Seram Bagian Timur, — Jalan Lingkar Pulau Amar Sekaru merupakan akses penting bagi warga di pulau tersebut. Selama puluhan tahun, jalan itu menjadi harapan masyarakat untuk membuka keterisolasian antarkampung sekaligus mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga.
Namun, harapan itu kini berhadapan dengan kondisi jalan yang mulai rusak dan kualitas pekerjaan yang dipersoalkan. Penelusuran Titastory.id terhadap proyek peningkatan kapasitas Jalan Ruas Lingkar Pulau Amar Sekaru menemukan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku yang mencatat ketidaksesuaian pekerjaan dan kewajiban pengembalian ke kas negara.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 itu memiliki nilai kontrak sekitar Rp14,49 miliar.
Temuan BPK tersebut kini menjadi sorotan warga dan aktivis antikorupsi di Seram Bagian Timur. Mereka mempertanyakan tindak lanjut aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (Kejari SBT).
Proyek Rp14,49 Miliar dan Temuan BPK
Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar penelusuran, pada 2022 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur menerbitkan surat perjanjian pekerjaan dengan nomor 600.02/SP-TND/PPK.91/DAK kepada CV PP untuk pekerjaan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Lingkar Pulau Amar Sekaru.
Nilai kontrak pekerjaan tersebut tercatat sebesar Rp14.491.000.000. Dalam naskah sebelumnya, pelaksanaan pekerjaan disebut berkaitan dengan Bisiong alias Hendra Wibisono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Provinsi Maluku tahun 2023, pembayaran pekerjaan telah dicairkan sebesar 95 persen dalam tiga tahap, yakni pada 29 Juli 2022, 26 Oktober 2022, dan 21 Desember 2022.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan spesifikasi dan volume sebagaimana tercantum dalam dokumen pekerjaan.
Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A dan lapis penetrasi macadam FC 15 Mpa, serta ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, terdapat nilai yang harus dikembalikan ke kas negara dengan total sekitar Rp3,9 miliar.
Dengan adanya temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengembalian atas kelebihan pembayaran atau kekurangan pekerjaan sesuai hasil pemeriksaan.
Namun, menurut informasi yang disampaikan dalam naskah ini, rekomendasi tersebut belum diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan.
Warga Pertanyakan Tindak Lanjut Kejaksaan
Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut aparat penegak hukum di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Syarif Rahman Rumuar, warga Amar Sekaru, mengatakan masyarakat mempertanyakan mengapa temuan BPK tersebut belum ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami lihat ini kejaksaan seakan menutup mata, padahal temuan ini direkomendasikan sejak 2023 lalu,” katanya.
Menurut Syarif, kondisi tersebut penting diperhatikan karena proyek jalan tersebut merupakan akses vital bagi masyarakat Pulau Amar Sekaru.
Ia berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada persoalan administratif, tetapi juga memastikan ada kejelasan mengenai penyebab munculnya temuan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Aktivis antikorupsi Seram Bagian Timur, Ayub Rumbaru, juga mempertanyakan belum adanya perkembangan penanganan atas temuan tersebut.
Ia menilai lambannya tindak lanjut terhadap temuan bernilai miliaran rupiah itu menimbulkan kesan adanya ketidakseragaman dalam penegakan hukum.
“Kami heran sama sekali dengan kinerja Kejaksaan SBT. Ini temuan 2023, tapi tidak ada progres sedikit pun. Kami yakin jika temuan ini terjadi pada kepala desa atau kepala dinas, pasti Kejaksaan lebih cepat melaksanakan pemanggilan,” ujarnya.
Ayub meminta Kejari SBT menjelaskan kepada publik sejauh mana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK tersebut.
Menurut dia, siapa pun yang berkaitan dengan temuan kerugian atau kewajiban pengembalian keuangan negara harus diperlakukan berdasarkan hukum dan mekanisme yang sama.
“Hukum tidak mengenal rakyat jelata dan oligarki. Hukum di mata manusia sama. Kami tegaskan, kejaksaan segera panggil dan, bila perlu, proses secara hukum. Ini temuan sejak 2023, tapi terkesan Bisiong ini istimewa sekali,” katanya.