Sidang Sengketa Lahan di Tanjung Selor Ungkap Dokumen Transaksi Rp298 Miliar, Penggugat Pertanyakan Dasar Pengalihan Hak

by
23/07/2026
Ilustrasi infografis yang merangkum pokok sengketa perkara perdata Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tjs di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, meliputi nilai transaksi akuisisi lahan, objek sengketa, pertanyaan hukum yang dipersoalkan penggugat, serta tahapan perkara yang masih berlangsung di pengadilan. Seluruh visual bersifat ilustratif dan dibuat berdasarkan informasi dalam persidangan. Ilustrasi: AI/ChatGPT.

Tanjung Selor, – Sidang pembuktian perkara perbuatan melawan hukum (PMH) Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tjs di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kalimantan Utara, mengungkap sejumlah dokumen yang menjadi bagian dari alat bukti dalam sengketa penguasaan dan pengalihan lahan di Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (21/7/2026), para tergugat mengajukan dokumen yang menunjukkan transaksi pembayaran sebesar Rp298.868.644.922 dari PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI) kepada PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP) dengan keterangan pelunasan akuisisi tanah HGB Nomor 02 (dahulu HGU Nomor 38).

Selain itu, turut diajukan dokumen pembayaran uang muka sebesar Rp99,4 miliar serta invoice yang mencantumkan transaksi penjualan lahan dengan nilai sekitar Rp298,8 miliar, dengan total tagihan termasuk PPN sekitar Rp331,7 miliar.

Penggugat Pertanyakan Selisih Nilai

Penggugat sekaligus perwakilan warga Kampung Baru, Arman, mengatakan dokumen yang diajukan dalam persidangan menunjukkan adanya perbedaan nilai yang menurutnya cukup mencolok dibandingkan nilai pelepasan lahan yang, menurut dalil penggugat, pernah diterima masyarakat.

“Kami melihat sendiri di persidangan adanya transaksi hampir Rp299 miliar untuk sekitar 1.800 hektare. Sementara menurut pengalaman masyarakat, pelepasan lahan dilakukan sekitar Rp2 juta per hektare. Perbedaan nilai ini menurut kami perlu dijelaskan melalui proses hukum,” kata Arman.

Kuasa Hukum Soroti Dasar Perubahan Hak

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Sirul Haq, mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar hukum perubahan status HGU Nomor 38 menjadi HGB Nomor 02, serta proses pengalihan hak dari PT BCAP kepada PT KIPI yang menjadi bagian dari pokok sengketa dalam perkara tersebut.

Menurut dia, seluruh proses administrasi pertanahan perlu diuji berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.

“Kami mempertanyakan dasar hukum perubahan HGU Nomor 38 menjadi HGB Nomor 02 serta dasar pengalihan hak dari PT BCAP kepada PT KIPI. Semua itu harus diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti di persidangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya menilai fakta yang muncul dalam persidangan patut menjadi perhatian dan perlu ditelaah lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Sirul, apabila setelah dilakukan kajian hukum ditemukan dasar yang memadai mengenai dugaan tindak pidana, pihaknya akan mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Apabila hasil kajian memberikan dasar hukum yang memadai, kami akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” katanya.

Arman mengatakan warga Kampung Baru akan terus memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum dan berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap selama persidangan.

“Kami menginginkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Titastory.id masih mengupayakan konfirmasi kepada PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP), PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI), serta Kantor Pertanahan Kabupaten Bulunganterkait dokumen transaksi dan dalil yang disampaikan penggugat dalam persidangan.

error: Content is protected !!