Ambon, — Audiensi di Kantor Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, berujung ricuh. Jakobis Rehatta melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke Polresta Ambon, Rabu (26/8/2026).
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/853/VIII/2026/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU. Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon sekitar pukul 16.55 WIT.
Dalam laporan itu, Rehatta melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa yang dilaporkan terjadi sekitar pukul 15.05 WIT, tak lama setelah Rehatta bersama keluarga besarnya selesai mengikuti audiensi dengan Pemerintah Negeri Soya.

Persoalan Baliho Berujung Kericuhan
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, ketegangan bermula ketika Rehatta dan keluarganya keluar dari kantor negeri.
Di halaman kantor, mereka disebut terlibat ketegangan dengan sejumlah orang. Persoalan tersebut berkaitan dengan sebuah baliho yang hendak diambil seseorang.
Rehatta dan keluarganya kemudian mempertanyakan tindakan tersebut. Adu mulut pun terjadi.
Situasi selanjutnya berkembang menjadi kericuhan. Dalam laporan yang dibuatnya, Rehatta menyebut sejumlah orang kemudian menyerangnya hingga membuat dirinya terjatuh.
Tiga nama dicantumkan sebagai pihak yang dilaporkan, yakni Herman Rehatta, Cliven Rehatta, dan Andre Rehatta, bersama sejumlah orang lainnya.
Rehatta juga menyebut mengalami sejumlah luka dan rasa sakit pada bagian tubuh akibat peristiwa tersebut.
Selain dirinya, laporan itu mencantumkan Daniel Mahodim sebagai korban lain yang disebut mengalami tindakan kekerasan dalam kejadian tersebut.
Tempuh Jalur Hukum
Setelah kericuhan, Rehatta mendatangi Polresta Ambon untuk membuat laporan. Ia meminta kepolisian memproses dugaan pengeroyokan tersebut sesuai ketentuan hukum.
Surat tanda penerimaan laporan ditandatangani oleh Jakobis Rehatta selaku pelapor dan petugas SPKT Polresta Ambon pada 26 Agustus 2026.
Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Hingga tahap ini, ketiga nama yang disebut dalam laporan masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan. Ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab akan ditentukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.