Ambon, — Proyek pembangunan Jalan Seri–Hukurila di Kota Ambon kembali menjadi sorotan publik. Ruas jalan sepanjang sekitar 1,9 kilometer itu disebut menelan anggaran yang jika diakumulasi sejak awal kontrak mendekati Rp20 miliar, meskipun jenis pekerjaan di lapangan dinilai relatif terbatas dan tidak kompleks.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, proyek tersebut pertama kali dikontrakkan pada Desember 2020 dengan nilai awal sekitar Rp11 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, muncul indikasi adanya penetapan harga satuan item pekerjaan yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi riil di lapangan.
Selain nilai anggaran, spesifikasi teknis pekerjaan juga menjadi perhatian. Sejumlah pihak menilai perencanaan teknis proyek ini diduga tidak sepenuhnya mengacu pada standar Bina Marga Kementerian PUPR, sehingga memunculkan dugaan lemahnya perencanaan sejak tahap awal.

Sorotan juga mengarah pada jenis dan volume pekerjaan. Informasi awal menyebutkan bahwa pekerjaan di ruas Seri–Hukurila didominasi oleh aktivitas galian, timbunan, serta pembersihan lahan berupa pemotongan pohon dan tanaman. Namun, tidak terdapat penjelasan teknis rinci mengenai kesesuaian pekerjaan tersebut dengan standar konstruksi jalan.
“Kalau pekerjaan didominasi pekerjaan dasar seperti itu, wajar publik mempertanyakan apakah nilai anggarannya sebanding,” ujar salah satu sumber, Kamis (12/2/2026).
Kondisi ini memunculkan tanda tanya mengenai proses perencanaan, penganggaran, serta mekanisme pengendalian proyek. Proyek infrastruktur jalan seharusnya disusun berdasarkan perhitungan teknis yang cermat dan transparan agar penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan Reviu Tidak Objektif
Sorotan terhadap proyek ini semakin menguat setelah muncul dugaan adanya reviu yang tidak dilakukan secara mendalam oleh Inspektorat Provinsi Maluku. Sumber internal menyebutkan bahwa hasil reviu terhadap pembangunan Jalan Seri–Hukurila diduga menyimpulkan proyek tidak bermasalah, meskipun terdapat indikasi ketidakwajaran di lapangan.
Diketahui, salah satu paket pekerjaan jalan Seri–Hukurila pada tahun anggaran 2021 dikerjakan oleh PT Kurnia Karya Sukses dengan nilai sekitar Rp4,8 miliar. Dalam dokumen reviu Inspektorat, seluruh item pekerjaan disebut sesuai antara RAB, kontrak, dan realisasi fisik, tanpa adanya selisih volume maupun kekurangan pekerjaan.
Penilaian tersebut dinilai janggal oleh sumber internal.
“Dalam pekerjaan konstruksi, sangat sulit jika volume galian dan pekerjaan fisik di lapangan benar-benar sama persis dengan RAB. Kontur tanah berbeda-beda,” ujar sumber tersebut.
Menurutnya, dalam praktik konstruksi, perbedaan antara perencanaan dan realisasi merupakan hal yang lazim dan biasanya disesuaikan melalui addendum kontrak. Jika reviu menyimpulkan seluruh volume pekerjaan sepenuhnya sesuai tanpa selisih, hal tersebut justru patut dipertanyakan.
“Secara dokumen bisa disamakan, tetapi di lapangan hampir tidak mungkin identik. Kalau dinyatakan semuanya pas, itu layak dikritisi,” tegasnya.
Sumber internal juga menyebutkan bahwa reviu tersebut dilakukan oleh tim tertentu di Inspektorat yang dinilai tidak independen. Beberapa nama, termasuk Raman Tuharea bersama tim reviu Inspektorat, disebut dalam konteks tersebut. Namun, hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Inspektorat Provinsi Maluku.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa proyek ini kini dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum, seiring dengan penelusuran sejumlah proyek infrastruktur lain di daerah.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa fungsi pengawasan internal tidak berjalan optimal. Sejumlah pihak pun mendorong evaluasi dan perombakan menyeluruh di tubuh Inspektorat agar pengawasan keuangan daerah dapat dijalankan secara profesional dan objektif.
“Jika reviu hanya berfungsi untuk menyatakan proyek aman, maka fungsi pengawasan menjadi tumpul. Ini berisiko bagi tata kelola keuangan daerah,” pungkas sumber tersebut.