• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 8, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HENA MALUKU

Gunakan Besluit Terbitan Tahun 1903, PH Pieter Simauw Ungkap Dugaan Kepalsuan

PH : Saya Kuatir dan Saya Duga Ini Produk Jalan Pramuka

admin by admin
05/12/2022
in HENA MALUKU, NUSA HUAPONO, TERKINI, TITA MALUKU
0
Gunakan Besluit Terbitan Tahun 1903, PH Pieter Simauw Ungkap Dugaan Kepalsuan
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID, – Perjalanan untuk membuktikan hak Parenta di Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon terus bergulir pasca Pengadilan Negeri Ambon dalam putusannya menerima gugatan penggugat asal atas nama Pieter Simauw serta gugatan  dari penggugat intervensi yang juga berasal dari marga Simauw.

Sayangnya dalam perjalanan putusan  bakal tiba di pintu adanya upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon, oleh penggugat asal menemukan adanya kejanggalan terkait penggunaan bukti otentik yang oleh penggugat asal menduga adanya penggunaan bukti palsu yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Ambon, bahkan diduga juga bakal disertakan  sebagai bukti dalam kontra memori banding sebagai terbanding intervensi.Diduga bukti yang dimaksudkan adalah dokumen  Besluit Nomor 193 Ag, tanggal 17 September 1903.

BACAJUGA

Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Masyarakat Desa Tounussa Panen 1,5 Hektar Kacang Tanah

Tertangkap Tangan Bawa Narkoba, Seorang Kurir di Namlea Buru Dibekuk Polisi, Ternyata Dia Adalah Resedivis

Bintang Pattinama SH, kuasa hukum dari penggugat asal kepada Titastory.Id, senin (05/12/2022) menegaskan, dengan digunakannya bukti Besluit oleh pihak penggugat intervensi dalam perkara perdata nomor 72 tahun 2022 di Pengadilan Negeri Ambon , dan kini sudah ada pada tingkat banding maka untuk menjawab kepentingan kliennya maka pihaknya  akan membuktikan ketidak absahan atau indikasi  palsunya surat tersebut.

Dikatakan, pihaknya menemukan indikasi unsur plaunya surat tersebut.

“Mereka menggunakan Besluit yang dibuat tahun 1903, dalilnya bahwa semua marga Simauw bisa memerintah atau menjadi raja di Negeri Passo. Dan bukti Besluit adalah tentang keputusan Gubernur Residen Amboina yang menyatakan bahwa semua anak-  anak keturunan dari Rudolf Karel Simauw bisa memerintah di Negeri Passo,” jelasnya.

Terhadap Besluit tersebut, Pattinama menduga ada sejumlah item yang diduga mengandung unsur kepalsuan, bahkan dia juga menduga dan takut jika Besluit tersebut adalah pramuka.

” Saya hanya berasumsi, jangan jangan ini surat produk jalan Pramuka,” duganya.

Dikatakan,  palsunya Besluit atau surat keputusan tersebut diduga pada  penerbitan dan dilegitimasi saat  Geriit Willem Carel Van Baron atau Baron van Huffel meduduki jabatan Residen Van Amboina, padahal  sesuai literatur dan hasil penelusuran bahwa tahun 1903 yang menjabat sebagai Residen Van Amboina adalah E. Van Assen.Sementara  Geriit Willem Carel Van Baron atau Baron van Huffel ( Nama dalam Besluit-red) menjabat sebagai Residen van Amboina pada 5 Juli 1981 sampai 14 Mei 1896.

“ Yang pertama, hasil penelusuran dan literatur E van Assen menjabat atau berkuasa sebagai Residen van Amboina sejak 11 Maret 1900 hingga 5 Agustus 1905. Pertanyaan kenapa Besluit terbitan tahun 1903 di tanda tangani oleh Gerrit Wilem Carel van Baron,?, ucapnya seraya bertanya.

Bintang juga menerangkan terkait dengan penggunaan kertas segel, yang menurutnya  tidak lazim juga dipergunakan meterai. Menyoal terkait surat Besluit tersebut pihaknya pun menduga ada unsur pemalsuan pad penggunaan meterai pada surat tersebut yang juga dibuat pada kertas segel bernilai ½ Golden, dan menggunakan segel basa.  Pada hal penggunaan segel basa baru digunakan pada 1921, yang artinya di tahun  1903 belum digunakan segel basa dalam surat menyurat tetapi di tahun 1903 masih menggunakan segel timbul.

Kecurigaan yang ke tiga adalah, “ ucapnya lanjut,”  dari jedah tahun 1903 sampai tahun 1904 setelah diselidiki tidak ada perubahan tata bahasa pada satat itu. Tujunnya adalah pada penggunaan atau penulisan kata marga Simauw.

“Di besloit ini, marga Simauw ditulis  Simaoew. Saya bandingkan dengan plakat di dinding Gereja Tua Menara Iman di Negeri Passo yang dibuat pada bulan Mei 1904 yang jedah atau hanya jarak 8 bulan sesuai terbitnya  Besluit, penulisannya adalah  Simauw, bukan Simauowe, karena merujuk pada Rudolof Wiliam yang adalah Gerescneerd atau raja.” Lanjutnya pula.

Kemudian yang ke empat,” tegasnya, bahwa  ada dugaan kepalsuan dimana  Besluit terbitan tahun 1903,  bahwa  Simauw memiliki dua gelar yaitu Patti dan Orang Kaya. Sementara jika dibandingkan dengan nota serah terima jabatan controller Amboina tahun 1937, Simauw memikul jabatan sebagai  orang kaya.

“Controller adalah orang pemerintah apakah tidak mengetahui bahwa pendahulu dia pernah mengeluarkan surat bahwa Simauw memiliki dua gelar yaitu Patti Orang Kaya, kan dari dua surat antara Besluit dan serah terima jabatan, Besluit yang lebih dulu.,” ungkapnya pula.

Yang ke lima, tegasnya, bahwa di tahun 1903 juga secara administrasi surat Besluit tersebut menyebutkan bahwa Geriit Willem Carel Van Baron atau Baron Van Huffel disebut Gouverneur Resident van Ambon.

Disebutkan,  ” ungkapnya, pada masa pendudukan Hindia Belanda, Kota Ambon masuk dalam kawasan atau wilayah Groote Oost  (Timur Raya) yang merupakan sebuah  kegubernuran di Hindia Belanda  yang berdiri pada tahun 1938 sampai 1946. Kegubernuran ini terdiri dari semua pulau di sebelah timur Kalimantan (Sulawesi, Maluku, dan Nugini Barat beserta pulau-pulau lepas pantainya dan Jawa (Bali dan Nusa Tenggara, yang  Ibu kotanya adalah Makasar yang terletak di Sulawesi.

“Di sini disebutkan  Gouverneur Resident Van Ambon, pertanyaannya di tahun 1903 secara adaministrasi Kota Ambon itu dijabat Residen Amboina atau  Gouverneur Resident, karena Gouvernuer adalah se level gubernur. “ ucapnya.

Terkait dengan Besluit tersebut, Pattinama menerangkan persoalan ini sudah disampaikan ke Polres Kota Ambon dan Pulau –Pulau Lease.

“Besluit ini sudah  dijadikan bukti dan digunakan di Pengadilan namun dari hasil penelusuran bahwa diduga bukti PI 23 sudah dilampirkan dalam kesimpulan dan dilampirkan pada ajang di kontra memori banding,”katanya.

“Karena Besluit ini untuk membuktikan pihak intervensi juga memiliki hak, dan karena sudah digunakan dan hal ini sudah memenuhi unsur pidana yakni sudah digunakan dan dapat menimbulkan hak dan dapat menimbulkan kerugian dan kerugian klien kami sudah jelas, karena permintaan klien kami sebagai pemilik hak ditolak, apa lagi PN Ambon memutuskan semua fam Simauw bisa jadi raja itu kan merugikan dalam perkara nomor 72 tahun 2022.” urainya.

Dijelaskan,  atas bukti ini sudah dilaporkan ke Polres Kota Ambon dan Pulau-  Pulau Lease, bakal  bersentuhan dengan  pasal 263 KUHPidana yang pada pasal 1 akan menyasar si pembuat surat palsu dan ayat 2 akan menyasar si pengguna.

“ Pastinya pasal 263 akan berbicara, baik untuk pembuat dan pengguna, dan persoalan ini tentunya merupakan kewenangan penyidik, yang penting kita sudah menyatakan ada dugaan pemalsuan dan nantinya akan dibuktikan dimata hukum,” tutupnya. (TS -02)

 

 

Post Views: 284
Tags: # Besluit# Passo# Polresta Ambon PPL#Kuasa Hukum#Laporan#surat palsu
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Masyarakat Desa Tounussa Panen 1,5 Hektar Kacang Tanah

Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Masyarakat Desa Tounussa Panen 1,5 Hektar Kacang Tanah

by admin
07/06/2023
0

titaStory.id, taniwel - Masyarakat Desa Tounussa, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat,...

Tertangkap Tangan Bawa Narkoba, Seorang Kurir di Namlea Buru Dibekuk Polisi, Ternyata Dia Adalah Resedivis

Tertangkap Tangan Bawa Narkoba, Seorang Kurir di Namlea Buru Dibekuk Polisi, Ternyata Dia Adalah Resedivis

by admin
06/06/2023
0

titaStory.id, namlea – Aparat Kepolisian Resot Buru berhasil menangkap seorang pria di Kabupaten...

Bawa Ganja, Penumpang Kapal Pelni ini Ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Bawa Ganja, Penumpang Kapal Pelni ini Ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

by admin
06/06/2023
0

titaStory.id, ambon - Seorang penumpang kapal Pelni dari sorong Papua, yang baru turun di...

Diduga Terus Mendapat Intimidasi dan Kriminalisasi, Masyarakat Adat Minamin Adukan PT MHM ke Komnas HAM

Diduga Terus Mendapat Intimidasi dan Kriminalisasi, Masyarakat Adat Minamin Adukan PT MHM ke Komnas HAM

by admin
06/06/2023
0

titaStory.id, wasile selatan - Proses perkara aduan sejumlah masayarakat Desa Minamin oleh PT...

Kisruh PAW Anggota DPRD Kota Ambon, Ini Penjelasan KPU

Kisruh PAW Anggota DPRD Kota Ambon, Ini Penjelasan KPU

by admin
05/06/2023
0

titaStory.id, ambon - Rencana Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Ambon dari...

Pencuri Dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Ambon Ini Akhirnya Ditangkap: Begini Cara Pelaku Beraksi

Pencuri Dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Ambon Ini Akhirnya Ditangkap: Begini Cara Pelaku Beraksi

by admin
05/06/2023
0

titaStory.id, ambon – Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akhirnya meringkus spesialis...

Next Post
Maluku Utara, Dari Nikel Sampai Penjualan Pulau

Maluku Utara, Dari Nikel Sampai Penjualan Pulau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Korban Gempa  di MBD Butuh Perhatian Lebih

Korban Gempa  di MBD Butuh Perhatian Lebih

1 tahun ago
Kepikiran Mama di Kampung, Jhon Saiya Penumpang KM Dorolonda Nekat Terjun Ke Laut

Kepikiran Mama di Kampung, Jhon Saiya Penumpang KM Dorolonda Nekat Terjun Ke Laut

1 tahun ago

Popular News

  • Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Masyarakat Desa Tounussa Panen 1,5 Hektar Kacang Tanah

    Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Masyarakat Desa Tounussa Panen 1,5 Hektar Kacang Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh PAW Anggota DPRD Kota Ambon, Ini Penjelasan KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Cuitan” Soal SK PAW Ilegal dan Yususuf Solichien Dipecat Berbuntut Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Polisi di Wasile Selatan Diduga Intimidasi Warga Desa Minamin: Paksa Harus Jual Tanah ke PT MHM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Terus Mendapat Intimidasi dan Kriminalisasi, Masyarakat Adat Minamin Adukan PT MHM ke Komnas HAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!