Warga Poco Leok Hadirkan Lima Saksi dalam Gugatan PMH di PTUN Kupang

by
12/01/2026
Keterangan gambar: Penolakan proyek geothermal oleh warga Pocoleok, Foto: Jatam

Kupang, — Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang diajukan warga Poco Leok, Agustinus Tuju, terhadap Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang. Dalam sidang yang digelar Kamis, 8 Januari 2026, pihak penggugat menghadirkan lima orang saksi untuk menguatkan dalil gugatan.

Sidang perkara Nomor 26/G/TF/200/PTUN.KPG itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhamad Zainal Abidin, dengan hakim anggota Komang Alit Antara dan Putu Carina Sari Devi. Selain mendengarkan keterangan saksi, majelis juga memeriksa tambahan bukti surat dan bukti elektronik dari para pihak.

Keterangan gambar: Disaat Kuasa Hukum Penggugat, Koalisi Advokasi Poco Leok  di PN Kupang, Foto: Its

Kuasa hukum penggugat dari Koalisi Advokasi Poco Leok, Judianto Simanjuntak, mengatakan sidang ini merupakan persidangan ke-11 sejak gugatan didaftarkan pada 3 September 2025. Menurut dia, penggugat mengajukan empat bukti surat serta tujuh bukti elektronik berupa video aksi damai masyarakat adat Poco Leok pada 5 Juni 2025 di depan Kantor Bupati Manggarai.

“Keterangan para saksi menjelaskan kronologi penolakan warga Poco Leok terhadap penetapan lokasi proyek geothermal di wilayah adat mereka,” kata Judianto. Para saksi, lanjut dia, menguraikan kekhawatiran masyarakat terhadap ancaman proyek panas bumi terhadap sumber mata air, lahan pertanian, serta tatanan sosial dan budaya setempat.

Dalam persidangan terungkap pula dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat adat Poco Leok saat aksi damai 5 Juni 2025. Salah seorang saksi mengaku mengalami pemukulan oleh orang tidak dikenal. Saksi lain menyebut terjadi perampasan kunci mobil warga serta pemaksaan terhadap peserta aksi untuk dibawa ke Polres Manggarai. Peristiwa tersebut, menurut penggugat, menimbulkan rasa takut dan trauma di kalangan masyarakat adat.

Kuasa hukum penggugat lainnya, Ermelina Singereta, menjelaskan bahwa sebelum pemeriksaan saksi, majelis hakim menayangkan tujuh cuplikan video aksi damai sebagai bukti elektronik. “Rekaman memperlihatkan warga menyampaikan orasi secara bergantian. Dalam video juga terlihat adanya ancaman terhadap massa aksi,” ujar Ermelina.

Menurut Ermelina, para saksi menegaskan penolakan proyek geothermal bukan semata soal pembangunan, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat. Seorang saksi dari kalangan perempuan adat Poco Leok menyampaikan bahwa perempuan berada di garis depan perlawanan karena paling merasakan dampak terhadap air bersih, pangan, dan kehidupan keluarga.

Sikap serupa disampaikan Ketua BEK Solidaritas Perempuan Flobamoratas, Linda Tagie. Ia menilai intimidasi dan kekerasan yang terjadi dalam aksi tersebut sebagai sinyal menyempitnya ruang demokrasi bagi masyarakat adat Poco Leok, terutama perempuan adat, dalam menyuarakan penolakan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Timur, Gres Gracelia, menilai perkara ini menjadi refleksi penting bagi pemerintah daerah dan pusat. “Pembangunan seharusnya tidak melahirkan kekerasan, kriminalisasi, atau penyempitan ruang berekspresi warga,” ujarnya.

Kuasa hukum penggugat lainnya, Maximilianus Herson Loi, menegaskan pentingnya majelis hakim memeriksa perkara ini secara utuh, tidak semata dari aspek administratif. Ia berharap pengadilan mempertimbangkan konteks sosial, ekologis, dan hak asasi manusia, termasuk prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam proyek pembangunan.

Majelis Hakim PTUN Kupang telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Selanjutnya, pada 29 Januari 2026, pengadilan akan mendengarkan keterangan dua orang ahli yang diajukan penggugat, masing-masing ahli hak asasi manusia dan ahli hukum administrasi negara.

error: Content is protected !!