Ambon, — Penyelidikan dugaan korupsi dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi marmer dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu gamping milik PT Gunung Makmur Indah (GMI) mulai mengarah pada indikasi aliran dana ke lingkar pejabat Pemerintah Provinsi Maluku.
Tim penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menemukan adanya dugaan aliran dana ilegal yang berkaitan dengan proses penerbitan izin. Indikasi tersebut menguat setelah pemeriksaan sejumlah saksi yang mengarah pada praktik suap dalam pengurusan izin tambang.
Sumber internal menyebut, dugaan penyimpangan berkaitan dengan perubahan kebijakan pasca pelimpahan kewenangan perizinan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah pada 2023. Celah regulasi ini diduga dimanfaatkan untuk merekayasa izin produksi.
“Untuk kasus batu gamping di Seram Bagian Barat, ada indikasi perubahan luas lahan dari 1.000 hektare menjadi 2.000 hektare. Ini berbeda dengan izin yang diterbitkan pemerintah pusat pada 2020,” ujar sumber tersebut, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, perubahan tersebut mengindikasikan adanya rekayasa administrasi yang berpotensi disertai praktik suap.
Bidik Aspek Fiskal dan Administrasi
Selain dugaan manipulasi izin, penyidik juga menyoroti aspek fiskal perusahaan, termasuk ketidakwajaran dalam penyetoran pajak dan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH).
Kedua aspek ini dinilai penting untuk menelusuri potensi kerugian negara serta mengungkap alur keuntungan yang diduga dinikmati pihak-pihak tertentu.
“Perlu ditelusuri, izin itu keluar dari dinas mana dan siapa yang bertanggung jawab secara administratif hingga ke level penandatanganan,” kata sumber tersebut.
Penyidik juga membuka kemungkinan keterlibatan pejabat berwenang dalam proses penerbitan izin, mengingat setiap IUP produksi harus melalui persetujuan kepala daerah.
Direktur PT GMI Diperiksa 12 Jam
Dalam perkembangan penyidikan, Direktur PT GMI, John Keliduan, telah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidsus Kejati Maluku.
Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari 12 jam, sejak pukul 09.00 WIT hingga sekitar pukul 20.30 WIT.
Keliduan diperiksa langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan, Azer Jongker Orno, untuk mengonfirmasi sejumlah temuan awal penyidik, termasuk alur pengurusan izin dan dugaan transaksi yang menyertainya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga malam hari. Itu bagian dari pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini,” ujarnya.
Kejati Maluku menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan saksi tambahan.
“Masih ada saksi-saksi lain yang akan diperiksa. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” kata Ardy.
Saat ini, penyidik masih berfokus mengurai konstruksi perkara, termasuk menelusuri dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana.