Ambon — Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung kematian seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual kembali menguji komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri. Sehari setelah menjatuhkan sanksi etik pemecatan, Kepolisian Daerah Maluku menyerahkan berkas perkara pidana tersangka Bripda Mesias Victoria Siahaya ke Kejaksaan Negeri Tual, Selasa, 24 Februari 2026.
Langkah percepatan ini menjadi sorotan publik karena selama bertahun-tahun, kasus kekerasan yang melibatkan aparat kerap berhenti pada sanksi etik, tanpa diikuti proses pidana yang tuntas. Dalam perkara Tual, kepolisian menyatakan dua jalur hukum—etik dan pidana—berjalan bersamaan dan independen.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi, mengatakan penyerahan berkas perkara tahap I dilakukan segera setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri selesai digelar. “Ini bagian dari komitmen Polri untuk memastikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” kata Rositah.

Kronologi Singkat Perkara
Kasus ini bermula dari peristiwa kekerasan yang dialami seorang pelajar MTs di Kota Tual pada awal Februari 2026. Korban, yang masih berusia anak, diduga mengalami tindakan kekerasan fisik yang melibatkan oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya.
Korban sempat mendapatkan penanganan medis, namun kondisinya terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia. Peristiwa tersebut memicu kemarahan publik dan desakan agar aparat penegak hukum memproses pelaku secara terbuka dan adil.
Polda Maluku kemudian mengambil alih penanganan perkara. Selain penyidikan pidana oleh Polres Tual, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku juga menggelar sidang kode etik terhadap Bripda MS. Dalam sidang yang berlangsung lebih dari 13 jam dengan menghadirkan 14 saksi—termasuk keluarga korban dan anggota kepolisian—majelis etik menyimpulkan bahwa Bripda MS terbukti melakukan pelanggaran berat.
Majelis KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Meski demikian, putusan etik tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Berkas Diserahkan, Pidana Berjalan
Seiring putusan etik itu, penyidik Polres Tual menyerahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Tual. Berkas bernomor BP/6/II/2026/Reskrim tersebut diserahkan atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Alternatifnya, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur pidana berat atas kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
“Penyerahan berkas tahap I ini menunjukkan bahwa proses pidana berjalan sesuai mekanisme hukum acara. Kami tidak mentolerir kekerasan terhadap anak, apalagi jika dilakukan oleh aparat,” ujar Rositah.
Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menegaskan bahwa sidang etik tidak menggugurkan proses pidana. Menurutnya, penegakan hukum terhadap anggota Polri harus menjadi contoh bagi publik. “Tidak ada impunitas. Anggota Polri yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan,” kata Dadang.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah rendahnya kepercayaan publik akibat sejumlah kasus kekerasan aparat di berbagai daerah. Kasus Tual kini dipandang sebagai barometer: apakah Polri benar-benar konsisten menegakkan prinsip equality before the law, atau sekadar berhenti pada sanksi internal?
Saat ini, berkas perkara berada di tangan jaksa peneliti untuk diteliti kelengkapan formil dan materiilnya. Jika dinyatakan lengkap (P-21), perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Jika belum, penyidik wajib melengkapi petunjuk jaksa.
Bagi keluarga korban dan publik luas, percepatan proses pidana ini belum menjadi akhir. Mereka menunggu pembuktian lebih lanjut di ruang sidang pengadilan—apakah keadilan benar-benar ditegakkan, bukan hanya dijanjikan.