Koalisi Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat yang Tertunda 16 Tahun

by
26/02/2026
Keterangan gambar: Proses "Bugo" Ritual adat MasyarakatMinamin dan Saolat untuk menghentikan aktivitas pertambangan sejumlah perusahaan di Kawasan Hutan Tofu, Halmahera Timur (Foto: christ/titastory)

Bandung, — Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat kembali mendesak DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah tertunda selama 16 tahun. Desakan itu mengemuka dalam diskusi publik dan konsolidasi yang digelar di Rektorat Universitas Padjadjaran, Bandung, Rabu (25/2), yang mempertemukan perwakilan komunitas masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, media, dan unsur legislatif.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat, Veni Siregar, mengatakan penundaan berkepanjangan terhadap RUU tersebut mencerminkan lemahnya komitmen politik negara dalam memenuhi mandat konstitusi. “Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 secara tegas mengakui dan menghormati hak masyarakat adat. Namun, hingga kini, belum ada payung hukum komprehensif yang menjamin kepastian hak tersebut,” ujar Veni.

RUU Masyarakat Adat telah berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi tak kunjung disahkan. Koalisi menilai ketiadaan undang-undang ini berdampak langsung pada meningkatnya konflik agraria, alih fungsi lahan, kriminalisasi warga adat, serta perampasan wilayah adat atas nama pembangunan dan proyek strategis nasional.

Caption: Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan kembali urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dalam Diskusi Publik dan Konsolidasi yang diselenggarakan di Rektorat Universitas Padjadjaran, Bandung, Rabu (25/2). Kredit foto: Tim Media Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.

Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Agetha, menegaskan pengesahan RUU bukan sekadar perlindungan identitas budaya. “Ini menyangkut demokrasi, keadilan ekologis, dan keberlanjutan hidup masyarakat adat. Tanpa kepastian hukum, masyarakat adat terus berada dalam posisi rentan,” kata dia.

Dalam forum tersebut, koalisi menyampaikan empat tuntutan utama kepada DPR dan pemerintah. Pertama, segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat paling lambat Juli 2026. Kedua, membuka ruang partisipasi bermakna bagi komunitas adat dan masyarakat sipil dalam proses pembahasan di Badan Legislasi DPR RI. Ketiga, menghentikan kriminalisasi dan perampasan wilayah adat selama pembahasan berlangsung. Keempat, menghentikan program prioritas nasional dan ekspansi perusahaan yang berdampak pada hilangnya ruang hidup masyarakat adat.

Koalisi menilai pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan bagian dari penguatan demokrasi dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Tanpa regulasi yang jelas, perlindungan hak masyarakat adat akan terus bergantung pada kebijakan sektoral yang kerap tumpang tindih dan tidak memberikan kepastian hukum.

Aksi Penolakan Patok PAL HPK oleh Masyarakat Adat Negeri Hatumete. Sumber: Negeri Hatumete
error: Content is protected !!