Aktivitas Tambang Batuan di Laha Dipertanyakan, KPN Yasir Mewar: “Kami Tidak Tahu”

by
12/08/2026
Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Laha, Yasir Mewar, Foto: Ch/Titastory.id

Ambon, — Aktivitas pengambilan batuan yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan batuan di kawasan perbatasan Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, dipertanyakan oleh Pemerintah Negeri Laha.

Persoalan bukan hanya menyangkut aktivitas pengambilan batuan, tetapi juga status perizinan, persetujuan lingkungan, hingga kepastian wilayah tempat kegiatan tersebut berlangsung. Pemerintah Negeri Laha mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah kegiatan itu telah mengantongi izin yang dipersyaratkan.

Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Laha, Yasir Mewar, mengatakan pemerintah negeri tidak pernah menerima pemberitahuan maupun sosialisasi dari pihak yang melakukan aktivitas tersebut.

“Kami tidak tahu,” kata Yasir kepada titastory, Senin (10/8), ketika ditanya mengenai legalitas kegiatan pengambilan batuan di kawasan tersebut.

Menurut Yasir, tidak pernah ada sosialisasi dari pihak yang disebut melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

“Tidak pernah dilakukan sosialisasi dari pihak perusahaan. Khusus yang tambang itu, tidak pernah sama sekali,” ujarnya.

Pemerintah Negeri Laha juga mengaku tidak pernah diminta memberikan surat keterangan, rekomendasi, maupun dokumen administrasi lain berkaitan dengan kegiatan tersebut.

“Tidak pernah,” kata Yasir.

 

Tak Tahu Status Izin Pertambangan

Ketidakjelasan juga terjadi terkait status perizinan kegiatan tersebut.

Yasir mengatakan Pemerintah Negeri Laha belum mengetahui apakah lokasi pengambilan batuan itu masuk dalam wilayah yang telah memiliki izin usaha pertambangan atau perizinan lain yang diterbitkan pemerintah.

Ketika ditanya apakah pemerintah negeri mengetahui status izin aktivitas tersebut, Yasir menjawab singkat:

“Tidak tahu.”

Begitu pula dengan dokumen lingkungan. Pemerintah Negeri Laha mengaku belum mengetahui apakah pihak yang melakukan kegiatan telah memiliki persetujuan lingkungan atau dokumen lingkungan lain yang dipersyaratkan.

“Tidak tahu sama sekali,” ujarnya.

Karena itu, menurut Yasir, status kegiatan tersebut perlu diperjelas melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan oleh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.

Istilah galian C yang lazim digunakan masyarakat pada dasarnya bukan lagi nomenklatur utama dalam rezim perizinan pertambangan saat ini. Kegiatan pengambilan dan pengusahaan batuan termasuk dalam rezim pertambangan mineral dan batuan, sehingga status legalitasnya perlu dilihat berdasarkan perizinan pertambangan dan kewajiban lingkungan yang berlaku.

Disebut Berlangsung Sejak 2019

Menurut Yasir, aktivitas pengambilan batuan di kawasan tersebut telah diketahui sejak sekitar 2019.

Namun, pada awalnya kegiatan itu disebut dilakukan oleh masyarakat, bukan perusahaan.

“Di tahun 2019 mereka sudah mulai melakukan penambangan di sana. Bukan perusahaan. Masyarakat Hatu yang ambil-ambil batu di atas,” kata Yasir.

Dalam wawancara tersebut, Yasir juga menyebut adanya informasi mengenai seseorang berinisial T yang dikaitkan dengan sebuah perusahaan.

Namun, informasi mengenai identitas, perusahaan serta keterlibatan pihak tersebut belum terverifikasi secara independen oleh TitaStory.id. Pihak yang disebut juga belum memberikan klarifikasi mengenai informasi tersebut.

Bagi Pemerintah Negeri Laha, persoalan menjadi lebih kompleks karena lokasi aktivitas pengambilan batuan berada di kawasan yang status batas wilayahnya masih dipersoalkan antara Negeri Laha dan Negeri Hatu.

 

Persoalan Tambang Bersinggungan dengan Tapal Batas

Yasir mengatakan Pemerintah Negeri Laha memiliki sejumlah dokumen sejarah yang menurutnya menjadi dasar dalam memperjuangkan klaim wilayah, termasuk Surat Hela Rante tahun 1907.

Selain itu, terdapat pula surat keterangan Hela Rante yang diterbitkan pada 1958.

“Kalau saya sebagai Raja Negeri Laha, saya mengacu pada Hela Rante tersebut. Karena kalau Hela Rante tersebut, otomatis Air Tengah itu sudah benar masuk ke Negeri Laha,” katanya.

Kawasan Air Tengah, yang disebut masyarakat sebagai Artenga, kata Yasir, telah lama dimanfaatkan masyarakat Laha untuk kegiatan pertanian.

Keberadaan tanaman berumur panjang seperti cengkih, durian dan pala disebut sebagai salah satu indikator sejarah pemanfaatan kawasan tersebut oleh masyarakat.

“Kalau dilihat dari pohon-pohon itu, otomatis sudah 50 dan 60 tahun,” ujarnya.

Namun, klaim tersebut berada dalam konteks persoalan tapal batas yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian final. Karena itu, penentuan status wilayah tidak cukup hanya berdasarkan klaim salah satu pihak dan memerlukan proses verifikasi serta penyelesaian sesuai mekanisme pemerintahan yang berlaku.

Laha Bentuk Tim Penyelesaian Batas

Pemerintah Negeri Laha telah membentuk tim penyelesaian persoalan batas wilayah pada 2025.

Menurut Yasir, pemerintah negeri juga telah menyurati Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon dan sejumlah instansi terkait agar persoalan batas antara Laha dan Hatu segera diselesaikan.

Namun, hingga kini belum ada keputusan final mengenai persoalan tersebut.

Yasir mengatakan Pemerintah Negeri Laha memilih menempuh jalur prosedural dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik antarmasyarakat.

“Harus selesai prosedur. Memperjuangkan hak, tapi selesai prosedur,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah segera memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Negeri Laha dan Pemerintah Negeri Hatu untuk menyelesaikan persoalan tapal batas sekaligus memperjelas status aktivitas pengambilan batuan di kawasan tersebut.

“Segera dilakukan mediasi pertemuan antara Pemerintah Negeri Hatu dan Negeri Laha oleh Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon dan Maluku Tengah,” ujarnya.

Menurut Yasir, penyelesaian tapal batas penting bukan hanya untuk memberikan kepastian administratif mengenai wilayah, tetapi juga untuk mencegah munculnya konflik di tengah masyarakat yang selama ini memanfaatkan kawasan tersebut untuk aktivitas pertanian.

 

Minta Legalitas Aktivitas Tambang Diperiksa

Di sisi lain, apabila aktivitas pengambilan batuan tersebut merupakan kegiatan pertambangan untuk kepentingan usaha, Yasir meminta seluruh aspek legalitasnya diperiksa oleh instansi berwenang.

Pemeriksaan, kata dia, perlu mencakup status wilayah, perizinan pertambangan, persetujuan lingkungan serta kewajiban lain yang harus dipenuhi pelaku usaha.

“Kalau betul ditemukan kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan atau kewajiban lingkungan, harus ketemu instansi yang berwenang,” katanya.

Menurut Yasir, persoalan tersebut harus segera ditangani agar tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat Laha dan Hatu.

Pemerintah Negeri Laha, kata dia, tidak ingin persoalan aktivitas pertambangan justru memperuncing persoalan tapal batas yang belum terselesaikan.

“Jangan tutup mata untuk menyelesaikan persoalan tapal batas ini,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait dinilai perlu memastikan terlebih dahulu siapa pengelola kegiatan, apa dasar perizinannya, bagaimana status persetujuan lingkungannya, serta apakah lokasi kegiatan berada dalam wilayah yang telah memiliki kepastian batas.

Hingga berita ini disusun, TitaStory.id belum memperoleh keterangan dari pihak yang disebut melakukan aktivitas pengambilan batuan maupun instansi teknis pemerintah mengenai status perizinan dan persetujuan lingkungan kegiatan tersebut.

Penulis: Christin Pesiwarissa
error: Content is protected !!