Tambang Marmer Diduga Berubah Jadi Batu Gamping, Kejati Maluku Turun Tangan

Nama Bupati Seram Bagian Barat Ikut Terseret
by
10/03/2026
Caption: Foto Ilustrasi. Sumber: AI ChatGPT

Ambon, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai menyelidiki dugaan praktik pertambangan ilegal di Desa Hulung, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Penyelidikan dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus setelah muncul dugaan aktivitas tambang yang tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan yang dimiliki perusahaan.

Dalam proses penyelidikan tersebut, nama Bupati Seram Bagian Barat, Asri Arman, turut disebut terkait dugaan persetujuan terhadap aktivitas pertambangan batu gamping yang dilakukan oleh PT Gunung Makmur Indah (GMI).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT GMI sebenarnya hanya memiliki izin operasi produksi untuk komoditas marmer. Izin tersebut diterbitkan oleh kementerian terkait dengan masa berlaku 10 Desember 2020 hingga 10 Desember 2025 dengan luas wilayah konsesi sekitar 2.000 hektare.

Caption: Gambar Ilustrasi, Foto: AI

Namun, dari hasil temuan awal di lapangan, perusahaan diduga melakukan aktivitas penambangan batu gamping, bukan marmer sebagaimana tercantum dalam izin resmi.

Sumber di lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku mengatakan perbedaan antara izin usaha dan aktivitas produksi tersebut menjadi fokus utama penyelidikan.

“Harusnya marmer sesuai izin, tetapi di lapangan yang diproduksi adalah batu gamping. Ini yang sedang didalami. Dugaan persetujuan dari kepala daerah juga ikut ditelusuri,” kata sumber tersebut, Senin, 9 Maret 2026.

Sejumlah Pejabat Dimintai Klarifikasi

Dalam tahap penyelidikan, penyidik mulai meminta keterangan sejumlah pihak untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan.

Beberapa pejabat dari instansi terkait telah dimintai klarifikasi, di antaranya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

“Sudah ada beberapa pihak yang dimintai keterangan, termasuk dari PTSP dan Dinas Kehutanan Provinsi. Ada tiga orang yang dimintai klarifikasi hari ini,” ujar sumber tersebut.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan Bupati Seram Bagian Barat juga akan dimintai keterangan untuk menjelaskan dugaan persetujuan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh kementerian.

“Bupati nanti juga akan dimintai keterangan terkait izin pertambangan itu, karena izin yang ada adalah marmer, sementara yang ditambang diduga batu gamping,” katanya.

Kejati: Masih Tahap Penyelidikan

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Azer J. Orno, saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan lebih jauh terkait perkara tersebut.

Ia hanya memastikan bahwa kasus tersebut masih berada pada tahap awal penyelidikan.

“Masih penyelidikan, jadi belum bisa kami sampaikan secara detail. Intinya masih dalam tahap lidik,” kata Azer melalui sambungan telepon.

Kasus ini mulai menjadi perhatian publik setelah Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat melakukan pengiriman perdana ribuan ton batu gamping dari Desa Hulung pada September 2025.

Pengiriman tersebut sebelumnya dipromosikan sebagai langkah awal pemanfaatan potensi sumber daya alam daerah secara produktif. Bupati SBB Asri Arman bahkan hadir langsung dalam kegiatan pelepasan ekspor batu gamping tersebut.

Namun, di tengah penyelidikan yang kini berjalan, aktivitas pertambangan tersebut justru diduga bermasalah karena tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan yang dimiliki perusahaan.

Aparat penegak hukum kini masih menelusuri apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan tambang tersebut.

error: Content is protected !!