Jakarta, — Di tengah promosi geothermal sebagai energi bersih dan andalan transisi energi, masyarakat terdampak proyek panas bumi membawa cerita berbeda ke depan Jakarta International Convention Center (JICC).
Mereka datang dari berbagai wilayah: Gunung Gede Pangrango dan Tampomas di Jawa Barat, Padarincang di Banten, serta Mataloko dan Poco Leok di Flores, Nusa Tenggara Timur.
Aksi berlangsung bersamaan dengan The 12th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2026, 19–21 Agustus 2026.
Bagi Koalisi Tolak Geotermal, forum tersebut tidak hanya menjadi ruang pertemuan industri. IIGCE dinilai menunjukkan semakin kuatnya agenda ekspansi panas bumi di Indonesia, sementara masyarakat di wilayah proyek masih menghadapi konflik ruang hidup dan berbagai risiko ekologis.
Salah satu poster yang dibawa massa berbunyi:
“Rendah Karbon, Tinggi Korban.”
Poster lain mempertanyakan:
“Geotermal untuk siapa?”
Dua pesan tersebut menggambarkan kritik utama warga terhadap agenda transisi energi yang dianggap terlalu menekankan target investasi dan produksi listrik, tetapi belum cukup memperhitungkan dampak sosial dan ekologis di tingkat tapak.

Koalisi mencatat Kementerian ESDM telah menerbitkan 63 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dengan luas hampir 3,6 juta hektare.
Sebaran wilayah tersebut berada di berbagai daerah Indonesia, termasuk kawasan yang memiliki tingkat kerentanan terhadap bencana.
Dalam pandangan Kristianus Jaret dari JATAM, ekspansi panas bumi perlu dilihat secara lebih kritis karena pembangunan energi tidak berdiri sendiri. Ia berhubungan dengan tata ruang, kawasan hutan, wilayah adat, sumber air, lahan pertanian dan kehidupan masyarakat.
Karena itu, klaim bahwa geothermal merupakan energi rendah emisi tidak otomatis menghapus persoalan ekologis dan sosial yang muncul di wilayah proyek.

Perempuan Menghadapi Risiko Berlapis
Dimensi lain yang disoroti koalisi adalah pengalaman perempuan.
Amel dari Solidaritas Perempuan menempatkan perempuan sebagai kelompok yang menghadapi kerentanan berlapis dalam konflik proyek geotermal.
Menurut Solidaritas Perempuan, narasi “energi hijau” kerap hanya mengukur kebersihan energi berdasarkan emisi karbon. Pada saat yang sama, pengalaman perempuan di wilayah proyek—mulai dari kehilangan ruang hidup, keterbatasan akses terhadap tanah, intimidasi hingga kekerasan berbasis gender—kurang mendapat tempat dalam pembicaraan mengenai transisi energi.
Poco Leok menjadi salah satu contoh.
Perempuan adat di wilayah tersebut mempertahankan hak ulayat sekaligus ruang hidup yang menjadi bagian dari identitas komunitas.
Penolakan mereka, menurut Solidaritas Perempuan, bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan. Mereka sedang mempertahankan hak untuk menentukan masa depan wilayah tempat mereka hidup.
Persoalan serupa disebut terjadi dalam konteks rencana geotermal Rajabasa, Lampung Timur.
Ketika akses terhadap tanah dan sumber penghidupan terganggu, perempuan dapat menghadapi konsekuensi ekonomi dan sosial yang lebih berat.
Kondisi tersebut berpotensi memperdalam ketimpangan yang telah ada, terutama bagi perempuan kepala keluarga dan mereka yang berada di garis depan perjuangan mempertahankan ruang hidup.
IGJ: Transisi Energi Jangan Menjadi Jebakan Utang
Kritik juga datang dari Agung dari Indonesia for Global Justice (IGJ).
IGJ melihat ekspansi geothermal dalam kerangka ekonomi global yang memberikan ruang semakin besar bagi modal asing melalui deregulasi, kemudahan investasi dan kebijakan pembangunan energi.
Dalam pandangan IGJ, persoalannya bukan sekadar investasi asing, tetapi bagaimana struktur pembiayaan dan kebijakan energi dapat membuat negara menanggung beban, sementara manfaat ekonomi lebih banyak dinikmati korporasi.
IGJ juga menyoroti skema Just Energy Transition Partnership (JETP). Menurut organisasi tersebut, sebagian besar komitmen pendanaan dalam skema tersebut berbentuk pinjaman, bukan hibah.
Karena itu, transisi energi perlu dilihat bukan hanya dari sumber energinya, tetapi juga dari siapa yang membiayai, siapa yang menguasai, siapa yang mendapatkan keuntungan dan siapa yang menanggung utangnya.

Geothermal dan Ekspansi Modal Global
Forum IIGCE 2026 juga mendapat dukungan dari sejumlah perusahaan dan lembaga yang bergerak dalam industri panas bumi.
Dalam siaran pers koalisi disebutkan sejumlah sponsor, antara lain Sarulla Operations Ltd, Pertamina Geothermal Energy, PLN, Ormat, Supreme Energy, Solenis, Star Energy Geothermal, Baker Hughes, MCI Renewable, Orka Kasian Group Company, Medco Energi Geothermal dan Inpex.
Koalisi mempertanyakan arah ekspansi tersebut karena sejumlah perusahaan memiliki investasi di berbagai proyek geotermal Indonesia.
Keterlibatan perusahaan multinasional, menurut koalisi, memperlihatkan bahwa industri panas bumi Indonesia juga menjadi bagian dari rantai investasi energi global.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah transisi energi benar-benar diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau justru menjadi ruang baru ekspansi modal.

Enter Nusantara: Jangan Tukar Krisis Iklim dengan Krisis Ekologi
Ambon dari ENTER Nusantara juga mempertanyakan ambisi pemerintah mengejar target energi terbarukan dengan mengandalkan proyek geothermal.
Menurut ENTER Nusantara, label “energi bersih” tidak boleh digunakan untuk menutupi persoalan yang dialami masyarakat di lokasi proyek, seperti krisis air, kerusakan lahan pertanian, deforestasi dan potensi risiko geologis.
Dalam perspektif tersebut, persoalan geothermal bukan sekadar persoalan pilihan teknologi.
Ia berkaitan dengan model pembangunan.
Jika proyek energi dibangun dengan pola yang mengambil tanah, mengurangi akses masyarakat terhadap sumber air, memicu konflik dan mengabaikan persetujuan masyarakat, maka transisi energi berpotensi menciptakan bentuk baru ketidakadilan ekologis.

Flores dan Pertanyaan tentang Keselamatan
Perdebatan mengenai geotermal menjadi semakin sensitif karena Flores sedang menghadapi dampak gempa.
Koalisi meminta pemerintah mengutamakan keselamatan dan pemulihan warga sebelum memperluas agenda pembangunan geothermal.
Mereka juga meminta Flores ditetapkan sebagai bencana nasional.
Bagi masyarakat terdampak, keselamatan tidak bisa ditempatkan sebagai variabel tambahan dalam perencanaan energi.
Ia harus menjadi syarat utama.
Karena itu, Koalisi Tolak Geotermal mendesak Presiden dan Kementerian ESDM:
- Menghentikan rencana dan perluasan proyek panas bumi yang mengancam ruang hidup, sumber air, tanah, hutan dan wilayah adat.
- Menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat yang menolak proyek geotermal.
- Menghentikan narasi tunggal bahwa geotermal otomatis merupakan energi bersih.
- Mencabut SK Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi.
- Menetapkan Flores sebagai bencana nasional serta mengutamakan keselamatan, perlindungan dan pemulihan masyarakat terdampak.
Perdebatan ini pada akhirnya membawa isu geotermal keluar dari ruang konferensi. Ia kembali ke tempat proyek itu berada: tanah, hutan, sumber air dan kampung tempat masyarakat hidup.
“Sebab transisi energi bukan hanya soal mengganti sumber listrik. Transisi energi juga menyangkut siapa yang menentukan, siapa yang mendapatkan manfaat dan siapa yang harus hidup dengan risikonya.”
