Ambon, — Akademisi Universitas Pattimura (Unpatti) yang juga tokoh masyarakat adat Ohoiwait, Prof. Dr. Zainuddin Notanubun, M.Pd., mendesak Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun segera menghentikan aktivitas pertambangan galian C yang dilakukan PT BBA di lahan Walar, Ohoi Ohoiwait, Kecamatan Kei Besar.
Desakan itu disampaikan menyusul kekhawatiran masyarakat terhadap dugaan aktivitas penambangan yang dinilai belum mengantongi izin operasional di lokasi tersebut. Selain persoalan legalitas, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan dan potensi konflik agraria di wilayah adat.
“Berdasarkan keterangan resmi Bapak Gubernur pada 3 Juni lalu, perusahaan baru mengantongi izin untuk beroperasi di Desa Tamangil. Sementara untuk lahan Walar di Ohoi Ohoiwait belum ada izin operasional,” kata Zainuddin kepada wartawan di Ambon.

Menurut dia, aktivitas pengerukan material di lokasi itu telah berlangsung sekitar satu bulan. Material hasil tambang, lanjutnya, disebut-sebut diangkut menuju Desa Nerong sebelum dimuat ke kapal tongkang.
“Kalau memang belum ada izin, mengapa aktivitasnya tetap berjalan? Ini yang perlu dijelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.
Soroti Dugaan Transaksi Lahan
Selain menyoal perizinan, Zainuddin juga menyoroti mekanisme pembebasan lahan yang disebut dilakukan perusahaan di wilayah adat Ohoiwait.
Ia mengaku menerima informasi bahwa sebagian warga ditawari menjual lahan dengan harga sekitar Rp10.000 per meter persegi. Proses pengukuran dan transaksi, kata dia, diduga dilakukan tanpa melibatkan pemerintah ohoi maupun perangkat adat.
“Tanah di kawasan itu bukan hanya milik satu orang, tetapi dimiliki secara kolektif oleh beberapa marga. Karena itu setiap keputusan semestinya melibatkan seluruh pemilik hak ulayat dan pemerintah negeri,” katanya.
Menurut Zainuddin, apabila aktivitas perusahaan tetap berlanjut tanpa penyelesaian menyeluruh, kondisi tersebut berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat adat.
“Kalau ada sebagian warga yang menjual sementara sebagian lainnya menolak, ketika pengerukan dilakukan dikhawatirkan lahan milik warga yang tidak setuju juga akan terdampak. Situasi seperti ini bisa memicu konflik antarsaudara,” ujarnya.
Khawatir Berdampak pada Lingkungan
Zainuddin juga mengingatkan potensi dampak ekologis apabila aktivitas penambangan terus berlangsung di kawasan tersebut.
Ia menjelaskan, Ohoi Ohoiwait berada di kawasan pesisir dengan bentang daratan yang relatif sempit, hanya sekitar empat kilometer dari sisi timur hingga barat. Kondisi geografis itu, menurutnya, membuat wilayah tersebut rentan terhadap kerusakan lingkungan apabila terjadi penggundulan vegetasi dan pengerukan material dalam skala besar.
“Masyarakat yang menolak menjual tanah memahami kondisi alam kampung mereka. Mereka khawatir jika pengerukan terus dilakukan, risiko erosi, longsor, hingga ancaman terhadap kawasan permukiman akan semakin besar,” katanya.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara segera melakukan evaluasi terhadap aktivitas perusahaan, memastikan seluruh proses perizinan sesuai ketentuan, serta mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
“Kami berharap pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi ruang hidup masyarakat. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial maupun kerusakan lingkungan yang lebih luas,” ujar Zainuddin.
Hingga berita ini diturunkan, Titastory.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT BBA, Pemerintah Provinsi Maluku, serta Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara terkait aktivitas perusahaan di lahan Walar dan status perizinannya.