Ambon, — Pelarian Hasan Basri Parry alias Basri, tersangka pembunuhan berencana di Dusun Ujung Batu, Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah, akhirnya berakhir. Setelah buron sejak Juli 2025, Basri ditangkap aparat kepolisian di kediamannya di Jakarta Timur.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Janet Luhukay, mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/S-1.3.2/63/VII/2025 tertanggal 29 Juli 2025.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIT. Kejadian bermula dari cekcok mulut antara tersangka dan korban, La Naser. Saat korban berusaha menyelamatkan diri, ia terjatuh di pinggir jalan. Di saat itulah, tersangka turun dari sepeda motor dan menyerang korban menggunakan sebilah parang.
“Tersangka melakukan pemotongan pada bagian leher korban. Setelah itu, tersangka melarikan diri ke arah Desa Liang,” ujar Ipda Janet dalam keterangannya.

Ditangkap di Jakarta
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, tim Buser Polresta Pulau Ambon yang dipimpin Iptu Aditya Rahmanda melacak keberadaan tersangka hingga ke Jakarta. Berkoordinasi dengan Kanit Buser Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Bayu Indra Praga, tim gabungan menangkap Basri pada Minggu, 1 Februari 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang panjang bergagang kayu yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pembunuhan.
Atas perbuatannya, Hasan Basri Parry dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:
– Pasal 459 tentang pembunuhan berencana
– Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan
– Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
– Pasal 55 KUHP
Tersangka telah diterbangkan ke Ambon dan resmi ditahan di Polresta Ambon sejak 3 Februari 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Pastikan Proses Berjalan Transparan
Ipda Janet menegaskan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan kasus-kasus kekerasan menonjol, termasuk yang melibatkan pelarian lintas provinsi.
“Kami telah mengamankan tersangka Hasan Basri Parry alias Basri dan saat ini telah berada di Ambon untuk menjalani pemeriksaan intensif,” kata Janet.
Ia menambahkan, penyidik telah melengkapi seluruh administrasi penyidikan, mulai dari laporan polisi hingga penerbitan Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han/01/II/RES.1.7/2026 tertanggal 3 Februari 2026.
“Saat ini fokus kami merampungkan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Salahutu, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.