Ambon, — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melakukan supervisi dan pengawasan terhadap Pemerintah Kota Ambon menyusul belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh Wali Kota Ambon selaku termohon eksekusi.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 367/KPTUN.W8-TUN4/HK2.6/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026 yang ditandatangani Ketua PTUN Ambon, Muhammad Aly Rusmin.
Dalam surat itu, PTUN Ambon meminta Menpan RB menggunakan kewenangannya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan agar putusan pengadilan segera dilaksanakan.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan pensiunan aparatur sipil negara Rudolf Mezac Reno Rehatta terhadap Wali Kota Ambon. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 33/G/2024/PTUN.ABN.
Perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan peradilan, mulai dari putusan PTUN Ambon pada 14 Februari 2025, putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado pada 29 April 2025, hingga putusan kasasi Mahkamah Agung pada 14 Oktober 2025.
Menurut PTUN Ambon, seluruh putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, hingga kini putusan tersebut disebut belum dijalankan oleh pihak termohon eksekusi.
Sebelumnya, PTUN Ambon juga telah menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 33/Pen.Eks/G/2024/PTUN.ABN pada 11 Mei 2026 sebagai tindak lanjut atas putusan yang telah inkrah.
Berpotensi Dijatuhi Sanksi Administratif
Dalam suratnya, PTUN Ambon mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Menteri PAN-RB memiliki kewenangan melakukan pembinaan, supervisi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
Apabila pejabat yang bersangkutan tetap tidak melaksanakan putusan pengadilan, PTUN menyebut terdapat mekanisme penjatuhan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 81 UU Administrasi Pemerintahanjuncto Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016.
Bentuk sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
1. kewajiban membayar uang paksa (dwangsom) dan/atau ganti rugi;
2. sanksi administratif sedang hingga berat;
3. pemberhentian sementara dari jabatan dengan atau tanpa memperoleh hak-hak jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat permohonan supervisi tersebut turut ditembuskan kepada Wali Kota Ambon serta kuasa hukum Rudolf Mezac Reno Rehatta.
Pemkot: Tidak Bisa Mengintervensi
Sebelumnya, Staf Ahli Wali Kota Ambon Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Aleks Hursepuny, mengatakan Pemerintah Kota Ambon tidak dapat melakukan intervensi terhadap persoalan yang menjadi objek sengketa tersebut.
Menurut Aleks, pemerintah hanya menjalankan fungsi fasilitasi dan tidak memiliki kewenangan memaksakan mekanisme penyelesaian apabila para pihak belum mencapai kesepakatan.
“Kami tidak bisa mengintervensi. Pemerintah hanya memfasilitasi sesuai kewenangan yang diberikan,” kata Aleks kepada Titastory.id beberapa waktu lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, Titastory.id masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Wali Kota Ambon mengenai surat PTUN kepada Menpan RB tersebut, termasuk langkah yang akan ditempuh Pemerintah Kota Ambon dalam menindaklanjuti penetapan eksekusi pengadilan.