Intimidasi Aparat di Lapangan: Jurnalis Titastory Ditekan Saat Liputan Bangunan Ilegal

03/02/2026
Keterangan gambar: Petugas ukur dari dinas PUPR Kota Ambon dan oknum aparat yang diduga melakukan intimidasi ke wartawan saat melakukan tugas peliputan, Foto: Ist

Ambon,— Kebebasan pers kembali diuji di Kota Ambon. Seorang jurnalis Titastory, Christin, mengaku mengalami dugaan intimidasi dari seorang oknum yang diduga anggota kepolisian saat menjalankan tugas jurnalistik, Selasa (3/2/2026). Insiden terjadi ketika ia meliput tindak lanjut laporan warga terkait dugaan bangunan tanpa izin.

Peristiwa bermula saat Christin melakukan wawancara dengan petugas ukur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon di lokasi. Di tengah proses konfirmasi itu, seorang oknum yang diduga aparat kepolisian tiba-tiba menyela, mempertanyakan identitas dan masa berlaku kartu pers dengan nada tinggi. Intervensi tersebut memutus komunikasi antara jurnalis dan narasumber di lapangan.

“Saya sedang mewawancarai petugas PUPR terkait status legalitas bangunan. Tiba-tiba oknum itu masuk, memotong wawancara, dan mempertanyakan kartu pers saya dengan cara yang tidak profesional,” ujar Christin kepada redaksi.

Keterangan gambar: Aktivitas pengukuran oleh pegawai Dinas PUPR Kota Ambon di Kawasan Negeri Tawiri yang diduga tanpa izin, Foto: Ist

Christin menegaskan telah memperkenalkan diri sebagai jurnalis dan meminta oknum tersebut tidak mencampuri proses wawancara. Ia juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Namun, peringatan itu justru berujung pada adu mulut.

“Yang Bapak lakukan itu adalah intimidasi terhadap kerja pers,” kata Christin. Oknum tersebut kemudian membalas dengan nada menantang dan mengajak “bertemu di Polda”. Tantangan itu dijawab Christin dengan tenang, seraya menegaskan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan kerja jurnalistik secara profesional.

Ancaman bagi Hak Publik atas Informasi

Insiden ini menimbulkan kekhawatiran serius dalam kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers. Intervensi aparat terhadap proses liputan terlebih pada isu kepentingan publik seperti dugaan bangunan ilegal berpotensi menghalangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana. Karena itu, dugaan intimidasi di lapangan tidak bisa dipandang sebagai persoalan sepele atau personal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Maluku terkait identitas oknum maupun kronologi versi institusi. Redaksi mendorong kepolisian untuk memberikan klarifikasi terbuka dan melakukan pemeriksaan internal guna memastikan profesionalisme anggotanya di lapangan.

error: Content is protected !!