Ambon, – Pusat Advokasi Maluku Peduli (PAMALI) mendesak Pemerintah Provinsi Maluku segera memberikan penjelasan resmi terkait polemik dugaan salah bayar ganti rugi lahan eks Gedung Dinas Kesehatan Provinsi Maluku senilai sekitar Rp14 miliar. Menurut organisasi tersebut, keterbukaan informasi diperlukan untuk menghindari berkembangnya spekulasi sekaligus menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ketua PAMALI, Panji Kilbuti, mengatakan proses pembayaran ganti rugi untuk kepentingan umum harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme yang digunakan dalam pencairan dana tersebut.
“Persoalan ini perlu dijelaskan secara utuh agar publik memperoleh kepastian mengenai proses yang ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Transparansi merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel,” ujar Panji kepada titastory.id, Jumat (17/7/2026).

Menurut Panji, penjelasan resmi pemerintah penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai dasar hukum maupun prosedur administrasi yang digunakan dalam pembayaran ganti rugi tersebut.
Dalam keterangannya, PAMALI mengaitkan persoalan ini dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Panji menjelaskan bahwa Pasal 42 ayat (2) huruf a mengatur bahwa apabila objek tanah masih menjadi sengketa di pengadilan, maka uang ganti kerugian harus dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri. Dana tersebut tidak dapat diserahkan langsung kepada salah satu pihak yang masih bersengketa.
Berdasarkan ketentuan itu, PAMALI meminta Pemerintah Provinsi Maluku menjelaskan dasar hukum yang digunakan apabila mekanisme pembayaran yang ditempuh berbeda dengan prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Apabila seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan hukum, tentu pemerintah perlu menyampaikan penjelasan tersebut kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” kata Panji.
Minta Sekda Maluku Berikan Penjelasan
PAMALI juga meminta Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, memberikan keterangan resmi kepada masyarakat. Menurut Panji, sebagai pejabat yang menjabat Sekda saat proses pembayaran berlangsung, Sadali dinilai memiliki kapasitas untuk menjelaskan tahapan yang telah dilakukan pemerintah daerah.
Setidaknya terdapat empat hal yang dinilai perlu disampaikan kepada publik, yakni:
• mekanisme pembahasan anggaran yang digunakan;
• proses administrasi yang telah ditempuh;
• dasar hukum yang menjadi acuan pembayaran; dan
• Pertimbangan strategis yang mendasari pencairan dana sebesar Rp14 miliar.
“Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bagaimana proses tersebut berlangsung. Jika seluruh tahapan memang telah sesuai dengan ketentuan hukum, maka penjelasan itu justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.
PAMALI menilai keterbukaan informasi merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Sebaliknya, minimnya penjelasan dari pemerintah dinilai berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik.
Karena itu, organisasi tersebut berharap Pemerintah Provinsi Maluku segera menyampaikan klarifikasi yang didasarkan pada dokumen, data, serta ketentuan hukum yang berlaku agar polemik mengenai pembayaran ganti rugi lahan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Provinsi Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait desakan PAMALI maupun polemik pembayaran ganti rugi lahan tersebut.