Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Oknum Brimob Bripda Mesias Victoria Siahaya Dijatuhi Sanksi PTDH

by
24/02/2026
Caption: Bripda Mesias Victoria Siahaya (MS), di hadapan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Polda Maluku, Foto: Ist

Ambon, — Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya, oknum anggota Satuan Brimob Polda Maluku. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Ambon, setelah majelis menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin kepolisian.

Meski telah dijatuhi sanksi pemecatan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Bripda Mesias menyatakan sikap pikir-pikir, yang berarti masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai mekanisme internal Polri dalam batas waktu yang ditentukan.

 

Terbukti Langgar Etik dan Cederai Institusi

Sidang KKEP dipimpin oleh Ketua Komisi, Kombes Pol Indera Gunawan, dan digelar melalui rangkaian pemeriksaan yang melibatkan 14 orang saksi, baik yang hadir langsung maupun memberikan keterangan melalui konferensi daring. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis menyimpulkan bahwa Bripda Mesias terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat.

Pelanggaran tersebut antara lain mencakup pelanggaran kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi Polri, pelanggaran norma hukum, serta tindakan kekerasan yang bertentangan dengan nilai profesionalisme dan etika kepolisian. Perbuatan tersebut dinilai telah mencederai kepercayaan publik dan melanggar prinsip dasar tugas kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Selain sanksi PTDH, majelis KKEP juga menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama lima hari, yang telah dijalani oleh yang bersangkutan.

Caption: Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, Foto: Ist

Kapolda Maluku: Tidak Ada Toleransi Kekerasan

Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (24/2), menegaskan bahwa putusan sidang etik ini merupakan wujud nyata komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan etika internal.

“Tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan dan perilaku yang mencederai nilai kemanusiaan serta merusak kepercayaan publik. Setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” tegas Dadang Hartanto.

Ia menambahkan, proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Kapolda juga menegaskan bahwa keterlibatan pengawasan eksternal, termasuk dari lembaga-lembaga independen seperti Komnas HAM, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Polri.

Terkait sikap pikir-pikir yang disampaikan Bripda Mesias, Kapolda Maluku menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hak hukum setiap terperiksa dalam mekanisme KKEP. Namun, apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan tidak diajukan banding, maka putusan PTDH akan dinyatakan inkracht dan dilaksanakan sepenuhnya.

“Institusi memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Tidak ada yang ditutup-tutupi, dan tidak ada ruang bagi impunitas,” ujarnya.

 

 

error: Content is protected !!