Bagi mereka, setiap patok bukan sekadar tanda batas di tengah hutan. Di baliknya ada kebun, hutan sasi, sungai, tempat mencari penghidupan, serta ruang hidup yang diwariskan dari leluhur.
Karena itu, ketika pemetaan, pengukuran, dan pematokan batas kawasan konservasi kembali dilakukan hingga mendekati permukiman dan wilayah kelola masyarakat, penolakan pun menguat.
Masyarakat adat menilai perluasan maupun pergeseran batas kawasan konservasi tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan dan keterlibatan mereka.
Sambil memegang pamflet, mahasiswa dan pemuda menggelar Aksi Kamisan di Bundaran Desa Poka, yang menyoroti tentang konservasi tanpa persetujuan masyarakat adat adalah perampasan ruang hidup, Foto: Christin/Titastory.idPersoalan tersebut kembali disuarakan dalam Aksi Kamisan ke-20 di Bundaran Desa Poka, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Kamis (27/8/2026). Aksi mengusung tema “Konservasi Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat Adalah Perampasan Ruang Hidup.”
Masyarakat adat, pemuda, dan kelompok pendukung membawa persoalan Pegunungan Seram Utara ke ruang publik di Kota Ambon. Mereka ingin menunjukkan bahwa persoalan konservasi di pegunungan bukan hanya soal batas kawasan hutan, melainkan menyangkut hak masyarakat atas ruang hidup yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Ketika Konservasi Bertemu Ruang Hidup
Bagi masyarakat adat Pegunungan Seram Utara, hutan tidak pernah berdiri sendiri sebagai kawasan ekologis.
Hutan, tanah, sungai, kebun dan ruang sasi merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari. Di dalamnya terdapat sumber penghidupan sekaligus pengetahuan, sejarah, identitas, serta hubungan sosial dan budaya yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Karena itu, penetapan kawasan konservasi oleh negara sering kali berhadapan dengan sistem pengelolaan alam yang telah lebih dahulu hidup di tengah masyarakat.
Ketegangan tersebut bukan persoalan baru.
Dari Cagar Alam ke Taman Nasional
Sejarahnya bermula dari penetapan kawasan konservasi pada 1972.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 557/Kpts/Um/12/1972 tertanggal 7 Desember 1972, pemerintah menetapkan Cagar Alam Wai Nua seluas 20.000 hektare dan Cagar Alam Wai Mual seluas 17.500 hektare.
Delapan tahun kemudian, kedua kawasan tersebut digabung dan diperluas menjadi sekitar 72.000 hektare melalui SK Menteri Pertanian Nomor 840/Kpts/Um/11/1980. Kawasan itu kemudian menjadi bagian dari Taman Nasional Manusela.
Bagi masyarakat adat Pegunungan Seram Utara, rangkaian penetapan tersebut menjadi bagian dari sejarah berubahnya penguasaan dan pengelolaan ruang yang selama ini mereka kenal dan manfaatkan.
Konflik antara aturan konservasi dan aktivitas masyarakat bahkan pernah berujung pada proses hukum.
Pada 2019, dua warga Pegunungan Seram Utara, Briusli Lilimau dan Semuel Lekena, ditangkap dan diproses hukum karena menangkap burung kakaktua di wilayah yang diklaim negara sebagai kawasan taman nasional.
Peristiwa tersebut masih menjadi ingatan masyarakat mengenai bagaimana aturan konservasi negara dapat berhadapan langsung dengan praktik pengelolaan alam berdasarkan pengetahuan dan hukum adat.
Patok Batas Kembali Memicu Perlawanan
Persoalan kembali mencuat pada Mei hingga Juni 2026.
Masyarakat adat menemukan aktivitas pemetaan, pengukuran, dan pematokan batas kawasan yang dinilai semakin mendekati permukiman, kebun, dan hutan sasi.
Bagi masyarakat, aktivitas tersebut bukan sekadar pekerjaan teknis untuk menentukan batas kawasan. Mereka melihatnya sebagai ancaman terhadap ruang hidup yang selama ini menjadi tempat tinggal sekaligus sumber penghidupan.
Keresahan itu kemudian mendorong masyarakat adat melakukan konsolidasi melalui Aliansi Sou Upa Melawan.
Pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, perwakilan 11 negeri dan dua dusun di Pegunungan Seram Utara menyampaikan pernyataan sikap menolak perluasan kawasan Taman Nasional Manusela ke ruang hidup mereka.
Masyarakat juga menempatkan sasi adat sebagai salah satu instrumen untuk mempertahankan wilayah kelola sekaligus mengatur hubungan manusia dengan alam.
Pemuda Adat Desa Manusela, Maikel Amanukuany, mengatakan masyarakat adat memiliki pengetahuan dan mekanisme sendiri dalam mengelola sumber daya alam.
“Penetapan kawasan tanpa melibatkan masyarakat adat. Ruang-ruang hidup kami semakin dikucilkan. Kami selalu dilarang beraktivitas di sana. Padahal kami tahu bagaimana cara mengambil dan mengelola alam kami tanpa hasrat lebih. Kami masyarakat adat punya cara itu. Hukum adat selama ini menjadi salah satu cara masyarakat mengatur hubungan tersebut.”
Bagi masyarakat adat, sasi bukan ancaman terhadap kelestarian hutan. Sebaliknya, sasi merupakan bagian dari hukum adat untuk menjaga keseimbangan pemanfaatan sumber daya alam sekaligus melindungi ruang hidup.
Suara dari Seram Utara Dibawa ke Ambon
Aksi Kamisan ke-20 menjadi ruang bagi masyarakat adat untuk memperluas dukungan terhadap perjuangan mereka.
Kadri, moderator Aksi Kamisan ke-20, mengatakan persoalan perluasan kawasan konservasi berdampak langsung terhadap masyarakat di 12 kampung, termasuk dua dusun.
“Di Kamisan kali ini kita mengangkat isu lokal terkait dengan perluasan kawasan hutan konservasi yang berada di Pegunungan Seram Utara yang menimpa 12 kampung, di antaranya dua dusun.”
Menurut Kadri, persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai isu lokal. Dukungan yang lebih luas dibutuhkan karena kebijakan konservasi berada dalam kewenangan yang sangat terpusat.
“Kami ingin menggalang solidaritas lebih luas dan juga ingin mengangkat isu ini hingga sampai ke nasional. Rezim konservasi hari ini sangat terpusat sehingga perlu dukungan sumber daya dan jaringan yang sangat besar untuk bagaimana bisa melawan rezim konservasi ini.”
Ketika Konservasi Mengabaikan Manusia
Dosen Antropologi IAKN Ambon, Ferry Rangi, melihat persoalan tersebut dari sisi lain.
Menurutnya, kebijakan konservasi tidak dapat hanya menempatkan hutan sebagai ruang ekologis tanpa memperhitungkan keberadaan manusia yang telah hidup dan membangun hubungan dengan kawasan tersebut.
Masyarakat adat, kata dia, memiliki hubungan sosial, budaya, dan ekologis dengan wilayah Pegunungan Seram Utara jauh sebelum kawasan konservasi ditetapkan.
“Penetapan kawasan hutan yang terjadi di Seram Utara itu berdampak pada ruang hidup masyarakat adat.
Pertanyaannya, apakah kebijakan taman nasional yang diterapkan selama ini benar-benar menempatkan kepentingan masyarakat adat sebagai bagian utama dalam pengelolaan kawasan?”
Ferry menilai masyarakat adat berpotensi menjadi kelompok yang paling terdampak apabila kebijakan konservasi tidak melibatkan mereka sejak proses penetapan hingga pengelolaan kawasan.
Di titik inilah persoalan konservasi menjadi lebih kompleks. Perlindungan hutan memang penting, tetapi perlindungan tersebut tidak semestinya menghapus keberadaan masyarakat yang sejak lama hidup bersama hutan.
Tujuh Tuntutan Masyarakat Adat
Melalui Aliansi Sou Upa Melawan, masyarakat adat Pegunungan Seram Utara menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, menyatakan sasi adat terhadap aktivitas pemetaan, pengukuran, pematokan maupun tindakan lain yang berkaitan dengan perluasan atau pergeseran batas Taman Nasional Manusela ke ruang hidup dan wilayah kelola masyarakat adat.
Kedua, menolak setiap bentuk pergeseran, pemindahan, atau penetapan pal batas yang dilakukan tanpa proses transparan, partisipatif, dan melibatkan masyarakat adat.
Ketiga, menolak segala bentuk aktivitas pihak luar di atas tanah dan wilayah adat Pegunungan Seram Utara.
Keempat, menuntut pemerintah membuka seluruh dokumen dan dasar teknis penetapan kawasan Taman Nasional Manusela, termasuk sejarah batas, peta, titik koordinat, berita acara, serta dokumen lain yang menjadi dasar perubahan atau rekonstruksi batas.
Kelima, menuntut penghormatan terhadap hak masyarakat adat serta pengakuan terhadap wilayah adat dan ruang kelola yang diwariskan secara turun-temurun.
Keenam, menuntut dicabutnya status Taman Nasional Manusela pada wilayah yang berada di ruang hidup masyarakat adat Pegunungan Seram Utara.
Ketujuh, mendesak pemerintah pusat dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah tertunda selama bertahun-tahun.
Patok Bukan Sekadar Patok
Bagi masyarakat adat Pegunungan Seram Utara, persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar tentang garis batas kawasan konservasi.
Setiap patok yang ditancapkan mendekati kebun, permukiman, atau ruang sasi membawa pertanyaan yang lebih besar: siapa yang berhak menentukan batas atas ruang hidup mereka?
Masyarakat tidak menolak perlindungan alam. Mereka mempertanyakan model konservasi yang menentukan nasib hutan tanpa memberi ruang yang cukup kepada masyarakat adat yang selama ini hidup bersama alam.
Sebab, bagi mereka, menjaga hutan bukan pengetahuan yang baru ditemukan ketika negara menetapkan kawasan konservasi. Pengetahuan itu telah hidup dalam praktik, hukum adat, dan hubungan masyarakat dengan alam selama bergenerasi.
Karena itu, perjuangan mereka melalui sasi adat, konsolidasi masyarakat, dan Aksi Kamisan menjadi upaya untuk memastikan suara dari Pegunungan Seram Utara tidak berhenti di batas kampung.
Suara itu ingin mereka bawa sampai ke meja pengambil kebijakan.
Sebab, konservasi yang mengusir manusia dari ruang hidupnya berisiko kehilangan makna paling penting dari menjaga alam: memastikan manusia dan alam dapat terus hidup berdampingan.
“Homa Ita Hini Esa, Solu Lau Tepi Tute.”
Penulis: Christin Pesiwarissa