Pengadaan Lahan di Ambon Dipersoalkan, Sertifikat Atas Nama Pihak Lain

04/02/2026
Keterangan gambar: Suasana RDP di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Foto: Ed/titastory.id

Ambon, — Pengadaan lahan pengungsi oleh Pemerintah Kota Ambon di kawasan Kezia, Dusun Siwang, kembali dipersoalkan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota Ambon) menyoroti fakta bahwa sertifikat lahan yang diklaim telah dibeli pemerintah justru tercatat atas nama pihak lain.

Persoalan ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kota Ambon pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam rapat tersebut, terungkap dugaan bahwa anggaran sekitar Rp600 juta telah dicairkan untuk pengadaan lahan, namun hingga kini aset dimaksud tidak tercatat sebagai milik pemerintah kota.

Sejumlah anggota dewan mempertanyakan dasar pembayaran anggaran tersebut. Mereka menilai pengadaan lahan seharusnya berujung pada penguasaan aset yang sah secara hukum, lengkap dengan sertifikat atas nama pemerintah daerah. Ketidaksesuaian antara pencairan anggaran dan status kepemilikan lahan dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.

Fakta lain terungkap saat ahli waris Jozias Alfons, pemilik sah lahan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dihadirkan dalam rapat. Ryco Weyner Alfons menyatakan bahwa dalam proses sengketa perdata sebelumnya, sertifikat hak milik yang muncul di persidangan bukan atas nama Pemkot Ambon, melainkan atas nama pihak pribadi.

“Tidak pernah ada pelepasan hak dari keluarga kami kepada pemerintah kota. Sertifikat yang muncul justru atas nama pihak lain, padahal lahan tersebut telah dieksekusi secara sah berdasarkan putusan pengadilan,” ujar Ryco di hadapan anggota DPRD.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ke mana aliran dana pengadaan lahan tersebut bermuara. DPRD menduga pemerintah kota melakukan transaksi dengan pihak yang tidak memiliki alas hak yang sah, sementara pemilik lahan yang diakui oleh negara tidak pernah menerima pembayaran maupun menandatangani pelepasan hak.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Penataan Aset Kota Ambon, Jopi Selanno, via whatsApp menegaskan  bahwa pengadaan tanah yang kini jadi persoalan tersebut dibeli oleh Pemerintah Provinsi Maluku, bukan oleh Pemerintah Kota Ambon, sehingga tidak terdaftar di Pemerintah Kota Ambon.

” Tanah itu dibeli oleh Pemerintah Provinsi Maluku saat kerusahan untuk pengungsi dari kawasan Kebun Cengkih, sehingga tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Ambon, “tegasnya.

DPRD Kota Ambon menyatakan akan terus mendalami kasus ini dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk instansi pertanahan. Dewan juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum dalam proses pengadaan lahan.

Hingga berita ini diturunkan, status kepemilikan lahan pengungsi di kawasan Kezia masih belum jelas. DPRD meminta pemerintah kota bersikap transparan dan akuntabel dalam menjelaskan penggunaan anggaran publik yang telah dikeluarkan.

error: Content is protected !!