Puluhan Karyawan PT Abdi Sarana Nusa Dirumahkan, Upah Belum Dibayarkan

04/02/2026
Keterangan gambar: Areal perusahaan PT. Abdi Sarana Nusa (ASN) yang terletak di petuanan Desa Engglas, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Foto:Sah/titastory.id

Seram Bagian Timur,– Nasib puluhan pekerja PT Abdi Sarana Nusa (ASN) di Desa Engglas, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, kian tidak menentu. Sebanyak 30 karyawan perusahaan tambang galian C tersebut terpaksa dirumahkan sejak 20 Desember 2025, dengan alasan izin operasional belum terbit. Ironisnya, hingga kini sebagian besar upah pekerja selama masa dirumahkan belum dibayarkan.

Samsul Tueka (30), salah satu perwakilan karyawan, mengatakan bahwa sejak dirumahkan para pekerja tidak lagi menerima kepastian penghasilan, padahal masa kontrak kerja mereka masih berjalan.

“Kalau kami harus menganggur di rumah sampai enam bulan sesuai kontrak, tapi gaji tidak berjalan, kasihan keluarga kami mau makan apa,” ujar Samsul kepada media, Selasa (3/2/2026).

Keterangan gambar; Foto areal PT. Abdi Sarana Nusa (ASN) perusahaan tambang galian C yang berada di Petuanan Desa Engglas, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Foto: Sah/titastory.id

Menurut Samsul, hanya sebagian kecil pekerja yang sempat menerima gaji pokok pada bulan pertama saat dirumahkan, itu pun dibayarkan pada Desember 2025. Sementara upah bulan berjalan dan hak pekerja lainnya hingga kini belum direalisasikan.

“Gaji pokok itu juga tidak semua pekerja dapat. Banyak teman-teman sampai sekarang belum dibayar sama sekali,” katanya.

Janji Kembali Bekerja Tak Ditepati

Keluhan serupa disampaikan Idris Patiassina, pekerja lain yang turut dirumahkan. Ia mengaku pihak perusahaan sebelumnya menjanjikan para karyawan bisa kembali bekerja pada 22 Januari 2026. Namun, ketika hari itu tiba, pekerja justru diminta pulang dan tidak diizinkan bekerja.

“Kami datang sesuai janji perusahaan, tapi malah dilarang bekerja. Kami bingung, ini sebenarnya mau bagaimana,” ujar Idris dengan nada kesal.

Idris menjelaskan, sebelum dirumahkan, pihak perusahaan sempat menggelar pertemuan dengan para pekerja. Dalam pertemuan itu, manajemen menyampaikan bahwa aktivitas perusahaan dihentikan sementara karena persoalan izin galian C yang disebut-sebut masuk kawasan hutan lindung.

“Alasannya izin operasional diberhentikan karena masuk areal hutan lindung. Itu yang disampaikan ke kami,” jelasnya.

Lebih jauh, Idris mengungkapkan bahwa sebelum dirumahkan, perusahaan menyodorkan dua surat kepada para karyawan untuk ditandatangani. Surat pertama berisi kesediaan bekerja tanpa gaji, sementara surat kedua mengatur sistem kerja bergilir (rolling).

“Kami terpaksa memilih tanda tangan sistem kerja rolling. Tapi kenyataannya, saat giliran kami masuk kerja, tetap ditolak,” katanya.

Situasi ini memicu kecurigaan para pekerja. Pasalnya, di lapangan mereka masih melihat aktivitas perusahaan tetap berjalan dan sejumlah pekerja lain tetap bekerja.

“Katanya izin belum ada dan perusahaan belum aktif, tapi faktanya masih ada kegiatan di lapangan. Ini yang bikin kami merasa diperlakukan tidak adil,” tegas Idris.

Diminta Mengundurkan Diri

Keluhan juga datang dari Firmansyah, pekerja PT ASN lainnya. Ia menilai kondisi yang dihadapi para karyawan semakin tidak jelas, baik dari sisi status kerja maupun kepastian upah.

“Kalau begini, lebih baik perusahaan lunasi saja sisa kontrak kami. Kerja ditolak, dirumahkan juga tidak digaji,” ujarnya.

Firmansyah mengungkapkan bahwa pihak perusahaan bahkan sempat meminta para pekerja menandatangani surat pengunduran diri, seolah-olah karyawan memilih mundur secara sukarela.

“Kami bertemu langsung dengan Pak Rismo selaku manajer perusahaan. Kami diminta menandatangani surat pengunduran diri, tapi kami menolak. Kami tidak pernah berniat mengundurkan diri,” katanya.

Menurut Firmansyah, perusahaan kemudian berdalih bahwa para pekerja telah mengundurkan diri secara sepihak, sehingga hak-hak normatif seperti gaji sisa kontrak, THR, dan pesangon tidak lagi dibayarkan.

“Ini yang kami tidak terima. Kami tidak pernah mengajukan pengunduran diri. Kenapa hak-hak kami mau dihilangkan?” tutupnya.

Anak Negeri Jadi Korban

Mayoritas karyawan PT Abdi Sarana Nusa merupakan anak-anak negeri setempat yang telah bekerja dan menggantungkan hidupnya pada perusahaan tersebut selama bertahun-tahun. Para pekerja berharap ada kejelasan dan tanggung jawab perusahaan terhadap hak-hak mereka.

Sebagai informasi, PT Abdi Sarana Nusa merupakan perusahaan tambang pasir dan batu pecah (galian C) yang beroperasi di wilayah Kampung Gorom, Kecamatan Bula. Perusahaan ini sebelumnya juga sempat disorot publik karena diduga menjalankan aktivitas tambang di luar izin areal yang diperbolehkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Abdi Sarana Nusa belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan para pekerja maupun kejelasan pembayaran upah selama masa dirumahkan.

error: Content is protected !!