Ambon, – Dugaan penipuan dalam pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) menyeret nama Kepala Pemerintahan Negeri (Raja) Suli dan Ketua Saniri Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Keduanya dilaporkan ke kepolisian setelah seorang warga mengaku telah menyetor uang sebesar Rp9 juta untuk pengurusan SKT, namun dokumen yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan.
Laporan tersebut kini tengah diproses aparat penegak hukum setelah korban menempuh berbagai upaya penyelesaian, termasuk komunikasi langsung dan pelayangan somasi kepada pihak pemerintah negeri.
Kuasa hukum pelapor, Matheos Kainama, mengatakan kliennya, Piethein Richard Daniel Salampessy, merasa dirugikan karena telah memenuhi seluruh permintaan yang disampaikan dalam proses pengurusan dokumen tanah, tetapi hingga kini tidak memperoleh SKT yang dijanjikan.

“Klien kami telah menyerahkan uang dengan total Rp9 juta untuk kepentingan pengurusan SKT. Namun sampai saat ini dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan,” kata Kainama kepada wartawan di Ambon.
Menurut Kainama, persoalan bermula pada Desember 2025 ketika kliennya mengurus SKT sebagai salah satu syarat untuk proses sertifikasi tanah milik keluarga.
Tanah yang dimaksud memiliki luas sekitar 3.500 meter persegi dan merupakan tanah dati keluarga yang tercatat dalam register Dati Hatutona sejak tahun 1814.
Dalam proses pengurusan tersebut, kata dia, kliennya diminta menyerahkan sejumlah uang yang dibayarkan secara bertahap hingga mencapai Rp9 juta. Namun, hingga pertengahan 2026, SKT yang dijanjikan belum juga diterbitkan.
Merasa dirugikan, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum.
Kasus tersebut telah tercatat melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/212/V/2026/SPKT/POLDA MALUKU. Dalam laporan itu, nama Raja Negeri Suli, Habel Suitela, dan Ketua Saniri Negeri Suli, Geradus Alputila, disebut sebagai pihak terlapor.
Menurut Kainama, laporan yang semula diterima Polda Maluku kini telah dilimpahkan ke Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Ia menegaskan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi yang akan disampaikan kepada penyidik guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Selain melaporkan kasus tersebut ke kepolisian, tim kuasa hukum juga mengajukan laporan kepada Bupati Maluku Tengah dan Ombudsman RI Perwakilan Maluku.
Langkah itu dilakukan untuk menguji kemungkinan adanya maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelayanan publik yang dilakukan pemerintah negeri.
Kainama menilai nominal Rp9 juta yang diminta dalam pengurusan SKT patut dipertanyakan karena tidak diketahui dasar hukumnya serta tidak jelas mekanisme pertanggungjawabannya.
“Kami ingin memastikan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas atau tidak. Jangan sampai masyarakat dibebani biaya yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga menduga kliennya bukan satu-satunya warga yang mengalami persoalan serupa dalam pengurusan dokumen pertanahan.
Karena itu, ia mendorong masyarakat untuk berani melaporkan jika pernah mengalami praktik yang sama serta mengawal transparansi pengelolaan administrasi pemerintahan di tingkat negeri.
“Pertanyaannya, apakah uang yang dipungut itu masuk ke kas negeri atau tidak? Ini yang harus dibuka secara terang kepada masyarakat,” kata Kainama.
Hingga berita ini ditulis, Raja Negeri Suli maupun Ketua Saniri Negeri Suli belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan administrasi pertanahan yang seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.