PT-TUN Perintahkan Walikota Ambon Cabut SK Pengangkatan Kepala Pemerintahan Negeri Soya

08/05/2025
Suasana acara peresmian dan pelantikan KPN Soya tahun 2024. Foto: Ist

titastory, Ambon – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, yang diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN), memerintahkan Wali Kota Ambon untuk mencabut Surat Keputusan Wali Kota Ambon Nomor: 1073 Tahun 2024. SK tersebut berisi pemberhentian dengan hormat Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Soya sekaligus pengangkatan Kepala Pemerintahan Negeri Soya periode 2024–2030 atas nama Herve Rene Jones Rehatta.

Gugatan ini dilayangkan oleh Reno Rehatta, dan dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan penggugat secara keseluruhan. Pengadilan menyatakan bahwa SK Wali Kota Ambon tersebut batal atau tidak sah secara hukum, dan memerintahkan tergugat, yakni Wali Kota Ambon, untuk mencabut keputusan tersebut. Selain itu, Wali Kota juga diwajibkan membayar biaya perkara.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Ambon akan mengkaji terlebih dahulu isi putusan. Ia menilai, selama ini mekanisme pengangkatan Kepala Pemerintahan Negeri Soya telah mengikuti prosedur sesuai peraturan daerah dan hukum adat.

“Nanti kita kaji. Terus terang, selama ini pembelaan di PTUN cukup sulit. Tapi kami merasa proses pengusulan dan pelantikan Raja Negeri Soya sudah sesuai prosedur, baik secara administratif maupun adat,” ungkap Bodewin kepada wartawan di Ambon, Rabu (30/4/2025).

Ia menegaskan, jika putusan PTUN bertentangan dengan mekanisme adat, maka Pemerintah Kota akan mempertimbangkan untuk tidak menindaklanjutinya.

“PTUN boleh memutuskan, tapi semestinya mereka juga memahami mekanisme adat yang berlaku di negeri-negeri adat di Kota Ambon,” tegasnya.

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN)

Menurut Bodewin, prinsip utama Pemerintah Kota adalah taat pada hukum, selama tidak mengganggu tatanan adat yang telah berjalan secara turun-temurun.

“Sampai saat ini kami belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Jika nanti terbukti ada kekeliruan prosedur dari pihak kami, tentu akan kami tindak lanjuti. Tapi bila proses yang kami tempuh sudah benar, maka putusan itu belum tentu akan kami laksanakan,” tutupnya.

Penulis: Edison Waas
error: Content is protected !!