DPRD: Bukan Lelang, Melainkan Seleksi Administrasi
Ambon, — Komisi III DPRD Kota Ambon memberikan klarifikasi resmi terkait polemik penunjukan pengelola parkir di Kota Ambon yang belakangan memicu perdebatan publik. DPRD menegaskan mekanisme yang ditempuh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bukan lelang terbuka berbasis penawaran harga, melainkan seleksi administrasi dan kualifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hari Far-Far, menyatakan bahwa proses tersebut dirancang untuk memastikan pengelolaan parkir dilakukan secara profesional, memiliki kepastian hukum, serta mampu meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Satu Perusahaan Lolos dari Lima Peserta
Berdasarkan hasil koordinasi Komisi III DPRD dengan Dinas Perhubungan Kota Ambon, tercatat lima perusahaan mendaftar sebagai calon pengelola parkir. Namun, hanya satu perusahaan yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
“Perlu diluruskan bahwa ini bukan tender biasa. Ini adalah seleksi kualifikasi. Dari lima perusahaan yang mendaftar, hanya satu yang memenuhi seluruh syarat administratif dan teknis,” ujar Hari Far-Far.
Perusahaan yang dinyatakan lolos seleksi adalah CV Afif Mandiri, sementara empat perusahaan lainnya gugur pada tahap verifikasi dokumen.
Fokus Legalitas dan Profesionalisme
Komisi III DPRD menjelaskan bahwa seleksi administrasi menjadi pintu utama untuk mencegah praktik pengelolaan parkir yang tidak tertib dan berpotensi menimbulkan kebocoran PAD. Perusahaan yang lolos wajib memiliki: Legalitas badan usaha yang jelas dan sesuai bidang usaha, Kondisi keuangan yang sehat, Rekam jejak manajerial yang dapat dipertanggungjawabkan, serta Komitmen terhadap sistem pengelolaan parkir yang terukur dan transparan.
Meski hanya satu perusahaan yang memenuhi syarat, DPRD menegaskan fungsi pengawasan akan tetap dijalankan secara ketat. Pengawasan ini mencakup pemenuhan kewajiban setoran PAD serta perlindungan hak-hak juru parkir di lapangan.
DPRD mengakui bahwa tantangan ke depan tidak ringan. Persoalan penyesuaian sistem parkir, keberlanjutan kerja juru parkir lama, hingga persepsi publik terhadap tarif dan pelayanan menjadi isu yang harus dijawab oleh pengelola baru.
Komisi III mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang evaluasi kepada pengelola terpilih, sembari memastikan transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama dalam pengelolaan ruang publik.
Daftar Perusahaan Peserta Seleksi
Berdasarkan data resmi yang dihimpun DPRD dan Dinas Perhubungan Kota Ambon, lima perusahaan yang mengikuti seleksi adalah:
– CV Afif Mandiri (Lolos seleksi)
– CV Rumbia Perkasa
– CV Kibas Halawang
– CV Arkan Mandiri Sejahtera
– (Satu perusahaan lain tidak tercantum dalam dokumen akhir)
Alasan Gugurnya Peserta Lain
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela, menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang gugur tidak memenuhi sejumlah persyaratan penting, antara lain: Ketidaksesuaian KBLI, di mana bidang usaha tidak secara spesifik mencantumkan jasa pengelolaan parkir; Tidak adanya jaminan bank, sebagai pengaman setoran PAD; dan Minim portofolio teknis, khususnya pengalaman manajerial dan integrasi sistem digital.
Berpedoman pada Permendagri
Komisi III DPRD Kota Ambon menegaskan bahwa seluruh proses seleksi mengacu pada Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. Dalam aturan tersebut, seleksi administratif menjadi dasar untuk menilai tiga aspek utama: Kemampuan keuangan perusahaan, Keahlian teknis dan manajerial, serta Integritas badan hukum dan kepatuhan pajak.
DPRD memastikan akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini agar pengelolaan parkir benar-benar memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat, serta tidak menyisakan polemik berkepanjangan.


