Ambon, — Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) atau Raja Negeri Soya resmi diberhentikan dengan hormat. Peralihan kepemimpinan ditandai dengan prosesi serah terima jabatan dari KPN definitif kepada pejabat karteker Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, pada Rabu, 4 Februari 2026.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado yang membatalkan Surat Keputusan pelantikan Raja Negeri Soya sebelumnya. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pembatalan SK berawal dari gugatan yang diajukan Reno Rehatta terkait sengketa prosedur pengusulan kepala pemerintahan negeri. Majelis hakim menilai proses pengusulan cacat secara administratif dan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Camat Sirimau, Aulia Waliulu, mengatakan proses serah terima jabatan berjalan lancar. Ia menegaskan, penunjukan pejabat karteker merupakan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan pelayanan publik di tingkat negeri.
“Pemerintah pada prinsipnya taat pada hukum. Karena adanya putusan PT-TUN Manado yang membatalkan SK Wali Kota Ambon tentang pelantikan Raja Soya, maka demi kepastian hukum dan kelancaran pelayanan publik, dilakukan serah terima jabatan kepada pejabat karteker,” ujar Aulia kepada wartawan.
Cacat Prosedur Pengusulan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim perkara Nomor 14/G/2024/PTUN.ABN menemukan sejumlah pelanggaran prosedural. Salah satunya, proses pengusulan calon raja tidak melibatkan seluruh garis keturunan sah dalam Matarumah Parentah.
Hakim juga menilai adanya sengketa silsilah atau slakboom yang belum diselesaikan secara internal adat, namun telah dipaksakan hingga tahap pelantikan. Selain itu, mekanisme musyawarah murni sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 dinilai tidak dijalankan secara konsisten.
Mandat Karteker
Pasca-serah terima jabatan, pejabat karteker Negeri Soya mengemban mandat menjaga stabilitas administrasi pemerintahan serta memfasilitasi rekonsiliasi adat. Karteker diminta bertindak netral untuk memediasi Matarumah Parentah agar menggelar musyawarah ulang secara transparan dan sesuai tatanan adat.
“Dinamika hukum ini merupakan bagian dari pendewasaan demokrasi dan penataan adat di Kota Ambon. Harapannya, proses ke depan mengikuti prosedur sebagaimana disyaratkan pengadilan agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru,” kata Aulia.
Sebelumnya, Herve R. J. Rehatta dikukuhkan sebagai Raja Negeri Soya untuk masa jabatan 2024–2030. Ia dilantik oleh Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, pada 3 Mei 2024 berdasarkan SK Wali Kota Ambon Nomor 1073 Tahun 2024.
Dengan putusan PT-TUN Manado tersebut, SK pelantikan dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.