikat, di antara hak-hak lainnya. Kewajiban untuk melindungi juga mencakup pencegahan agar korporasi tidak melakukan pelanggaran hak asasi manusia, serta mengambil langkah-langkah untuk meminta pertanggungjawaban mereka dan memberikan pemulihan bagi korban apabila pelanggaran tersebut terjadi.

Perusahaan memiliki tanggung jawab, sebagaimana diatur dalam Prinsip-Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia tahun 2011, untuk tidak menyebabkan maupun ikut melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Pemerintah Indonesia telah menyusun rancangan undang-undang yang akan mewajibkan perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk menangani dampak kegiatan mereka terhadap hak asasi manusia, namun rancangan tersebut belum diajukan secara resmi.

Human Rights Watch menyatakan bahwa pemerintahan Prabowo perlu mengambil langkah-langkah untuk menghentikan penyalahgunaan sistem peradilan pidana Indonesia guna mengganggu, menekan, dan menghukum secara sewenang-wenang para pengabdi lingkungan dan tokoh masyarakat adat. Pemerintah juga seharusnya memastikan penyelesaian konflik agraria antara perusahaan dan masyarakat berlangsung secara cepat dan adil, khususnya di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan enam provinsi di Papua. Hal tersebut mencakup pemulihan hak kepemilikan atas tanah adat setelah pemerintah mengambil alih perkebunan dan kawasan pertambangan yang beroperasi secara ilegal, dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Badan Registrasi Wilayah Adat yang selama ini melakukan pemetaan hak atas tanah adat.

“Pemerintah Indonesia perlu menegaskan bahwa praktik merampas tanah masyarakat secara sewenang-wenang tidak lagi dapat dianggap sebagai sesuatu yang lumrah,” kata Pearson. “Pemerintah seharusnya menyelesaikan sengketa secara adil, bukan menghukum mereka yang memprotes pelanggaran-pelanggaran berat.”

Beberapa Kasus dalam Laporan Human Rights Watch

Kepolisian menangkap James Watt, seorang petani Dayak, yang tinggal di Seruyan, Kalimantan Tengah, serta dikenal sebagai pegiat pertanian berkelanjutan, di Jakarta pada 7 Maret 2020. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan sebuah perusahaan yang menuduh warga sebuah desa Dayak telah “memanen” buah kelapa sawit dari lahan seluas 117 hektare yang masih menjadi sengketa. Polisi juga menangkap dua petani lain, Hermanus dan Dilik. Hermanus meninggal dunia saat berada dalam tahanan kepolisian setelah tak memperoleh penanganan medis yang memadai. Pada 15 Juni 2020, Pengadilan Negeri Sampit menyatakan James Watt dan Dilik bersalah atas pencurian buah kelapa sawit berdasarkan Undang-Undang Perkebunan. James Watt dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, sedangkan Dilik dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

 “Hak-hak masyarakat adat dirampas, sementara siapa pun yang berani mempertanyakan keputusan itu justru dikriminalisasi,” kata James Watt dari Human Rights Watch. “Gubernur [Kalimantan Tengah] pernah mengirimkan surat yang menyatakan bahwa lahan seluas 117 hektare tersebut berada di luar wilayah HGU perusahaan. Namun, surat itu sama sekali diabaikan. Sepuluh bulan di penjara bukanlah waktu yang singkat bagi saya. Penangkapan yang dilakukan secara dramatis di Jakarta, kondisi sel tahanan yang buruk, dan kehilangan seorang kawan (Hermanus) meninggalkan dampak psikologis yang mendalam. Nama baik saya, waktu yang seharusnya saya habiskan bersama ketiga anak saya, tanggung jawab saya untuk menafkahi keluarga dan mengurus kebun—semuanya merupakan kerugian yang harus saya tanggung. Mereka merampas tanah kami dan membungkam siapa pun yang berusaha mencari keadilan. Ketidakadilan itu nyata.”

Haslilin, seorang ibu rumah tangga di Desa Torobulu, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ikut dalam aksi protes terhadap pencemaran yang ditimbulkan oleh sebuah perusahaan tambang nikel pada 6 November 2023. Sebelumnya, warga berulang kali meminta perusahaan maupun pejabat pemerintah untuk memperlihatkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tapi permintaan tersebut tak pernah dipenuhi. Pada Maret 2024, kepolisian menjerat Haslilin dan seorang warga lainnya, Andi Firmansyah, dengan tuduhan “menghalangi” kegiatan pertambangan. Pada 1 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Andoolo membebaskan keduanya setelah menyatakan bahwa tindakan mereka merupakan pelaksanaan hak yang sah atas lingkungan hidup yang sehat.

“Perusahaan mulai melakukan penggalian pada 2021,” kata Haslilin. “Awalnya tidak menjadi masalah karena lokasinya masih cukup jauh dari perumahan. Namun, pada 2023 keadaan menjadi tidak tertahankan karena mereka menggali sangat dekat dengan rumah kami. Anak bungsu saya mengalami gangguan paru-paru. Air tercemar. Kami ingin mengetahui bagaimana hal itu bisa terjadi dan meminta untuk melihat dokumen AMDAL. Namun, perusahaan mengabaikan permintaan kami. Karena itu, saya menghentikan alat berat tersebut dengan memanjat rodanya dan meminta operator menunjukkan dokumen itu kepada saya. Dia tidak punya. Saya protes karena desa saya, lingkungan saya, sedang dihancurkan.”

Kepolisian menangkap Sorbatua Siallagan, tokoh masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan di Simalungun, Sumatera Utara, pada 22 Maret 2024. Ia dijerat dengan tuduhan pencurian dan pembakaran, termasuk dugaan membakar delapan pohon eukaliptus milik sebuah perusahaan kertas. Sorbatua ditahan selama tujuh bulan dan akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung pada Juni 2025. Pada Januari 2026, pemerintah Indonesia mencabut izin perusahaan tersebut bersama 27 perusahaan lainnya setelah aparat mengaitkan dugaan penyalahgunaan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan itu dengan terjadinya banjir di Sumatra. Siallagan menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa petugas keamanan perusahaan masih terus berpatroli di wilayah yang tumpang tindih dengan tanah adat mereka.

“Mereka tidak mengizinkan kami masuk,” katanya. “Teman-teman saya marah. Pemerintah seharusnya mengembalikan tanah itu kepada masyarakat, termasuk agar kami dapat kembali melaksanakan upacara adat. Kami minta pemerintah benar-benar mengembalikan tanah itu kepada kami.”

Warga di kawasan Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur, menggelar aksi protes di depan gerbang sebuah perusahaan tambang emas pada 4 April 2017. Mereka menuduh kegiatan pertambangan telah mencemari air, udara, dan tanah, serta membentangkan sejumlah spanduk protes. Perusahaan melaporkan kepada kepolisian bahwa salah satu spanduk memuat gambar palu dan arit. Polisi menetapkan Heri Budiawan, nama panggilannya Budi Pego, seorang petani yang ikut dalam aksi tersebut, sebagai tersangka dengan tuduhan “menyebarkan komunisme.” Pada 4 September 2017, Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepadanya. Budi Pego mengajukan banding dengan menyatakan bahwa spanduk, yang dijadikan dasar tuduhan, tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan. Spanduk tersebut bukan milik para pengunjuk rasa. Pada Oktober 2018, Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Ia memperoleh pembebasan bersyarat pada November 2024. Budi Pego mengatakan bahwa warga desa masih terus memperjuangkan tuntutan mereka, tapi semangat mereka telah melemah.

“Saya sampai pada kesimpulan bahwa mustahil menemukan kebenaran dan memperoleh keadilan di Indonesia,” katanya. “Pengadilan tidak pernah memperlihatkan spanduk yang dimaksud; yang ditunjukkan hanya sebuah foto. Gerakan kami sudah dilemahkan.”

Budi Pego (kanan), seorang petani, ditangkap karena melakukan aksi protes terhadap sebuah perusahaan pertambangan emas yang diduga telah mencemari air, udara, dan tanah di Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur. Pada tahun 2017, ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara atas tuduhan “menyebarkan komunisme” dan empat tahun penjara setelah bandingnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Ia dibebaskan pada November 2024. © 2025 Andreas Harsono/Human Rights Watch

Pola yang Sama Terjadi di Maluku dan Maluku Utara

Temuan Human Rights Watch mengenai kriminalisasi terhadap pembela lingkungan dan masyarakat adat bukanlah sesuatu yang asing di kawasan timur Indonesia. Di Maluku dan Maluku Utara, Titastory.id dan Mongabay Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mendokumentasikan sejumlah kasus yang memperlihatkan bagaimana perjuangan mempertahankan tanah ulayat, hutan adat, dan ruang hidup masyarakat kerap berujung pada proses hukum, penahanan, hingga pemidanaan.

Meski setiap perkara memiliki latar belakang yang berbeda, benang merahnya hampir serupa. Konflik bermula dari sengketa tanah, eksploitasi sumber daya alam, kawasan konservasi, atau investasi berskala besar yang bersinggungan dengan wilayah adat. Ketika masyarakat adat menyampaikan penolakan atau mempertahankan hak-haknya, sebagian di antaranya justru berhadapan dengan proses pidana.

Anthonius Latumutuany: Ketika Mempertahankan Tanah Adat Berujung Vonis Makar

Kasus yang menimpa Anthonius (Anthon) Latumutuany, pemuda adat Negeri Piliana, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, menjadi salah satu contoh yang banyak mendapat perhatian organisasi masyarakat sipil.

Anthon ditangkap setelah mengikuti aksi penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang menetapkan sebagian wilayah adat Piliana sebagai Hutan Produksi Konversi (HPK) dan memperluas kawasan Taman Nasional Manusela. Bagi masyarakat adat Piliana, kebijakan tersebut dinilai mengancam keberadaan tanah ulayat yang selama ini turun-temurun menjadi sumber kehidupan mereka.

Dalam aksi tersebut, Anthon mengibarkan Bendera Benang Raja Republik Maluku Selatan (RMS), simbol yang oleh aparat penegak hukum kemudian dikaitkan dengan tindak pidana makar. Pengadilan Negeri Masohi menjatuhkan vonis bersalah, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon. Upaya kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 842 K/Pid/2024 juga ditolak.

Antonius Latumutuany, warga Negeri Piliana yang dipenjara karena mempertahankan tanah dan hutan adat. Ia melakukan aksi protes terhadap tindakan sepihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Maluku yang menanam patok PAL Batas Hutan Produksi Konversi (HPK)di wilayah petuanan adat mereka tanpa izin. Foto: Ist

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai perkara tersebut tidak dapat dipisahkan dari konflik agraria dan perjuangan masyarakat adat mempertahankan wilayahnya. Bagi mereka, perkara Anthon menunjukkan bagaimana konflik hak atas tanah dapat bergeser menjadi perkara pidana, sehingga substansi tuntutan masyarakat adat mengenai pengakuan wilayah adat dan penyelesaian konflik tenurial justru tenggelam di balik proses hukum.

Kasus ini kemudian menjadi salah satu simbol perjuangan masyarakat adat Piliana dalam memperjuangkan pengakuan hak atas tanah ulayat mereka.

Bokum dan Nuhu: Kisah O’Hongana Manyawa yang Dipenjara

Di Halmahera Tengah, Maluku Utara, kriminalisasi juga pernah dialami masyarakat adat O’Hongana Manyawa atau Tobelo Dalam.

Kasus yang paling dikenal adalah perkara yang menjerat Bokum dan Nuhu, dua anggota komunitas adat O’Hongana Manyawa dari wilayah Akejira. Keduanya ditangkap dan divonis bersalah dalam perkara pembunuhan pada 2015. Berbagai organisasi pendamping, termasuk AMAN dan sejumlah lembaga bantuan hukum, sejak lama mempertanyakan proses penyidikan dan pembuktian dalam perkara tersebut.

Nohu (kiri) dan Bokum (kanan), dua Orang Tobelo Dalam, yang vonis membunuh. Foto: AMAN Malut/Mongabay

Selama bertahun-tahun, keluarga dan komunitas adat meyakini keduanya menjadi korban kriminalisasi di tengah meningkatnya tekanan terhadap ruang hidup O’Hongana Manyawa akibat ekspansi industri pertambangan nikel di Halmahera.

Nuhu meninggal dunia saat masih menjalani hukuman penjara, sementara Bokum baru memperoleh kebebasan setelah menjalani masa pidana. Meski demikian, komunitas O’Hongana Manyawa menilai keadilan belum sepenuhnya terwujud karena stigma sebagai pelaku kejahatan masih melekat, sementara berbagai persoalan yang melatarbelakangi konflik, termasuk perlindungan wilayah adat mereka, belum terselesaikan.

Kasus Bokum dan Nuhu menjadi salah satu contoh yang sering dirujuk organisasi hak asasi manusia sebagai gambaran rentannya masyarakat adat yang hidup terisolasi ketika berhadapan dengan sistem peradilan pidana.

Maba Sangaji: Mempertahankan Hutan Adat Berhadapan dengan Aparat

Di Halmahera Timur, masyarakat adat Maba Sangaji juga menghadapi kriminalisasi ketika mempertahankan hutan dan tanah ulayat mereka dari ekspansi industri tambang nikel.

Selama bertahun-tahun, masyarakat Maba Sangaji menolak berbagai aktivitas pertambangan yang dinilai memasuki wilayah adat tanpa persetujuan masyarakat. Penolakan tersebut dilakukan melalui aksi-aksi damai, penyampaian aspirasi kepada pemerintah, hingga upaya hukum.

Namun, sejumlah warga justru berhadapan dengan proses pidana setelah aksi penolakan tersebut. Organisasi masyarakat sipil menilai penggunaan pendekatan hukum pidana dalam konflik tersebut memperlihatkan kecenderungan penyelesaian sengketa agraria melalui jalur represif, bukan melalui dialog dan pengakuan hak masyarakat adat.

Bagi masyarakat Maba Sangaji, persoalan utama bukan sekadar keberadaan tambang, melainkan pengakuan atas hak mereka untuk mengelola hutan adat yang selama ini menjadi sumber pangan, identitas budaya, dan ruang hidup masyarakat.

Marfenfen: Tanah Adat Berhadapan dengan Klaim Negara

Di Kabupaten Kepulauan Aru, perjuangan masyarakat adat Marfenfen memperlihatkan bentuk lain dari konflik agraria yang melibatkan institusi negara.

Masyarakat adat Marfenfen selama bertahun-tahun memperjuangkan pengakuan atas tanah ulayat yang mereka yakini telah dikuasai secara turun-temurun. Namun, sebagian wilayah tersebut diklaim sebagai aset TNI Angkatan Laut, sehingga memicu sengketa hukum.

Perkara itu bergulir hingga ke pengadilan. Meski masyarakat adat menghadirkan berbagai bukti sejarah penguasaan tanah, gugatan mereka akhirnya ditolak. Putusan tersebut menyisakan kekecewaan di tengah masyarakat karena mereka merasa kehilangan ruang hidup yang selama ini menjadi bagian dari identitas dan sejarah komunitas adat.

Keterangan gambar: Potret masyarakat adat Marfenfen sedang berada di papan selamat datang TNI AL. Tampak masyarakat setempat protes keberadaan papan milik TNI AL tersebut karena dianggap menyerobot tanah ulayat meraka. Foto: Ist

Kasus Marfenfen menunjukkan bahwa konflik masyarakat adat tidak selalu berhadapan dengan perusahaan swasta. Dalam sejumlah perkara, masyarakat adat juga harus berhadapan dengan institusi negara dalam memperjuangkan pengakuan hak atas tanah ulayat.

Benang Merah dari Berbagai Kasus

Empat kasus tersebut memperlihatkan pola yang memiliki kemiripan dengan temuan Human Rights Watch. Konflik yang berawal dari sengketa tanah, pengelolaan hutan, konservasi, maupun eksploitasi sumber daya alam kerap berkembang menjadi perkara pidana yang menempatkan masyarakat adat dan pembela lingkungan sebagai pihak yang harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Bagi banyak organisasi masyarakat sipil, penyelesaian konflik semacam ini seharusnya tidak berhenti pada pendekatan hukum pidana. Pengakuan terhadap wilayah adat, penyelesaian konflik agraria secara adil, penghormatan terhadap prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), serta perlindungan terhadap pembela lingkungan dan masyarakat adat dinilai menjadi prasyarat penting agar konflik serupa tidak terus berulang di berbagai daerah, termasuk di Maluku dan Maluku Utara.

Human Rights Watch Ajukan Delapan Rekomendasi

Sebagai penutup laporannya, Human Rights Watch menyampaikan delapan kelompok rekomendasi kepada pemerintah Indonesia, DPR, aparat penegak hukum, kementerian terkait, komunitas internasional, hingga sektor swasta. Organisasi tersebut menilai langkah-langkah tersebut diperlukan untuk menghentikan praktik kriminalisasi terhadap pembela lingkungan dan masyarakat adat sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam pengelolaan sumber daya alam.

Presiden dan Pemerintah Indonesia

Human Rights Watch meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan seluruh aparat penegak hukum menghentikan praktik intimidasi, kriminalisasi, dan penuntutan yang tidak berdasar terhadap masyarakat adat maupun aktivis lingkungan yang memperjuangkan hak atas tanah dan wilayah adat.

Pemerintah juga didorong untuk menyelidiki secara independen setiap dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan aparat kepolisian, militer, maupun unsur keamanan lainnya, termasuk dugaan penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, dan intimidasi terhadap warga.

Selain itu, HRW meminta pemerintah mempercepat pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat, menyelesaikan kebijakan Satu Peta (One Map Policy), memulihkan hak masyarakat adat atas wilayah tradisional, serta membangun mekanisme nasional yang sederhana dan mudah diakses untuk pengakuan masyarakat adat, khususnya di sektor kehutanan, pertambangan, dan energi.

DPR RI

Kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Human Rights Watch meminta percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat agar selaras dengan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).

HRW juga mendorong DPR membentuk mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan penertiban kawasan hutan serta meninjau kembali sejumlah ketentuan pidana yang dinilai sering digunakan untuk menjerat pembela lingkungan dan masyarakat adat, termasuk ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kepolisian dan Kejaksaan

Human Rights Watch meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dilakukan secara profesional, independen, dan tidak memihak dalam setiap konflik yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan.

Organisasi tersebut juga menekankan pentingnya menghentikan penggunaan ketentuan pidana sebagai instrumen untuk membungkam kebebasan berekspresi masyarakat adat maupun pembela lingkungan.

Kementerian Pertahanan

HRW meminta Kementerian Pertahanan memastikan penanganan sengketa kawasan hutan dan perkebunan yang kini berada di bawah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mengedepankan pemulihan hak masyarakat adat.

Kementerian juga didorong untuk memberikan pendidikan mengenai hak-hak masyarakat adat, reforma agraria, dan perkembangan hukum agraria kepada aparat militer yang terlibat dalam pengelolaan kawasan hutan maupun proyek strategis nasional.

Kementerian Kehutanan

Human Rights Watch merekomendasikan revisi Undang-Undang Kehutanan agar selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara.

Selain itu, pemerintah diminta mempercepat pengakuan terhadap sekitar 1,4 juta hektare hutan adat yang telah dijanjikan, mengevaluasi berbagai izin pertambangan dan perkebunan yang tumpang tindih dengan wilayah adat, serta menyederhanakan mekanisme pengakuan masyarakat adat.

Uni Eropa

Dalam konteks perdagangan internasional, Human Rights Watch meminta Uni Eropa menerapkan secara konsisten European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang mulai berlaku pada akhir 2026.

Melalui kebijakan tersebut, perusahaan diwajibkan membuktikan bahwa komoditas seperti minyak sawit, kayu, kakao, kopi, karet, dan kedelai yang dipasarkan di Uni Eropa tidak berasal dari kawasan yang mengalami deforestasi.

Uni Eropa juga diminta terus mendorong Indonesia memperkuat perlindungan hak masyarakat adat dalam setiap kerja sama perdagangan maupun lingkungan hidup.

Perserikatan Bangsa-Bangsa

Human Rights Watch meminta Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) memantau perkara-perkara hukum yang menimpa pembela lingkungan dan masyarakat adat, serta membantu pemerintah Indonesia mempercepat pengakuan hukum terhadap wilayah adat.

Selain itu, seluruh proyek pembangunan yang berdampak terhadap masyarakat adat diminta menerapkan prinsip Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC).

Perusahaan

Human Rights Watch juga menyerukan kepada perusahaan nasional maupun multinasional agar menghormati hak-hak masyarakat adat sesuai Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Perusahaan diminta memperkuat uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan, menghormati prinsip FPIC sebelum memanfaatkan lahan masyarakat adat, menyelesaikan keluhan masyarakat secara adil, memberikan kompensasi yang layak apabila terjadi pelanggaran, meminimalkan pencemaran lingkungan, serta membangun komunikasi yang transparan dengan komunitas lokal.

error: Content is protected !!