Seram Utara Kobi, — Ketegangan kembali terjadi di kawasan perkebunan sawit PT Nusa Ina Group di Kecamatan Seram Utara Kobi. Puluhan masyarakat adat dari empat marga—Kiahaly, Fabanyo, Maihatakesu, dan Loloda—melakukan pemboikotan dengan memasang palang adat di lima titik akses utama masuk kebun, Senin, 9 Februari 2026.
Aksi tersebut dipicu klaim belum dibayarkannya Dana Bagi Hasil (DBH) kemitraan atas lahan sekitar 500 hektar yang telah ditanami sawit. Masyarakat adat menyebut hak tersebut belum diterima selama kurang lebih sepuluh tahun terakhir sejak perusahaan beroperasi.

Persoalan Perjanjian Kemitraan
Koordinator aksi, Zulkifli Kiahaly, menyatakan bahwa akar persoalan terletak pada mekanisme pembayaran DBH yang dinilai menyimpang dari perjanjian awal. Menurutnya, sejak masuknya perusahaan pada 2008, kemitraan dilakukan langsung antara perusahaan dan marga pemilik lahan melalui Surat Pernyataan Penyerahan Lahan (SPPL), Surat Keterangan Tanah (SKT), serta diperkuat dengan akta notaris di Masohi
“Yang bersepakat secara hukum dengan perusahaan adalah marga, bukan pemerintah negeri. Karena itu, penerima dana bagi hasil seharusnya marga pemilik lahan,” ujar Zulkifli di lokasi aksi. Ia menilai pengalihan pembayaran kepada pihak lain berpotensi menghilangkan hak masyarakat adat.
Pantauan di lapangan menunjukkan aksi sempat diwarnai adu mulut antara perwakilan marga dan sejumlah pihak dari Pemerintah Negeri Maneo. Meski demikian, pemboikotan tetap dilaksanakan hingga selesai.
Sebagai penegasan keputusan adat, masyarakat adat mengakhiri aksi dengan ritual penyuguhan siri-pinang. Ritual ini menandai status larangan adat atas lahan tersebut, yang menurut warga tidak boleh dimanfaatkan sebelum sengketa diselesaikan secara adil.

Desakan Penyelesaian
Dalam aksi tersebut, masyarakat adat juga meminta aparat penegak hukum untuk turut memantau dan memastikan penyelesaian konflik berjalan sesuai hukum. Mereka khawatir konflik agraria di Seram Utara Kobi akan terus berulang jika tidak segera ditangani secara terbuka dan adil.
Sementara itu, LBH Walang Keadilan Maluku turut memberikan pandangan. LBH menegaskan bahwa setiap aktivitas usaha di atas tanah ulayat harus menghormati hak masyarakat adat sebagai pemilik awal lahan.
“Perusahaan wajib bersikap transparan dan adil dalam pembagian hasil. Hak masyarakat adat harus menjadi perhatian utama, bukan diabaikan,” kata perwakilan LBH Walang Keadilan Maluku. LBH juga meminta agar data dan mekanisme pembagian dana kemitraan dibuka secara jelas kepada publik dan para pemilik hak.
Masyarakat adat berharap pemerintah daerah hingga pemerintah pusat dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa secara menyeluruh agar tidak terus memicu ketegangan sosial di wilayah Seram Utara Kobi.
