Jakarta, — Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Koalisi Damai) menilai Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 127 Tahun 2026 tentang disinformasi dan ujaran kebencian cacat secara hukum serta berpotensi membatasi kebebasan berekspresi di ruang digital.
Keputusan yang diterbitkan pada 13 Maret 2026 itu mengatur bahwa konten yang dianggap mengandung disinformasi dan ujaran kebencian dapat dikategorikan sebagai “konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” serta wajib diblokir oleh platform digital dalam waktu maksimal empat jam setelah menerima perintah dari pemerintah.
Koalisi Damai menilai rumusan tersebut membuka ruang penyalahgunaan kewenangan negara untuk mengontrol arus informasi, termasuk kritik terhadap pemerintah.
“SK ini justru menunjukkan tendensi untuk mengendalikan informasi dan membatasi kritik publik,” demikian pernyataan resmi Koalisi Damai, Selasa (8/4/2026).

Dinilai Cacat Secara Formil
Koalisi menyoroti sejumlah kelemahan mendasar dalam SK tersebut. Salah satunya adalah dasar hukum yang dinilai belum solid.
SK 127/2026 merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 yang masih berbasis pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) versi lama. Sementara itu, UU ITE telah direvisi melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, namun aturan turunannya belum diperbarui.
“SK yang bersandar pada regulasi yang belum disesuaikan berpotensi tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat,” tulis Koalisi.
Selain itu, SK ini dinilai mengabaikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mempersempit tafsir pasal-pasal terkait ujaran kebencian dan hoaks.
Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023, 105/PUU-XXII/2024, dan 115/PUU-XXII/2024 disebut tidak tercermin dalam substansi kebijakan tersebut.
Koalisi juga menilai penggunaan Surat Keputusan sebagai instrumen hukum tidak tepat karena SK bersifat penetapan (beschikking), bukan regulasi yang mengikat publik secara umum.
Risiko Pembatasan Ekspresi
Selain persoalan formil, Koalisi Damai menilai kebijakan ini berbahaya dalam praktik.
Tidak adanya definisi yang jelas terkait “disinformasi” dan “ujaran kebencian” dinilai membuka ruang interpretasi subjektif oleh pemerintah.
Kewajiban pemblokiran dalam waktu empat jam juga dinilai melanggar prinsip due process karena tidak disertai mekanisme keberatan, banding, atau pemberitahuan kepada pemilik konten.
“Tanpa mekanisme yang adil, kebijakan ini berpotensi membatasi hak atas kepastian hukum dan kebebasan berekspresi,” tulis Koalisi.
Selain itu, penggunaan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) dinilai tidak transparan dan minim akuntabilitas karena tidak menjelaskan mekanisme penilaian maupun pengawasan publik.
Desakan Cabut dan Evaluasi
Koalisi Damai mendesak pemerintah segera mencabut SK Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 dan menata ulang kebijakan moderasi konten melalui mekanisme yang lebih transparan dan partisipatif.
Mereka juga meminta revisi PP 71/2019 dilakukan dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan pelaku industri, serta mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.
“Setiap kebijakan moderasi konten harus memiliki definisi yang jelas, mekanisme keberatan yang adil, serta sistem pengawasan yang transparan,” tegas Koalisi. Koalisi Damai sendiri terdiri dari 16 organisasi masyarakat sipil, di antaranya AJI Indonesia, SAFEnet, ELSAM, hingga Perludem, yang selama ini aktif mengadvokasi kebebasan berekspresi dan tata kelola ruang digital berbasis hak asasi manusia.