Teror terhadap Pembela HAM, HRW: Negara Harus Bongkar Aktor Intelektual

24/03/2026
Andrie Yunus, aktivis dan pembela hak asasi manusia Indonesia. Ia dikenal aktif dalam advokasi isu HAM dan kebebasan sipil. Sumber foto: Wikimedia/CalliPatra

Sidney — Human Rights Watch (HRW) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk tim pencari fakta independen untuk mengusut tuntas serangan penyiraman air keras terhadap pembela hak asasi manusia, Andrie Yunus.

Dalam pernyataan resminya, Selasa (24/3/2026), HRW menilai langkah tersebut penting untuk memastikan akuntabilitas, mengingat adanya dugaan keterlibatan anggota militer dalam serangan tersebut.

“Serangan air keras yang brutal di jantung Jakarta terhadap seorang aktivis hak asasi manusia menimbulkan kekhawatiran serius. Presiden perlu membentuk tim independen untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diadili,” kata Direktur Asia HRW, Elaine Pearson.

Andrie Yunus (27), Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), diserang pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Saat itu, dua pelaku yang bersepeda motor menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban. Akibatnya, Yunus mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada wajah, dada, dan tangan, serta berisiko kehilangan fungsi penglihatan pada mata kanannya.

Peristiwa penyiraman hingga korban dirawat di rumah sakit. Foto: Ist

Polisi militer telah menangkap empat prajurit TNI, seorang kapten, dua letnan, dan satu sersan, yang diketahui bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS). Namun, HRW menyoroti adanya perbedaan identitas tersangka antara keterangan kepolisian dan polisi militer.

Perbedaan tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa belum seluruh pihak yang terlibat dalam serangan telah terungkap.

Konferensi Pers Soal Penetapan Tersangka Penyiraman Andrie Yunus Oleh 4 Anggota TNI. Konfrensi Pers ini Dipimpin Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyampaikan empat prajurit yang berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diduga adalah pelaku penyiraman air keras, Foto: Ist

Rekam Jejak Impunitas Militer

HRW menilai mekanisme peradilan militer di Indonesia masih menyisakan persoalan serius, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas.

Berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer 1997, penyelidikan terhadap anggota militer dilakukan oleh institusi militer sendiri, yang dinilai kerap gagal mengungkap pelanggaran HAM secara menyeluruh.

HRW mencontohkan kasus penyerangan bom molotov terhadap kantor redaksi Tabloid Jubi di Papua pada 2024. Meski polisi mengaitkan pelaku dengan anggota TNI, proses hukum tidak berlanjut karena dianggap kekurangan bukti oleh pihak militer.

HRW juga menyoroti latar belakang aktivitas Andrie Yunus sebagai aktivis HAM yang kerap mengkritik peran militer, termasuk dalam isu revisi Undang-Undang TNI dan dugaan keterlibatan aparat dalam berbagai peristiwa kekerasan.

Sebelum serangan, Yunus disebut pernah mengalami intimidasi dan pengawasan oleh pihak tak dikenal.

Organisasi Masyarakat Sipil Memberikan Dukungan kepada Pembela HAM Andrie Yunus yang mendapat “Serangan Air Keras Percobaan Pembunuhan Berencana. Para Aktivis dan Organisasi Masyarakat Sipil ini mendesak penegak Hukum Harus Segera Usut Tuntas!” di Kantor YLBHI, Jakarta, Senin (16/3), Foto: Ist

Lebih dari 420 organisasi masyarakat sipil telah menyatakan kecaman terhadap serangan tersebut dan mendesak penyelidikan independen.

Presiden Prabowo sebelumnya menyebut serangan tersebut sebagai tindakan biadab dan berjanji akan mengusut pelaku hingga tuntas, termasuk pihak yang diduga berada di balik peristiwa tersebut.

Namun, HRW menilai komitmen tersebut harus diwujudkan melalui mekanisme penyelidikan yang independen, di luar struktur militer.

“Sangat penting bagi pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa kekerasan terhadap pembela HAM tidak ditoleransi, tanpa memandang pangkat dan jabatan pelaku,” kata Pearson.

error: Content is protected !!