Dobo, – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Lingkar Wokam di Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, kembali menjadi sorotan. Meski Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi itu memicu desakan dari Ikatan Mahasiswa Aru Jakarta (IMAJAR Jakarta) yang meminta Kejati Maluku segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Ketua IMAJAR Jakarta, Abraham Opem, mengatakan masyarakat Kepulauan Aru masih menunggu kejelasan proses hukum atas proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara tersebut.

“Hingga saat ini masyarakat Aru masih bertanya-tanya terkait kejelasan proses penegakan hukum dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Wokam yang berlarut-larut,” kata Abraham kepada Titastory.id, Senin, 27 Juli 2026.
Menurut Abraham, pembangunan Jalan Lingkar Wokam pada awalnya dirancang untuk meningkatkan konektivitas antardesa di Pulau Wokam. Namun, manfaat proyek tersebut dinilai belum dirasakan secara optimal oleh masyarakat karena kondisi jalan yang dipersoalkan.
Ia menegaskan bahwa apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Apabila dalam pelaksanaan terdapat dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Minta Penanganan Perkara Lebih Transparan
IMAJAR Jakarta juga meminta Kejati Maluku membentuk tim yang bekerja secara profesional, independen, dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
Menurut Abraham, sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan. Namun, belum adanya penetapan tersangka menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai arah penanganan perkara.
“Sejumlah saksi telah diperiksa, tetapi hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” katanya.
Ia menilai penyelesaian perkara yang berlarut-larut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Karena itu, IMAJAR Jakarta meminta Kejati Maluku menuntaskan perkara secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut berencana melakukan konsolidasi dan menyampaikan surat kepada Komisi III DPR RI agar melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.
“Kami bukan untuk menghakimi pihak atau orang tertentu, melainkan memastikan setiap rupiah uang negara dikelola secara bertanggung jawab dan setiap dugaan penyimpangan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Abraham.
Kejati: Masih Menunggu Hasil Perhitungan BPK
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy Danary, mengatakan penyidikan perkara Jalan Lingkar Wokam masih terus berjalan.
Menurut Ardy, penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memperoleh hasil perhitungan kerugian negara.
“Terkait Jalan Lingkar Wokam, masih dalam tahapan penyidikan dan masih terus berkoordinasi dengan BPK RI,” kata Ardy saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp.
Ia menjelaskan bahwa setelah tim ahli melakukan pemeriksaan di lapangan beberapa waktu lalu, dilakukan perhitungan kembali terhadap proyek tersebut. Hasil audit dari BPK RI nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk penetapan tersangka apabila alat bukti telah dinilai memenuhi ketentuan hukum.
“Termasuk pada saat ahli turun ke lokasi, dilakukan perhitungan kembali, sehingga hasilnya akan menjadi rujukan penetapan tersangka,” ujarnya.
Dengan demikian, proses penyidikan perkara Jalan Lingkar Wokam masih bergantung pada hasil audit kerugian negara dari BPK RI. Hasil tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembuktian unsur tindak pidana korupsi sebelum penyidik menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.