Jayapura, — Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengklaim dua perempuan sipil Orang Asli Papua (OAP) menjadi korban dalam operasi udara yang disebut berlangsung di Kampung Danggoa, Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, pada 18 Juni 2026.
Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, mengatakan kedua korban bernama Agolu Pogau dan Otovina Hogajau. Menurut dia, insiden tersebut terjadi ketika aparat militer Indonesia melakukan operasi menggunakan helikopter dan pesawat nirawak atau drone di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan resmi dari TPNPB Kodap VIII Intan Jaya bahwa dua ibu rumah tangga menjadi korban saat operasi udara berlangsung di Kampung Danggoa,” kata Sebby dalam siaran pers yang diterima, Minggu (21/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul keterangan Komandan Kodim 1705/Nabire Letkol Inf. Wirya Arthadiguna yang sebelumnya membantah adanya serangan bom terhadap warga sipil di Intan Jaya.
Sebby menilai bantahan tersebut berbeda dengan laporan yang diterima pihaknya dari lapangan. Karena itu, TPNPB meminta dilakukan investigasi independen untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi.
Menurut Sebby, penggunaan helikopter dan drone dalam operasi keamanan di sejumlah wilayah konflik Papua telah menimbulkan dampak yang luas terhadap kehidupan masyarakat sipil.
Ia mengklaim operasi serupa terjadi di sejumlah daerah lain seperti Intan Jaya, Puncak, Nduga, Lanny Jaya, Pegunungan Bintang, dan Puncak Jaya.
Klaim Warga Mengungsi dan Aktivitas Terganggu
TPNPB juga menyebut operasi keamanan yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir menyebabkan banyak warga meninggalkan kampung mereka untuk mencari tempat yang dianggap lebih aman.
Sebby mengatakan masyarakat di Distrik Agisiga, Hitadipa, dan Sugapa mengalami kesulitan menjalankan aktivitas sehari-hari seperti berkebun dan berburu karena situasi keamanan yang belum kondusif.
Menurut dia, sebagian warga memilih mengungsi ke Timika, Nabire, maupun Jayapura.
“Penerbangan drone dan helikopter yang terus berlangsung membuat banyak warga merasa takut untuk kembali beraktivitas seperti biasa,” ujarnya.
Dalam siaran pers tersebut, TPNPB juga mengutip laporan Human Rights Monitor yang menyebut sebanyak 122.931 warga sipil Papua hidup dalam kondisi pengungsian akibat konflik bersenjata hingga Juni 2026.
Desak Keterlibatan PBB
Berdasarkan klaim tersebut, TPNPB mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya Dewan Keamanan PBB dan Dewan Hak Asasi Manusia PBB, untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia selama konflik bersenjata di Papua.
Mereka juga meminta lembaga-lembaga kemanusiaan internasional memberikan perhatian terhadap kondisi para pengungsi internal yang tersebar di berbagai wilayah Papua.
Sebby menilai situasi kemanusiaan di sejumlah daerah konflik memerlukan penanganan yang lebih serius, terutama bagi warga yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan sumber penghidupan akibat konflik yang berkepanjangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari TNI terkait klaim yang disampaikan TPNPB mengenai dugaan korban sipil dalam operasi udara di Kampung Danggoa.
Sebelumnya, Letkol Inf. Wirya Arthadiguna telah membantah adanya serangan bom terhadap warga sipil sebagaimana dituduhkan oleh TPNPB.
Karena itu, informasi mengenai peristiwa tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari berbagai pihak, termasuk aparat keamanan, pemerintah daerah, lembaga kemanusiaan, maupun pihak independen yang memiliki akses ke lokasi kejadian.
Konflik bersenjata yang berlangsung di sejumlah wilayah Papua selama beberapa tahun terakhir telah berulang kali memunculkan laporan mengenai korban sipil, pengungsian, dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Namun, akses yang terbatas ke sejumlah wilayah konflik sering kali menyulitkan proses verifikasi independen terhadap berbagai klaim yang muncul dari para pihak yang bertikai.