Praktisi Hukum Desak Dinkes Ambon Buka Dokumen Proyek PLTS Delapan Puskesmas

28/07/2026
Marnex Salmon, Praktisi Hukum Maluku, Foto: Ist

Ambon, — Praktisi hukum Marnex Salmon mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon membuka secara menyeluruh dokumen proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di delapan puskesmas di Kota Ambon yang dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan e-Katalog. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara dan menjadi hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana anggaran publik digunakan.

Marnex mengatakan setiap proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Transparansi, kata dia, tidak hanya menyangkut hasil pekerjaan, tetapi juga seluruh proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan.

“Publik berhak mengetahui bagaimana proses pengadaan dilakukan, siapa penyedianya, berapa nilai kontraknya, apa spesifikasi teknis barang yang dibeli, sampai bagaimana pelaksanaan pekerjaannya di lapangan,” kata Marnex kepada Titastory.id.

Menurut dia, hingga kini masyarakat belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai proyek pembangunan PLTS tersebut. Klarifikasi yang disampaikan Dinas Kesehatan Kota Ambon, lanjutnya, masih bersifat parsial dan belum menjawab sejumlah pertanyaan yang berkembang di ruang publik.

“Sampai hari ini publik belum memperoleh penjelasan yang utuh. Hak jawab maupun klarifikasi yang disampaikan Dinas Kesehatan masih bersifat sepotong-sepotong dan belum menyentuh substansi pertanyaan yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Pertanyaan Mendasar Belum Terjawab

Marnex menilai masih terdapat sejumlah informasi penting yang belum dijelaskan kepada publik. Di antaranya mengenai nilai kontrak proyek, rincian spesifikasi teknis PLTS yang dibeli melalui sistem e-Katalog, identitas penyedia barang dan jasa, dasar penetapan harga, lokasi empat puskesmas lain yang belum disebutkan secara terbuka, hingga kesesuaian antara dokumen pengadaan dengan kondisi pekerjaan yang telah terpasang di lapangan.

Menurutnya, substansi persoalan bukan terletak pada ada atau tidaknya proyek pembangunan PLTS, melainkan pada bagaimana seluruh proses pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang dipertanyakan publik bukan sekadar ada atau tidaknya proyek, tetapi bagaimana proses pengadaannya, berapa nilai kontraknya, siapa penyedianya, apa spesifikasinya, dan apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Itu yang belum dijawab secara substansial,” katanya.

e-Katalog Bukan Berarti Bebas Pengawasan

Marnex juga menegaskan bahwa penggunaan sistem pengadaan elektronik melalui e-Katalog tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara negara untuk bersikap transparan. Justru, menurut dia, sistem tersebut dirancang agar proses pengadaan lebih terbuka, terdokumentasi, dan mudah diawasi.

Ia menjelaskan bahwa seluruh transaksi melalui e-Katalog memiliki jejak administrasi yang dapat ditelusuri, sehingga semestinya tidak ada hambatan bagi instansi pemerintah untuk membuka informasi yang memang menjadi konsumsi publik.

“Justru karena dilakukan melalui e-Katalog, semestinya lebih mudah bagi Dinas Kesehatan membuka data pengadaan kepada masyarakat. Tidak ada alasan untuk menutup informasi mengenai spesifikasi barang, harga, penyedia maupun dokumen kontraknya, sepanjang bukan informasi yang dikecualikan oleh undang-undang,” tegasnya.

Menurut Marnex, keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sebaliknya, minimnya informasi justru dapat memunculkan berbagai spekulasi yang merugikan semua pihak.

“Ketika pejabat publik memilih tidak membuka informasi secara lengkap, wajar apabila muncul berbagai pertanyaan dan dugaan di ruang publik. Cara terbaik mengakhiri spekulasi bukan dengan memberikan penjelasan setengah-setengah, melainkan membuka seluruh dokumen proyek secara transparan agar dapat diuji bersama,” ujarnya.

Minta Seluruh Dokumen Dipublikasikan

Untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang, Marnex meminta Dinas Kesehatan Kota Ambon segera mempublikasikan dokumen kontrak, rincian anggaran, spesifikasi teknis PLTS, dokumen pemilihan penyedia melalui e-Katalog, berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga berita acara serah terima pekerjaan.

Menurut dia, keterbukaan tersebut penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran negara telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa proyek tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan pelayanan kesehatan di puskesmas.

Ia menambahkan bahwa transparansi bukan hanya merupakan kewajiban moral penyelenggara negara, tetapi juga amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.

Selain itu, prinsip keterbukaan juga menjadi bagian penting dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kota Ambon belum memberikan penjelasan yang secara rinci menjawab substansi pertanyaan mengenai proses pengadaan PLTS di delapan puskesmas tersebut.

titastory.id masih membuka ruang hak jawab dan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak penyedia barang dan jasa guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Apabila klarifikasi maupun dokumen yang diminta disampaikan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang akurat, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.

error: Content is protected !!