Ambon, — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku mengungkapkan bahwa penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ke kas daerah provinsi hingga kini masih mandek. Kondisi ini disebabkan oleh banyak pemerintah kabupaten/kota di Maluku yang tidak menyetorkan opsen pajak MBLB sebesar 25 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Maluku, Anita, menjelaskan bahwa kewenangan pemungutan pajak MBLB berada di tangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara Pemerintah Provinsi Maluku hanya menerima bagian opsen sebesar 25 persen dari pajak yang dipungut daerah. Namun, dalam praktiknya, tidak semua daerah menjalankan kewajiban tersebut.
“Di Kota Ambon, misalnya, hingga saat ini tidak ada penyetoran ke Provinsi Maluku. Bapenda kabupaten/kota berdalih bahwa perusahaan MBLB lebih banyak beroperasi di wilayah Maluku Tengah, sehingga mereka tidak menarik pajak tersebut,” ujar Anita.

Berdasarkan data Bapenda Provinsi Maluku, daerah yang tercatat aktif menyetorkan opsen MBLB ke provinsi baru adalah empat kabupaten, yakni Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Maluku Barat Daya, dan Buru Selatan. Sementara itu, Kota Ambon, Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru, Kepulauan Tanimbar, Kota Tual, Maluku Tenggara, dan Kepulauan Aru belum pernah melakukan penyetoran.
Anita mengungkapkan, salah satu alasan yang disampaikan pemerintah daerah adalah ketidakpastian regulasi dan adanya anggapan terjadi tumpang tindih kewenangan. Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, misalnya, pengelolaan MBLB disebut tidak berada di Bapenda setempat, melainkan di Dinas Lingkungan Hidup, padahal sesuai ketentuan, pajak daerah seharusnya dikelola oleh Bapenda.
“Secara aturan, MBLB adalah pajak daerah yang pengelolaannya menjadi kewenangan Bapenda. Jika masih dikelola oleh OPD lain, tentu ini perlu ditertibkan,” jelasnya.
Besaran opsen yang menjadi hak provinsi dihitung berdasarkan nilai pajak yang dipungut kabupaten/kota. “Jika pajak yang dipungut Rp5 juta, maka 25 persennya atau Rp1,25 juta menjadi hak Provinsi Maluku,” kata Anita.
Pada tahun anggaran 2025, target murni penerimaan pajak MBLB Provinsi Maluku ditetapkan sebesar Rp67 miliar. Namun, realisasi penerimaan hingga saat ini baru mencapai sekitar Rp1 miliar, jauh di bawah target yang ditetapkan.
Selain persoalan kepatuhan daerah, Bapenda Maluku juga menghadapi kendala teknis. Sistem penyetoran pajak MBLB masih dilakukan secara manual, berbeda dengan jenis pajak lain yang sudah berbasis sistem digital. Akibatnya, provinsi tidak memiliki akses data Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan kabupaten/kota.
“Kami tidak tahu penetapan pajaknya berapa, sehingga tidak bisa menghitung potensi tunggakan. Ini yang menjadi persoalan serius,” ungkap Anita.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Bapenda Provinsi Maluku mengaku telah melakukan koordinasi sejak awal tahun dengan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di 11 kabupaten/kota. Pemerintah provinsi meminta agar daerah tidak hanya menyetorkan opsen MBLB, tetapi juga menyampaikan data penetapan pajak kepada wajib pajak.
“Kalau data penetapan disampaikan, kita bisa mengetahui potensi utang pajak yang sebenarnya. Selama ini karena masih manual dan tidak ada laporan penetapan, potensi penerimaan provinsi tidak terpetakan dengan baik,” pungkas Anita.