Bandung,— Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan kembali urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dalam Diskusi Publik dan Konsolidasi yang diselenggarakan di Rektorat Universitas Padjadjaran, Bandung, Rabu (25/2). Kegiatan ini mempertemukan perwakilan komunitas Masyarakat Adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, media, serta perwakilan legislatif untuk memperkuat dukungan publik sekaligus menyusun langkah strategis percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat yang telah tertunda selama 16 tahun.
RUU Masyarakat Adat dinilai sebagai mandat konstitusional yang belum dituntaskan. Keberadaan Masyarakat Adat beserta hak tradisionalnya telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Konstitusi secara tegas mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat serta menjamin perlindungan hak-haknya. Dalam praktiknya, Masyarakat Adat telah berkontribusi besar terhadap kedaulatan pangan, pelestarian lingkungan, sistem hukum adat, serta penjagaan nilai budaya dan spiritualitas yang diwariskan turun-temurun, termasuk di wilayah Tatar Sunda.
Namun, selama lebih dari dua dekade, RUU Masyarakat Adat hanya berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tanpa komitmen politik yang jelas dari DPR RI dan pemerintah. Ketiadaan kepastian hukum tersebut dinilai memperpanjang kerentanan yang dialami Masyarakat Adat.
“Selama 16 tahun RUU ini tertunda, yang terjadi bukan sekadar stagnasi legislasi, tetapi pembiaran terhadap pelanggaran hak konstitusional masyarakat adat. Negara memiliki kewajiban untuk segera menghadirkan kepastian hukum,” ujar Veni Siregar, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat.

Koalisi mencatat, ketiadaan payung hukum yang komprehensif telah berdampak pada semakin masifnya alih fungsi lahan, konflik agraria, kriminalisasi pembela hak adat, serta perampasan wilayah adat atas nama kepentingan pembangunan dan proyek strategis nasional. Nilai komunal masyarakat adat—termasuk kebudayaan, pengetahuan tradisional, hak atas tanah dan wilayah adat, serta hak kolektif perempuan adat—terus tergerus.
“Pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan hanya soal perlindungan identitas budaya. Ini adalah soal demokrasi, soal keadilan ekologis, dan soal keberlanjutan hidup masyarakat adat,” kata Agetha, Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.
Melalui forum diskusi publik ini, Masyarakat Adat Tatar Sunda bersama jaringan masyarakat sipil menyatakan komitmen untuk menggalang kekuatan kolektif dalam mengawal proses pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR RI. Konsolidasi ini juga menjadi ruang untuk menyusun strategi advokasi bersama agar pembahasan RUU dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan bermakna.

Tuntutan Koalisi
Dalam pernyataan sikap bersama, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk:
Segera melakukan pembahasan dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat paling lambat Juli 2026.
Membuka ruang partisipasi bermakna bagi komunitas Masyarakat Adat dan masyarakat sipil dalam proses pembahasan Panitia Kerja (PANJA) di Badan Legislasi DPR RI.
Menghentikan kriminalisasi dan perampasan wilayah adat selama proses pembahasan berlangsung.
Menghentikan program prioritas nasional dan ekspansi perusahaan yang merusak lingkungan serta berdampak pada hilangnya ruang hidup masyarakat adat.
Koalisi menegaskan bahwa tanpa pengesahan RUU Masyarakat Adat, masyarakat adat akan terus berada dalam posisi rentan secara hukum dan politik. Karena itu, perjuangan ini bukan hanya agenda sektoral, melainkan bagian dari penguatan demokrasi dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Iklim- COP30 UNFCCC yang berlangsung di Belem, Brasil, Sabtu, 15 November 2025.
Masyarakat Adat Papua Barat menjadi bagian dari sedikitnya 30 ribu Masyarakat Adat yang
menuntut partisipasi bermakna Masyarakat Adat, penghentian solusi palsu iklim dan
pengesahan RUU Masyarakat Adat. (dok/ JustCOP.)
Tentang Koalisi
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat merupakan jaringan organisasi masyarakat sipil, komunitas Masyarakat Adat, akademisi, dan individu yang berkomitmen mengawal proses legislasi serta mendorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai bagian dari penguatan demokrasi dan perlindungan hak konstitusional.