Seram Utara Kobi— Mengapa masyarakat adat dari empat marga di Kecamatan Seram Utara Kobi kembali turun ke jalan dan memboikot kebun sawit? Pertanyaan itu mencuat setelah puluhan warga melakukan pemalangan adat terhadap aktivitas perkebunan sawit milik PT Nusa Ina Group, menyusul klaim belum dipenuhinya hak dana bagi hasil kemitraan yang dijanjikan sejak perusahaan beroperasi di wilayah tersebut.
Apa yang sebenarnya dipersoalkan masyarakat adat? Dari pantauan di lapangan, perwakilan marga Kiahaly, Fabanyo, Maihatakesu, dan Loloda mendatangi lima titik akses jalan masuk kebun sawit di Seram Utara Kobi. Mereka membawa potongan kayu dan pamflet larangan panen sebagai bentuk penegasan bahwa lahan tersebut merupakan tanah marga yang hingga kini masih disengketkan.
Mengapa konflik ini kembali memanas setelah bertahun-tahun? Koordinator empat marga, Zulkifli Kiahaly, menyebut akar persoalan terletak pada mekanisme pembayaran dana bagi hasil. Menurutnya, sejak awal kemitraan pada 2008, perjanjian dilakukan langsung antara perusahaan dan marga melalui SPPL, SKT, serta akta notaris. Namun, pembayaran yang sempat dilakukan pada 2015 tidak lagi berlanjut, sementara kebun sawit terus berproduksi.
Lalu, ke mana harusnya negara dan pemerintah daerah berpihak? Masyarakat adat menilai pemboikotan ini bukan sekadar aksi protes, melainkan upaya mempertahankan hak atas tanah dan manfaat ekonomi yang dijanjikan. Mereka mendesak perusahaan dan pemerintah segera menyelesaikan sengketa secara adil agar konflik agraria tidak terus berulang di wilayah Seram Utara Kobi.
Masyarakat adat dari empat marga di Kecamatan Seram Utara Kobi kembali memboikot aktivitas perkebunan sawit milik PT Nusa Ina Group. Aksi ini dipicu belum dipenuhinya hak dana bagi hasil kemitraan yang diklaim menjadi hak marga Kiahaly, Fabanyo, Maihatakesu, dan Loloda.
Pantauan di lapangan menunjukkan puluhan warga dari Negeri Kobi, Manoe, dan Kabuhari melakukan pemalangan adat di lima titik akses jalan masuk kebun sawit. Mereka membawa potongan kayu dan pamflet larangan panen di atas lahan marga sebagai bentuk penegasan sikap.

Koordinator empat marga, Zulkifli Kiahaly, menyatakan sejak awal kemitraan pada 2008 perjanjian dilakukan langsung antara perusahaan dan marga melalui SPPL, SKT, serta akta notaris. Menurutnya, penerima dana bagi hasil seharusnya marga pemilik lahan, bukan dialihkan ke pihak lain. Ia menyebut pembayaran sempat dilakukan pada 2015, namun setelah itu terhenti hingga sekitar sepuluh tahun.
Masyarakat adat menuntut perusahaan membayar dana bagi hasil sesuai perjanjian awal. Mereka juga meminta pemerintah turun tangan memediasi sengketa. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.
Aksi pemalangan sempat diwarnai adu mulut antara perwakilan marga dan sejumlah pihak dari pemerintah Negeri Maneo. Meski demikian, pemboikotan tetap berlangsung hingga selesai. Setelah palang adat dipasang, perwakilan keempat marga menggelar ritual adat penyuguhan siri-pinang di lokasi sebagai penegasan sikap dan penghormatan terhadap keputusan adat yang diambil.

Klaim Pelanggaran Perjanjian Kemitraan
Koordinator empat marga, Zulkifli Kiahaly, menjelaskan bahwa sejak awal masuknya PT Nusa Ina Group ke Seram Utara pada 2008, perusahaan melakukan pendekatan langsung kepada marga pemilik tanah. Tanah yang disepakati untuk dimitrakan diukur bersama, kemudian diterbitkan Surat Pernyataan Penyerahan Lahan (SPPL) yang ditandatangani marga dan perusahaan, diperkuat dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari negeri setempat, serta diikat melalui akta notaris di Masohi.
“Yang bersepakat dan menandatangani perjanjian dengan perusahaan adalah marga, bukan pemerintah negeri. Karena itu, penerima manfaat dana bagi hasil seharusnya marga, bukan dialihkan ke pihak lain,” kata Zulkifli.
Ia menilai pembayaran dana bagi hasil kepada pemerintah negeri, bukan kepada marga, merupakan penyimpangan dari perjanjian kemitraan yang disepakati secara hukum. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menghilangkan hak marga sebagai pemilik awal lahan.

Tuntutan Pembayaran Hak yang Tertunda
Zulkifli menyebut perusahaan sempat membayarkan dana bagi hasil kepada marga pada 2015. Fakta ini, menurut dia, menunjukkan adanya hubungan kerja langsung antara perusahaan dan marga. Namun, setelah itu pembayaran tidak lagi dilakukan. Ia mengklaim dana bagi hasil tersebut tidak dibayarkan selama sekitar sepuluh tahun terakhir, sementara luas lahan empat marga yang telah ditanami sawit mencapai sekitar 500 hektare.
Ia juga menolak klaim bahwa tanah marga telah “ditarik” menjadi milik pemerintah negeri. Menurutnya, petuanan negeri bersifat administratif teritorial, bukan kepemilikan atas tanah marga. “Hak kepemilikan tetap berada pada marga. Urusan negeri adalah administrasi wilayah, bukan mengambil alih hak marga,” ujarnya.
Masyarakat adat menegaskan pemboikotan ini merupakan bentuk kekecewaan atas belum dipenuhinya hak kemitraan meski telah disuarakan berulang kali. Mereka menuntut perusahaan membayarkan dana bagi hasil sesuai perjanjian awal kepada marga pemilik lahan.
Zulkifli juga meminta perhatian pemerintah pusat untuk menyelesaikan sengketa lahan antara marga dan PT Nusa Ina Group di wilayah Negeri Kobi, Maneo, dan Aketernate. Ia berharap ada penelusuran menyeluruh atas mekanisme pembagian dana bagi hasil yang selama ini dipersoalkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Nusa Ina Group maupun pemerintah daerah terkait tuntutan dan aksi pemboikotan tersebut.