Perkuat Hak Pekerja, SPEKA Aru Resmi Terdaftar di Disnakertrans Didampingi DFW Indonesia

15/02/2026
Caption: Diskanertrans menerima berkas AD-ART SPEKA. Foto: Johan/titastory.

Dobo, Kepulauan Aru — Upaya memperkuat perlindungan hak pekerja sektor kelautan dan perikanan di Kabupaten Kepulauan Aru memasuki babak baru. Serikat Pekerja Kelautan dan Perikanan (SPEKA) Aru kini resmi tercatat di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Aru, setelah melalui proses pendampingan oleh Destructive Fishing Watch Indonesia (DFW Indonesia).

Pendamping lapangan DFW Indonesia, Hendra, mengatakan pencatatan serikat pekerja tersebut merupakan hasil dari rangkaian diskusi panjang bersama para pekerja perikanan, yang selama ini menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan.

“Proses pencatatan serikat ini adalah tindak lanjut dari diskusi panjang terkait kondisi kerja yang dialami para pekerja perikanan di Kabupaten Kepulauan Aru,” ujar Hendra kepada media ini, Jumat (13/2/2026).

Ia menilai, pesatnya investasi di sektor perikanan di Aru belum diimbangi dengan perlindungan yang memadai bagi para pekerja. Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan ketimpangan yang perlu segera dibenahi.

“Bisa dibilang, perlindungan pekerja tidak seimbang dengan investasi yang berjalan. Sudah banyak unit pengolahan ikan dan kontainer yang beroperasi di Aru, tetapi sangat sedikit yang benar-benar memperhatikan kesejahteraan pekerjanya,” ungkap Hendra.

Caption: Destructive Fishing Watch Indonesia (DFW Indonesia) mendampingi SPEKA mendaftar ke Disnakertrans Aru, Jumat (13/2/2026). Foto: Johan/titastory

Hendra menambahkan, saat ini terdapat belasan Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang beroperasi di Kepulauan Aru. Namun, hingga kini belum terlihat adanya alokasi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang secara nyata menyasar pekerja maupun masyarakat sekitar.

“Investasi seharusnya berjalan seiring dengan jaminan kesejahteraan pekerja. Tanpa itu, yang terjadi hanya eksploitasi tenaga kerja,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua SPEKA Aru, Yabes Atuany, menyatakan pembentukan serikat pekerja merupakan kesepakatan bersama para pekerja sebagai langkah kolektif untuk memperjuangkan kondisi kerja yang lebih adil.

“Kami menyadari sebagai pekerja, kami punya kewajiban menyelesaikan pekerjaan. Tapi di sisi lain, kami juga memiliki hak yang harus dihormati, seperti upah yang layak, hari libur, jaminan sosial, dan hak-hak lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Yabes.

Ia menekankan bahwa bekerja bukan semata-mata soal mempertahankan hidup, tetapi juga tentang pemenuhan hak dasar pekerja sebagai bagian dari martabat manusia.

“Bekerja bukan hanya soal bertahan hidup. Ada hak-hak pekerja yang wajib dipenuhi, dan itu sudah jelas diatur dalam mekanisme hukum negara,” katanya.

Dengan tercatatnya SPEKA Aru di Disnakertrans, Hendra berharap para pekerja perikanan di Kepulauan Aru semakin berani menyuarakan kondisi kerja yang mereka alami, serta memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam memperjuangkan hak-haknya secara kolektif dan konstitusional.

error: Content is protected !!