TITASTORY.ID – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon, khususnya Komisariat Hukum Univesitas Pattimura (Unpatti) Ambon inisiasi kegiatan sosialisasi hukum Korupsi dan Dana Desa (DD).
Kegiatan yang dilaksanakan di dua negeri, yakni Negeri Tawiri Kecamatan Teluk Ambon, dan Negeri Hatalai Kecamatan Leitimur Selatan (Letisel) Kota Ambon merupakan satu dari rangkaian kegiatan dari GMKI Cabang Ambon dalam hal ini Komisariat Hukum Unpatti untuk memberikan sesuatu yang berharga untuk masyaraakat, sesuai dengan medan gumul GMKI yaitu masyarakat.
Ketua Bidang Organisasi, GMKI Komisariat Hukum Unpatti, Karlina Lutumaressy kepada Titastory Id di Kantor Negeri Hatalai, selas (28/9) menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi hukum korupsi dan DD adalah aksi nyata dari keikutsertaan GMKI dalam mengedukasi, membagi, pengetahuan hukum kepada masyarakat, khususnya staf pemerintahan di Negeri Tawiri dan Negeri Hatalai yang memiliki sejarah kelam terkait dengan penyalahgunaan anggaran DD yang berasal dari APBN.
Dikatakan, kegiatan sosialisasi ini juga merupakan kegiatan yang diinisiasi menjelang dies natalis GMKI Komisariat Hukum Unpatti yang ke 64. Menurutnya, mencapai umur ke 64 GMKI Komisariat Hukum Unpatti ingin memberikan sesuatu yang bermanfaat , dan kehadiran di Negeri Hatalai merupakan bentuk ke ikutsertaan GMKI dalam mengedukasi persoalan dampak hukum terkait Penyalahgunaan penggunaan DD atau juga ADD.
” Sesuai medan gumul kami yaitu di masyarakat, sebagai komisariat yang indentik dengan ilmu hukum karena basik ilmu kami adalah ilmu hukum maka kami akan berusaha, sehingga apa yang kami dapatkan di bangku kuliah akan kami bagikan dengan cara menciptakan program dan menghadirkan narasumber atau pemateri yang benar benar sesuai,” ucap Karlina.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon, Djino Dia Talakua, SH,MH dalam paparan materi menguraikan bahwa pasal utama dalam melakukan penyelamatan uang negara adalah pasal 2 DAN 3, UU 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dia menjelaskan, penyebab adanya kerugian negara pada pengelolaan anggaran desa adalah penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan RAB ,spek serta adendumnya dalam APBDes, peruntukan anggaran tidak sesuai dengan tujuan dan manfaat, penerimaan anggaran yang tidak masuk ke kasa desa, dan lain lain.
Untuk itu dia meminta agar dalam penggunaan DD dan DD harus secara transparan, melibatkan seluruh komponen masyarakat dan mendapat persetujuan semua kalangan, tetap melakukan koordinasi dengan lembaga hukum atau lembaga yang memiliki tupoksi dalam hal pengelolaan DD atau ADD.
“Agar tidak disentuh hukum, aspek transparansi dan akuntabel adalah modal utama, selalu mengutamakan kepentingan masyarakat, karena baik DD dan ADD adalah milik masyarakat desa,” ucapnya. (TS 02)
Resmi: Organisasi Jamaah Islamiyah (JI) di Maluku Dibubarkan
titastory, Ambon – Pemerintah secara resmi mengumumkan pembubaran organisasi Jamaah Islamiyah (JI) di Maluku dalam acara Sosialisasi dan Deklarasi Pembubaran JI...