Komite Protes Klausul Perjanjian Dagang RI–AS yang Dinilai Melemahkan Ekosistem Pers

25/02/2026
Caption: Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menggelar diskusi komunitas pers bertemakan Klausul Perjanjian Dagang RI–AS yang Dinilai Melemahkan Ekosistem Pers di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). Foto: Ist

Jakarta, — Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) memprotes ketentuan dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai berpotensi melemahkan ekosistem pers nasional. Klausul tersebut tertuang dalam Lampiran III Pasal 3.3 Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital, yang melarang Indonesia mewajibkan platform digital asal Amerika Serikat memberikan dukungan kepada organisasi berita dalam negeri melalui skema lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun bagi hasil keuntungan.

Perjanjian dagang itu ditandatangani oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Washington, D.C., pada Kamis, 19 Februari 2026.

Ketua KTP2JB, Suprapto, menilai klausul tersebut bertentangan dengan arah kebijakan nasional yang selama ini berupaya membangun relasi yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers. Indonesia, kata dia, telah memiliki kerangka regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal sebagai Publisher Rights.

“Perjanjian ini, jika sudah berlaku, berpotensi membuat platform digital asal Amerika Serikat berada di luar jangkauan Perpres Publisher Rights. Padahal, dengan kewajiban yang sudah ada saja, tingkat kepatuhan platform masih rendah. Apalagi jika dukungan itu dibuat bersifat sukarela,” ujar Suprapto dalam diskusi komunitas pers di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).

Menurut Suprapto, perubahan ketentuan tersebut tidak hanya berdampak pada keberlanjutan bisnis media, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap kepentingan publik. Tanpa jurnalisme yang kuat dan berkelanjutan, masyarakat berisiko kehilangan akses terhadap informasi berkualitas, verifikasi fakta, dan pelaporan mendalam yang menjadi fondasi demokrasi.

“Ini bukan semata-mata soal kepentingan perusahaan pers. Ini soal hak publik atas informasi yang kredibel dan berkualitas,” kata dia.

Anggota KTP2JB, Sasmito, menambahkan bahwa komite akan segera menyurati Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI agar ketentuan terkait platform digital dalam perjanjian dagang tersebut ditinjau ulang atau dihapus. Langkah itu, kata Sasmito, mendapat dukungan luas dari komunitas pers nasional.

Dukungan tersebut mengemuka dalam pertemuan komunitas pers yang dihadiri perwakilan Dewan Pers, organisasi jurnalis, asosiasi perusahaan media, hingga pegiat kebijakan digital. Hadir antara lain Ketua KTP2JB Suprapto, Wakil Ketua KTP2JB Indriaswati Dyah Saptaningrum, anggota KTP2JB Damar Juniarto, Ambang Priyonggo, Herik Kurniawan, Guntur Syahputra Saragih, Alexander C. Suban, serta anggota Dewan Pers Abdul Manan.

Turut hadir pula sejumlah tokoh dan organisasi pers, seperti inisiator Perpres 32/2024 Kemal Gani, Neil Tobing, Ninik Rahayu, dan Usman Kansong; Ketua Umum AJI Nany Afrida; Sekjen AJI Bayu Wardhana; Sekjen SMSI Makali Kumar; Ketua Komisi Pendidikan PWI Jufri Alkatiri; Direktur SJI PWI Marah Sakti Siregar; Wakil Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers Suhendro; Wakil Sekjen ATVSI Ahmad Al Hafiz; Wakil Ketua Umum IJTI Wahyu Triyogo; Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong; Ketua Indonesia Digital Association Gemi Damiano; serta Ketua PR2Media Prof. Masduki.

“Komite melihat ada kesamaan sikap di kalangan pers bahwa perjanjian dagang ini berisiko merugikan ekosistem media nasional. Sudah menjadi tugas pers juga untuk mengingatkan pemerintah agar mengambil langkah terbaik bagi kepentingan publik dan demokrasi,” ujar Sasmito.

Selain menyasar pemerintah Indonesia, KTP2JB juga mendorong pemerintah Amerika Serikat dan perusahaan platform digital global untuk tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam hubungan dengan perusahaan pers. Sasmito merujuk pada prinsip global yang dirumuskan di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 14 Juli 2023, yang didukung oleh lebih dari 75 penerbit, jurnalis, dan peneliti media dari 25 negara.

Prinsip tersebut menegaskan pentingnya kompensasi yang adil atas penggunaan konten jurnalistik, pengakuan hak cipta dan hak ekonomi penerbit, serta mekanisme negosiasi kolektif yang setara antara platform digital dan perusahaan pers.

KTP2JB menilai, tanpa perlindungan kebijakan yang memadai, posisi tawar media Indonesia akan semakin lemah, terutama di tengah berkembangnya teknologi kecerdasan buatan yang sangat bergantung pada konten jurnalistik sebagai sumber data. Dalam konteks itu, komite menegaskan bahwa kebijakan perdagangan internasional tidak seharusnya menggerus kedaulatan Indonesia dalam mengatur ekosistem informasinya sendiri.

“Media nasional bukan sekadar pelaku usaha, melainkan infrastruktur demokrasi dan bagian dari ketahanan nasional di bidang informasi,” kata Suprapto.

error: Content is protected !!