SIKAT Laporkan Dugaan Tambang Ilegal ke Polres Aru, Singgung Indikasi Afiliasi dengan Bupati

17/07/2026
Caption: SIKAT layangkan laporan ke kepolisian atas dugaan tambang ilegal, Foto: Jhon/titastory.id

Dobo, – Gerakan Solidaritas Rakyat Aru Menggugat (SIKAT) melaporkan dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin (ilegal) ke Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru, Jumat (17/7/2026). Dalam laporannya, massa aksi juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan keterkaitan sejumlah perusahaan tambang dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan di daerah, termasuk dugaan afiliasi dengan Bupati Kepulauan Aru.
Laporan tersebut disampaikan setelah SIKAT menilai penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan di Kepulauan Aru berlangsung tidak adil. Mereka menuding terdapat praktik penertiban yang hanya menyasar masyarakat, sementara aktivitas perusahaan yang diduga belum mengantongi izin tetap berjalan.

Caption: SIKAT saat menyerahkan aduan, Foto: Jhon/titastory.id

Koordinator SIKAT, Enricht A. Kwaitota, mengatakan pihaknya mendatangi Polres Kepulauan Aru untuk menyampaikan pengaduan resmi terkait dugaan penambangan tanpa izin yang berlangsung di beberapa lokasi.

“Hari ini perwakilan mahasiswa, warga, dan sopir mobil pikap mendatangi Polres Kepulauan Aru untuk menyampaikan laporan terkait adanya dugaan tambang ilegal,” kata Enricht kepada wartawan.

Menurutnya, aktivitas penambangan pasir di Jalan Pertamina telah berlangsung sejak 2018. Sementara itu, aktivitas serupa di kawasan Jalan Perikanan, Dusun Belakang Wamar, Desa Durjela, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, disebut telah beroperasi sejak 2024.

Enricht menduga sejumlah perusahaan yang melakukan aktivitas tersebut memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh di pemerintahan daerah.

“Kami menduga ada afiliasi dengan Bupati Aru maupun pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.

Meski demikian, Enricht tidak merinci bukti yang mendasari dugaan tersebut. Ia menegaskan seluruh informasi dan dokumen pendukung telah disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari laporan yang diajukan.

Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih

SIKAT menilai kebijakan penertiban aktivitas pertambangan selama ini tidak diterapkan secara setara. Menurut mereka, masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan kecil kerap ditindak, sementara perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin justru tetap menjalankan aktivitasnya.

“Kami melihat ada bentuk penegakan hukum yang tebang pilih. Kalau masyarakat ditertibkan, maka perusahaan yang diduga melakukan aktivitas tanpa izin juga harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Enricht.

Ia menambahkan pihaknya akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut. SIKAT memberi tenggat waktu selama 14 hari kepada aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.

“Kalau dalam 14 hari tidak ada perkembangan yang serius, kami akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih besar,” tegasnya.

Polisi: Belum Ada Laporan Sebelumnya

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Kepulauan Aru, Kompol Djesy Batara, mengatakan pihaknya sebelumnya belum pernah menerima laporan mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal di lokasi yang dimaksud.

“Saya sudah mengecek ke bagian Reskrim. Sebelumnya memang belum ada laporan terkait dugaan tambang ilegal tersebut,” katanya.
Namun demikian, Djesy memastikan laporan yang telah diterima akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Menurutnya, penyelidikan nantinya tidak hanya akan melihat ada atau tidaknya izin pertambangan, tetapi juga kesesuaian aktivitas perusahaan dengan ruang lingkup izin yang dimiliki.

“Kalaupun perusahaan memiliki izin, kami tetap akan melihat apakah aktivitas yang dilakukan sesuai dengan izin tersebut atau justru melampaui ketentuan yang diberikan,” ujarnya.

Ia juga meminta pelapor melengkapi laporan dengan bukti-bukti yang dapat mendukung proses penyelidikan.

“Kalau misalnya izin hanya diberikan untuk satu hektare tetapi aktivitasnya melebihi itu, tentu akan menjadi bagian yang kami telusuri. Karena itu, kami berharap seluruh bukti dapat dituangkan dalam laporan agar membantu proses pengungkapan,” kata Djesy.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru maupun pihak perusahaan yang disebut dalam laporan SIKAT terkait dugaan tersebut. Titastory.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

error: Content is protected !!