Ambon, – Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon menuai sorotan tajam. Warga RT 002/RW 005, Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, menilai dinas tersebut lamban dan tidak tegas dalam merespons aduan terkait aktivitas pembangunan di atas lahan yang status hukumnya masih disengketkan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Meski sengketa kepemilikan lahan masih berjalan, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut tetap berlangsung tanpa hambatan berarti. Ketidakjelasan sikap Dinas PUPR memicu kekhawatiran warga akan adanya pembiaran terhadap potensi pelanggaran prosedur perizinan bangunan.

Warga mengaku telah melayangkan keberatan resmi terkait proses verifikasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi tersebut sejak beberapa waktu lalu. Namun, hingga kini, mereka belum melihat langkah konkret dari Dinas PUPR, seperti penghentian sementara aktivitas pembangunan atau peninjauan ulang izin yang telah diproses.

“Seharusnya PUPR lebih peka. Kalau lahan masih bersengketa, semua proses perizinan bangunan harus ditangguhkan sampai ada putusan hukum tetap. Diamnya dinas justru menimbulkan kecurigaan,” ujar salah satu warga Tawiri.
PBG Wajib di Atas Lahan ‘Clean and Clear’
Secara regulatif, penerbitan PBG mensyaratkan status lahan yang clean and clear. Adanya klaim ganda atau konflik kepemilikan seharusnya menjadi indikator bagi tim teknis untuk menunda proses verifikasi maupun penerbitan izin.
Jika pembangunan permanen dibiarkan terus berjalan di atas lahan sengketa, warga khawatir hal itu akan menjadi preseden buruk bagi penataan ruang di Kota Ambon. Selain berpotensi menimbulkan kerugian hukum di kemudian hari, kondisi tersebut juga dikhawatirkan memicu konflik horizontal antarwarga.
PUPR: KRK Bukan Izin Membangun
Menanggapi polemik tersebut, staf Dinas PUPR Kota Ambon, Jimy Tuhumena, menjelaskan bahwa kepemilikan Keterangan Rencana Kota (KRK) tidak serta-merta memberikan hak kepada pemilik lahan untuk langsung melakukan pembangunan fisik.
“Secara administrasi, pemohon mungkin sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan KRK. Tapi perlu dipahami, KRK bukan PBG. KRK hanya memberikan informasi tata ruang, bukan izin membangun,” ujar Jimy, Selasa (3/2/2026), melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, PBG merupakan izin teknis yang wajib dikantongi sebelum pekerjaan konstruksi dimulai. Dalam prosesnya, desain bangunan harus disesuaikan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Jimy juga menegaskan bahwa pembangunan yang dilakukan sebelum PBG terbit berisiko menimbulkan sanksi administratif, termasuk perintah pembongkaran jika terbukti melanggar rencana tata ruang.
Petugas Turun Lapangan, Tapi Dipertanyakan
Sebagai langkah verifikasi, Dinas PUPR mengaku telah mengerahkan tim teknis ke lokasi untuk melakukan pengukuran dan peninjauan lapangan. Petugas ukur ditugaskan untuk memastikan kesesuaian koordinat lahan dengan data yang diinput ke dalam sistem SIMBG.
Namun, di lapangan, warga menilai langkah tersebut belum menjawab akar persoalan. Mereka mempertanyakan mengapa aktivitas pembangunan tetap berlangsung meski status lahan belum final dan proses perizinan masih dipersoalkan.
Sementara itu, petugas PUPR bernama Opan, yang ditemui saat pengukuran di lokasi, menyampaikan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas teknis sesuai perintah dinas. Ia tidak memberikan keterangan lebih jauh terkait status izin bangunan maupun langkah lanjutan yang akan diambil oleh instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon belum memberikan pernyataan resmi terkait lambannya respons terhadap aduan warga. Publik kini menanti ketegasan Pemerintah Kota Ambon untuk memastikan kepastian hukum, mencegah konflik sosial, dan menegakkan prinsip tertib tata ruang di wilayah Tawiri.
Penulis: Christin Pesiwarissa


