Ambon, — Sebuah kain hitam membentang lebar di pelataran Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Pattimura, Selasa pagi, 7 April 2026. Di atasnya tertulis tegas satu tuntutan: #SahkanRUUMasyarakatAdat—sebuah pesan yang tak hanya menjadi slogan, tetapi juga gema kegelisahan yang lama terpendam.
“Sahkan RUU Masyarakat Adat…! Sahkan RUU Masyarakat Adat…!”
“Kawal sampai tuntas…!”
“Hutan adat bukan hutan negara…!”
Seruan itu menggema bersahut-sahutan, dipimpin oleh ratusan mahasiswa dan pemuda yang memadati pelataran kampus. Suara mereka membelah udara Ambon pagi itu—bukan sekadar teriakan demonstrasi, melainkan penegasan identitas dan perlawanan atas ketidakpastian yang terus membayangi masyarakat adat.
Aksi bertajuk “Suara-Suara Alifuru” itu menjelma menjadi panggung kolektif bagi generasi muda Maluku untuk menyuarakan tuntutan yang sama: mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Sejak pukul 10.00 WIT, massa mulai berkumpul. Mereka datang dari berbagai latar—mahasiswa, pemuda desa, hingga perwakilan komunitas adat—membawa keresahan yang serupa: belum adanya kepastian hukum atas wilayah adat yang selama ini menjadi ruang hidup mereka.
Di tengah orasi yang bergantian, tuntutan itu terus ditegaskan. Bagi mereka, pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan sekadar agenda legislasi, melainkan kebutuhan mendesak untuk melindungi tanah ulayat dari tekanan kepentingan yang kian meluas.
“RUU ini bukan hadiah dari negara, tetapi hak yang sudah lama tertunda,” ujar salah satu peserta aksi.
Aksi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa masyarakat adat telah ada jauh sebelum negara berdiri. Namun, hingga kini, pengakuan dan perlindungan terhadap mereka masih terus menunggu kepastian di meja parlemen.
Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Region Maluku, Apriliska Titahena, menegaskan bahwa pengesahan RUU tersebut merupakan langkah mendesak untuk melindungi ruang hidup masyarakat adat dari ancaman perampasan.
“Selama ini masyarakat adat hanya ditempatkan sebagai pengguna, bukan pemilik ruang hidupnya. Tanpa payung hukum yang jelas, wilayah adat akan terus terancam,” kata Apriliska dalam orasinya.
Massa aksi menilai hingga saat ini negara belum memberikan jaminan perlindungan yang memadai, meskipun pengakuan terhadap masyarakat adat telah diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Salah satu perwakilan komunitas adat menyatakan bahwa tanpa regulasi yang kuat, masyarakat adat berada dalam posisi rentan terhadap konflik lahan dan ekspansi kepentingan ekonomi.
“Kami butuh kepastian hukum, bukan janji yang terus ditunda,” ujarnya.
Peserta aksi juga menyoroti maraknya kasus perampasan wilayah adat di berbagai daerah. Mereka merujuk pada data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang mencatat ratusan konflik sepanjang tahun 2025, dengan jutaan hektare wilayah adat terdampak.
Menurut mereka, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tanpa perlindungan hukum, masyarakat adat akan terus kehilangan ruang hidupnya secara perlahan.
Selain orasi, aksi juga diwarnai pembacaan puisi, pemasangan simbol-simbol adat, serta pembentangan spanduk sebagai bentuk ekspresi kultural sekaligus perlawanan.

Tekanan ke DPR
Massa aksi menegaskan bahwa DPR RI harus segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat tanpa penundaan.
Mereka menilai regulasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hak-hak masyarakat adat, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan generasi adat di negeri ini,” kata salah satu peserta aksi.
Aksi berlangsung tertib hingga sore hari. Massa kemudian membubarkan diri dengan komitmen untuk terus mengawal proses legislasi hingga RUU Masyarakat Adat disahkan.

Saat matahari mulai turun di atas langit Ambon, suara-suara itu belum benar-benar reda. Ia hanya berpindah—dari pelataran kampus ke ingatan, dari orasi ke kesadaran kolektif.
RUU Masyarakat Adat mungkin masih tertahan di meja parlemen. Namun di Unpatti hari itu, sesuatu telah bergerak: generasi muda tak lagi sekadar menunggu.
Mereka menagih.
Menagih janji negara yang terlalu lama menggantung di atas tanah-tanah adat. Menagih pengakuan atas ruang hidup yang terus menyempit.
Dan jika negara masih memilih diam, suara-suara Alifuru itu tampaknya tak akan berhenti—ia akan terus tumbuh, dari kampus ke kampung, dari pulau ke pulau, sampai akhirnya tak bisa lagi diabaikan.