Ternate, — Keputusan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menjatuhkan sanksi denda administratif kepada empat perusahaan tambang nikel di Maluku Utara dinilai belum mencerminkan penegakan hukum yang adil dan tegas. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai negara justru memilih pendekatan kompromistis terhadap pelanggaran serius di kawasan hutan.
“Penjatuhan denda administratif ini bukan penegakan hukum, melainkan sinyal kelemahan negara di hadapan korporasi tambang. Negara seolah sedang bernegosiasi dengan kejahatan lingkungan,” kata Julfikar Sangaji, Dinamisator JATAM, Maluku Utara, dalam siaran persnya, Senin, 9 Februari 2026.
Satgas PKH sebelumnya menjatuhkan denda kepada empat perusahaan tambang nikel, yakni PT Karya Wijaya di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, dengan denda lebih dari Rp500 miliar; PT Trimega Bangun Persada di Pulau Obi, Halmahera Selatan, sekitar Rp772 miliar; PT Halmahera Sukses Mineral di Halmahera Tengah dengan denda sekitar Rp2,27 triliun; serta PT Weda Bay Nickel di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur dengan nilai denda lebih dari Rp4,32 triliun.
Keempat perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Sanksi administratif ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, yang mengatur pengenaan denda atas kegiatan pertambangan di kawasan hutan.

“Ini Bukan Pelanggaran Administratif, Tapi Kejahatan”
Julfikar menegaskan, persoalan utama bukan terletak pada besaran denda, melainkan pada kesalahan mendasar negara dalam menggunakan rezim hukum.
“PPKH itu bukan sekadar syarat administratif. Dalam hukum kehutanan, izin itu menentukan boleh atau tidaknya kawasan hutan digunakan. Kalau tidak ada PPKH, maka sejak awal aktivitas tambang itu ilegal dan masuk kategori perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf g yang melarang kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin Menteri, serta Pasal 78 yang mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran tersebut, termasuk terhadap korporasi.
“Undang-undang sudah jelas menyebut ini sebagai kejahatan. Jadi, tidak tepat jika negara hanya menempatkannya dalam rezim administrasi. Seharusnya langsung diproses secara pidana,” kata Julfikar.

Pidana Korporasi dan Kerugian Negara
Menurut JATAM, perangkat hukum untuk menjerat korporasi sebenarnya sudah sangat memadai. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 telah mengatur tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi.
“Tidak ada lagi alasan aparat penegak hukum bingung. Semua instrumen hukum tersedia, tinggal kemauan politik negara,” tegas Julfikar.
Ia juga menilai praktik pertambangan tanpa PPKH berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Bahkan, menurutnya, perbuatan tersebut membuka ruang penerapan tindak pidana korupsi sumber daya alam.
“Kawasan hutan adalah aset negara. Menguasai dan mengeksploitasinya tanpa izin adalah bentuk perampasan aset publik. Kerugian ekologis itu bagian dari kerugian negara,” ujarnya.
Negara Tidak Boleh Menjual Izin Merusak
Selain itu, JATAM menyoroti bahwa pengenaan denda administratif tidak disertai penghentian kegiatan tambang. Situasi ini, kata Julfikar, berbahaya karena menjadikan denda sebagai “harga” untuk melanggar hukum.
“Kalau tambang tetap jalan setelah bayar denda, pesan negara jelas: selama mampu membayar, hukum bisa dinegosiasikan. Ini legalisasi semu atas perusakan hutan,” katanya.
Ia juga menyinggung dugaan konflik kepentingan dalam kasus PT Karya Wijaya, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan kepemilikan saham dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Menurutnya, dugaan tersebut wajib ditelusuri secara transparan.
“Dalam negara hukum, setiap indikasi konflik kepentingan harus dibuka. Pendekatan administratif justru memperkuat kecurigaan publik bahwa hukum tidak ditegakkan secara setara,” ujar Julfikar.
JATAM mendesak negara mengambil langkah tegas dan konsisten: menghentikan seluruh kegiatan pertambangan di kawasan hutan, mencabut izin perusahaan, memulihkan kerusakan ekologis, serta memproses pidana seluruh pihak yang terlibat.
“Denda administratif hanya boleh menjadi sanksi tambahan, bukan pengganti pertanggungjawaban pidana. Kalau negara terus setengah hati, maka hukum akan kalah oleh kepentingan industri,” pungkas Julfikar.