Uji Materi PP 71/2019 Diajukan ke MA, Koalisi Soroti Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi

by
23/07/2026
Infografis 2 Ilustrasi infografis yang merangkum pokok sengketa perkara perdata Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tjs di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, meliputi nilai transaksi akuisisi lahan, objek sengketa, pertanyaan hukum yang dipersoalkan penggugat, serta tahapan perkara yang masih berlangsung di pengadilan. Seluruh visual bersifat ilustratif dan dibuat berdasarkan informasi dalam persidangan. Ilustrasi: AI/ChatGPT.
AJI, SAFEnet, Magdalene, dan Project Multatuli Gugat PP 71/2019 ke Mahkamah Agung

Jakarta, – Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan media mengajukan permohonan uji materi terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) ke Mahkamah Agung, Rabu (22/7/2026).

Para pemohon terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Magdalene.co, dan Project Multatuli. Permohonan tersebut diajukan bersama Tim Advokasi untuk Demokratisasi Ruang Digital Indonesia (TAKDIR), yang beranggotakan LBH Pers, ELSAM, dan SAFEnet.

Koalisi menilai sejumlah ketentuan dalam PP 71/2019 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Dalam permohonannya, para pemohon menyampaikan bahwa praktik moderasi konten dan pemutusan akses selama ini dinilai telah berdampak terhadap sejumlah individu, organisasi masyarakat sipil, maupun media yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Mereka merujuk sejumlah kasus yang, menurut koalisi, menjadi dasar pengajuan uji materi, di antaranya penurunan konten akun @perupadata, pemutusan akses akun TikTok LBH Jakarta, geo-blocking terhadap konten Magdalene.co, pembatasan konten @cabinetcouture_idn, serta penurunan konten akun @dayatpiliang.

Tiga Ketentuan Dipersoalkan

Dalam permohonan tersebut, koalisi meminta Mahkamah Agung menguji Pasal 95, Pasal 96 huruf a, dan Pasal 96 huruf b PP Nomor 71 Tahun 2019.

Menurut para pemohon, Pasal 95 tidak memberikan definisi yang jelas mengenai “pemutusan akses”, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.

Sementara itu, frasa “melanggar peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 96 huruf a dinilai terlalu luas dan berpotensi digunakan sebagai dasar pembatasan terhadap ekspresi yang sah.

Koalisi juga menyoroti frasa “meresahkan masyarakat dan ketertiban umum” dalam Pasal 96 huruf b yang dinilai multitafsir dan tidak memenuhi asas kepastian hukum.

Menurut mereka, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi harus dilakukan secara ketat serta sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diatur dalam hukum nasional maupun instrumen internasional.

Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Agung menyatakan ketentuan yang diuji bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan membatalkannya.

Titastory.id masih mengupayakan tanggapan dari Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai permohonan uji materi tersebut.

error: Content is protected !!