Green Editor Forum Soroti Minimnya Suara Masyarakat Adat dalam Pemberitaan, Media Diminta Perkuat Liputan Berperspektif HAM

by
28/07/2026
Peserta dan narasumber Green Editor Forum berfoto bersama sambil membentangkan spanduk bertuliskan "Sahkan UU Masyarakat Adat" usai diskusi di Jakarta, Senin (27/7/2026). Aksi tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Foto: Dok. Green Editor Forum

Jakarta, – Peran media dalam mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menjadi sorotan dalam Green Editor Forum: Membaca RUU Masyarakat Adat dalam Pemberitaan Media Massa yang digelar The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Senin (27/7/2026).

Forum tersebut menegaskan bahwa suara masyarakat adat masih minim mendapat ruang dalam pemberitaan media nasional, padahal merekalah pihak yang paling terdampak oleh regulasi yang tengah dibahas di parlemen.

Kegiatan ini mempertemukan editor media, organisasi masyarakat sipil, anggota DPR RI, akademisi, serta perwakilan masyarakat adat untuk mengevaluasi praktik pemberitaan mengenai proses legislasi RUU Masyarakat Adat. Selain menjadi ruang refleksi bagi media, forum ini juga bertujuan memperkuat perspektif pemberitaan agar lebih berpihak pada perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Suasana Green Editor Forum bertema “Membaca RUU Masyarakat Adat dalam Pemberitaan Media Massa” di Jakarta, Senin (27/7/2026). Kegiatan yang diikuti jurnalis, editor, akademisi, dan pegiat masyarakat sipil ini menjadi ruang diskusi untuk memperkuat kualitas pemberitaan mengenai perjuangan pengesahan RUU Masyarakat Adat. Foto: Dok. Green Editor Forum

Dalam forum tersebut, SIEJ memaparkan hasil pemantauan terhadap pemberitaan RUU Masyarakat Adat di enam media nasional sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Hasil riset menunjukkan bahwa dari 27 berita yang dianalisis dengan total 48 kutipan narasumber, hanya tujuh kutipan yang berasal dari masyarakat adat. Sebaliknya, anggota DPR RI dan organisasi masyarakat sipil menjadi kelompok yang paling banyak dikutip, masing-masing sebanyak 15 kali.

Peneliti SIEJ, Fachri Hamzah, menilai temuan tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat adat masih belum ditempatkan sebagai subjek utama dalam pemberitaan mengenai regulasi yang secara langsung menyangkut hak-hak mereka.

“Media seharusnya tidak hanya melaporkan dinamika pembahasan RUU di parlemen, tetapi juga menghadirkan pengalaman, pengetahuan, dan perspektif masyarakat adat yang akan merasakan langsung dampak dari kebijakan tersebut,” ujarnya.

Menurut Fachri, pemberitaan yang terlalu berpusat pada elite politik berpotensi mengabaikan realitas yang dihadapi masyarakat adat di lapangan, mulai dari konflik agraria, perampasan wilayah adat, hingga ancaman terhadap keberlangsungan budaya dan ruang hidup mereka.

Liputan Mendalam Masih Terbatas

Selain minimnya representasi masyarakat adat sebagai narasumber, penelitian SIEJ juga menemukan bahwa mayoritas pemberitaan masih didominasi format hard news.

Dari seluruh artikel yang dipantau, hanya delapan berita yang masuk kategori liputan mendalam (in-depth reporting). Kondisi tersebut dinilai belum mampu menjelaskan secara komprehensif persoalan masyarakat adat yang memiliki dimensi sosial, budaya, lingkungan, hukum, hingga hak asasi manusia.

Padahal, isu masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan proses legislasi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan wilayah adat, perlindungan hutan, sumber daya alam, identitas budaya, dan masa depan komunitas adat di berbagai daerah.

SIEJ juga mencatat sekitar 59,3 persen pemberitaan belum merepresentasikan keberagaman gender maupun pengalaman perempuan adat dalam mempertahankan wilayah, budaya, dan ruang hidup mereka.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa perspektif perempuan adat masih relatif terpinggirkan dalam narasi media arus utama.

DPR: Pembahasan RUU Terus Berjalan

Sementara itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat, Muhammad Nasir Djamil, mengatakan pembahasan RUU Masyarakat Adat masih terus berlangsung.

Menurut dia, Panja telah melakukan serangkaian kunjungan ke berbagai daerah guna menyerap aspirasi masyarakat adat secara langsung.

Nasir menyebut Panja telah mengunjungi sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat, dan dalam waktu dekat dijadwalkan melanjutkan kunjungan ke Papua.

Ia menegaskan bahwa masukan dari masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU tersebut.

“Pembahasan tidak hanya dilakukan di ruang rapat DPR, tetapi juga melalui dialog dengan masyarakat adat di berbagai daerah agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan mereka,” katanya.

Menurut Nasir, kehadiran RUU Masyarakat Adat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, terutama di tengah masih tingginya konflik agraria, kriminalisasi, sengketa tenurial, serta tekanan terhadap wilayah adat akibat ekspansi investasi dan pembangunan.

Relevan bagi Maluku

Bagi Provinsi Maluku, pembahasan RUU Masyarakat Adat memiliki arti penting.

Sebagai daerah kepulauan yang memiliki ratusan negeri adat, hukum adat di Maluku hingga kini masih menjadi bagian dari sistem sosial masyarakat. Berbagai komunitas adat di wilayah ini tetap mempertahankan mekanisme pengelolaan hutan, pesisir, laut, dan sumber daya alam melalui nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, berbagai persoalan terus muncul, mulai dari konflik penguasaan ruang hidup, ekspansi industri ekstraktif, investasi skala besar, hingga tumpang tindih perizinan yang kerap bersinggungan dengan wilayah adat.

Di tengah situasi tersebut, kepastian hukum mengenai pengakuan masyarakat adat dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar hak-hak masyarakat adat memperoleh perlindungan yang lebih kuat dalam sistem hukum nasional.

Media Diminta Mengawal hingga Disahkan

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, SIEJ merekomendasikan agar media memberikan ruang yang lebih besar kepada masyarakat adat sebagai narasumber utama, termasuk memperkuat representasi perempuan adat dalam pemberitaan.

Media juga didorong memperbanyak liputan mendalam, investigatif, dan berbasis data mengenai substansi RUU Masyarakat Adat, dampaknya terhadap perlindungan wilayah adat, serta mengawal secara berkelanjutan proses pembahasannya hingga disahkan menjadi undang-undang.

Melalui Green Editor Forum, SIEJ, AMAN, dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat berharap kolaborasi antara media, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pembuat kebijakan dapat membangun ekosistem pemberitaan yang lebih inklusif, berimbang, dan berperspektif hak asasi manusia.

Pemberitaan yang lebih komprehensif diharapkan tidak hanya memperluas pemahaman publik mengenai pentingnya pengakuan masyarakat adat, tetapi juga mendorong lahirnya kebijakan yang mampu melindungi wilayah adat, budaya, serta hak-hak konstitusional masyarakat adat di seluruh Indonesia, termasuk di Maluku yang selama ini menjadi salah satu daerah dengan kekayaan komunitas adat dan sumber daya alam terbesar di kawasan timur Indonesia.

 

error: Content is protected !!