titaStory.id,ambon – Difasilitasi oleh Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy, rapat mediasi berjalan baik namun tanpa solusi dan para pihak masih mempertahankan hak kepemilikan.
Rapat yang dihadiri oleh Camat Kayeli, yang juga dikenal sebagai Raja Petuanan Kayeli, Pulau Buru, dan Staf Badan Pertanahan.
Fandy Wael mengakui kepemilikan dari Hengky Serhalawan atas lahan ketel. Namun dirinya tidak mengakui keberadaan lahan yang telah ditanami sejumlah anakan jati super yang telah dikuasai berdasarkan sejumlah sertifikat yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Buru. Termasuk Kantor Kecamatan Teluk Kaiyeli yang telah dibangun dan dalilnya adalah milik negeri.
Terhadap hal itu, Serhalawan menerangkan tentunya mediasi ini adalah tahapan kekeluargaan. Yang pada akhirnya tidak ada pengakuan atas lahan yang telah ditanami anakan jati super beberapa tahun lalu.
Dan waktunya akan dibuktikan terkait kepemilikan lahan yang pernah di jaga oleh keluarga Yohanes.
” Nanti saya akan buktikan bahwa lahan yang telah ditanam jati super siapa yang jaga dan siapa pemiliknya, dan tentunya ada dokumen surat yang tertera nama keluarga Yohanes sebagai penjaga dusun.” jelasnya.
Dia pun menerangkan pembuktian ini penting karena ini terkait berdirinya Kantor Kecamatan Kayeli, yang diduga tanpa izin pemilik lahan.
Dalam rapat tersebut, Pak Fandi sampaikan itu milik negeri dan dihibahkan ke Pemerintah Daerah dan telah bersertifikat.
Tak hanya itu, staf dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buru juga menerangkan bahwa lahan dihibahkan 5 hektare secara cuma cuman tanpa di bayar. Bahkan staf ini pun menerangkan bahwa lahan yang bersertifikat tersebut berbatasan dengan lahan ketel milik Serhalawan.
” Tentunya sudah ada titik terang, tinggal kita buktikan kedudukan lahan yang ditanami pohon jati super yang didalamnya telah di bangun kantor camat, Kecamatan Teluk Kayeli, “ucapnya.
Atas kondisi yang ada, Serhalawan menerangkan akan mengupayakan gugatan ke Pengadilan atas hal dimaksud.
” Satu satunya jalan saya akan gugat, ” tegasnya.
Terhadap hal itu,Pj Bupati Buru, Djalaludin Salampessy menerangkan agar para pihak bisa membuktikan kepemilikan. Dan diapun meminta agar Hengky Serhalawan bisa melakukan uji petik di lokasi yang di komplain tersebut.
” Turunlah ke lokasi, dan lakukan uji petik atas lahan tersebut,” terangnya. (TS 02)
Discussion about this post