Tuding Ada Aktivitas TNI-Polri, Pasukan Kombatan OPM Bakar Sekolah di Dekai Yahukimo

TPNPB Klaim Bertanggung Jawab atas Pembakaran SMK Negeri 2 Dekai, Imbau Penghentian Aktivitas Aparat di Sekolah
by
15/02/2026
Caption: Kondisi SMK Negeri 2 Dekai, di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan yang terbakar, pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIT. Krediti foto: TPNPB Kodap XVI Yahukimo

Yahukimo, — Kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) melalui Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengklaim bertanggung jawab atas pembakaran SMK Negeri 2 Dekai, yang terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIT di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Minggu (15/2/2026), juru bicara TPNPB Sebby Sambom menyatakan bahwa tindakan tersebut diklaim sebagai bagian dari sikap kelompoknya terhadap keberadaan aparat keamanan yang, menurut TPNPB, menjalankan fungsi sipil di wilayah konflik. Klaim ini disampaikan berdasarkan laporan internal dari struktur komando TPNPB Kodap XVI Yahukimo.

TPNPB juga menyampaikan seruan agar aktivitas yang mereka anggap terkait aparat keamanan di lingkungan pendidikan dihentikan. Dalam pernyataannya, TPNPB mengklaim tindakan itu dimaksudkan untuk mencegah jatuhnya korban sipil, khususnya pelajar, di tengah eskalasi konflik bersenjata. Redaksi menegaskan, pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak TPNPB.

Selain itu, TPNPB menyampaikan imbauan agar warga sipil, termasuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, menjauh dari wilayah yang mereka sebut sebagai area operasi. Pernyataan tersebut disertai ancaman yang tidak dapat diverifikasi dan tidak didukung oleh sumber independen. Redaksi tidak memuat detail ancaman tersebut demi kepentingan keselamatan publik dan etika jurnalistik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI, Polri, maupun pemerintah daerah terkait insiden pembakaran sekolah tersebut. Aparat keamanan juga belum menyampaikan informasi mengenai kondisi bangunan sekolah dan keselamatan warga sekitar pascakejadian.

Redaksi menegaskan bahwa laporan ini disusun berdasarkan siaran pers resmi TPNPB dan tidak mencerminkan dukungan terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun. Setiap tindakan terhadap fasilitas pendidikan dan warga sipil bertentangan dengan prinsip hukum humaniter internasional.

error: Content is protected !!