• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Agustus 18, 2022
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HAM

Tak Peduli SHGB “Aktif “, Sejumlah Ruko Pasar Mardika di Segel

Waas : Ini Perbuatan Pidana, Bakal Diproses Hukum

admin by admin
04/08/2022
in HAM, HEADLINE, HENA MALUKU, TERKINI
0
Tak Peduli SHGB “Aktif “, Sejumlah Ruko Pasar Mardika di Segel
Share on FacebookShare on Twitter
  • Sejumlah Pedagang ruko pasar Mardika, Kecamatan Sirimau Kota Ambon serasa menelan pil pahit, lantaran ruko sebagai tempat aktivitas berdagang di segel atau digembok sejumlah oknum -oknum tanpa melakukan penjelasan apa pun.  
  • Hal ini pun mengharuskan kuasa hukum pedagang ruko pasar Mardika Henro Waas, SH  harus mengambil langkah hukum untuk membela hak – hak kliennya karena menerima dugaan intimidasi di kawasan pengelolaan Pemprov Maluku nomor 6 tersebut. 

TITASTORY.ID, – Tindakan penyegelan sejumlah ruko yang berada di kawasan Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon bakal diperkarakan ke rana hukum pidana, karena perbuatan penyegelan yang ditempati pedagang tidak sesuai prosedur. Bahkan pihak yang melakukan penyegelan tidak memahami status dan keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masa berlakunya hingga tahun 2026.

Hal ini ditegaskan, kuasa hukum pedagang ruko Pasar Mardika, Hendro Waas saat  melakukan komunikasi dan upaya advokasi di lokasi pasar Mardika, tepatnya di kawasan  samping Hotel Wijaya 2, kamis (04/98/2022)

https://titastory.id/wp-content/uploads/2022/08/ADVOKAT.mp4

Menurutnya pihak yang melakukan penyegelan dan diduga dilakukan oleh PT Bumi Perkasa dan Pemerintah Provinsi Maluku di lokasi pengelolaan nomor 1 dan diganti dengan hak pengelolaan nomor 6,  harus mematuhi proses hukum yang sementera berjalan yang kini sudah ada pada tahap Kasasi di Mahkamah Agung, yang artinya bahwa dalam perjalanan gugatan, Ruko di pasar Mardika ini ada dalam status ko. Sehingga segala aktivitas mestilah dihentikan sebagai bentuk menghargai hukum.

“Semestinya jangan melakukan apa pun, apalagi dengan dugaan intimidasi, karena status hukum atas objek ruko  pasar Mardika adalah “status ko”, tegas Waas.

BACAJUGA

Sidang Gugatan Pikades Waiheru, Saksi Kaget Ada “Suket” Dari Dinas P3AMD

Dua Minggu Buron, Pembunuh Istri di Desa Nuruwe SBB Diringkus Polisi

Waas juga menerangkan, penyegelan belasan  ruko dari jumlah puluhan ruko yang ada merupakan perbuatan melawan hukum karena proses penyegelan dilakukan kepada penyewa atau pengguna yang masih mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masa aktifnya sampai tahun 2026.

Dia juga mempertanyakan terkait keabsahan sehingga dilakukan penyegelan, apakah lewat hasil pelelangan atau karena faktor lain.

” Saya mau tanyakan apa dasarnya sehingga harus disegel, sementara SHGB Masih memiliki batas waktu hingga tahun 2027, apakah ini karena hasil lelang?,” tekannya.

Itu berarti ” tegasnya,” penyegelan yang telah dilakukan dan ada sejumlah klien saya yang dirugikan bakal kami proses, dan persoalan ini akan dilaporkan ke Polda Maluku, sehingga semua pihak yang terlibat akan mempertanggung jawabkan perbuatannya, ” tegasnya

https://titastory.id/wp-content/uploads/2022/08/PEDAGANG.mp4

Alwi, salah satu pedagang ruko pasar Mardika kepada wartawan menerangkan proses penyegelan dan larangan melakukan aktivitas berjualan sudah dilakukan sejak kemarin, dan tindakan yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak dia kenal hanya sebatas bahas lisan dan tanpa disertai alasan yang jelas.

“Mereka hanya sampaikan untuk menutup ruko, tanpa ada penjelasan terkait sebab dan alasan sehingga ruko harus ditutup,” terangnya.

Sementara  di lokasi suasana tiba – tiba saja ramai,  para pedagang dan pengujung pasar Mardika di lokasi yang biasa disebut wijaya 2 tersebut dikerumuni. Ci Hong salah satu penyewa ruko dengan  suara keras dan berapi api menerangkan penyegelan yang dilakukan tidak bisa diterima karena tidak ada landasan hukumnya.

“Apa landasan hukumnya? apakah ada putusan pengadilan yang memerintahkan untuk melakukan eksekusi,” ? tanyanya. (TS 02)

 

Post Views: 102
Tags: # Gugatan# laporan ke polda# pedagang ruko# pihak ke 3# PROSES# ruko# Segel#Intimidasi#tekanan
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Sidang Gugatan Pikades Waiheru, Saksi Kaget Ada “Suket” Dari Dinas P3AMD

Sidang Gugatan Pikades Waiheru, Saksi Kaget Ada “Suket” Dari Dinas P3AMD

by admin
18/08/2022
0

TITASTORY.ID, - Sidang gugatan nomor 17 Tahun 2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara...

Dua Minggu Buron, Pembunuh Istri  di Desa Nuruwe SBB Diringkus Polisi

Dua Minggu Buron, Pembunuh Istri di Desa Nuruwe SBB Diringkus Polisi

by admin
18/08/2022
0

TITASTORY.ID, - Pelaku pembunuhan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya berhasil diringkus...

HUT RI ke 77, DPD PSI Kabupaten Bursel Bagikan Minyak Tanah “Gratis”

HUT RI ke 77, DPD PSI Kabupaten Bursel Bagikan Minyak Tanah “Gratis”

by admin
18/08/2022
0

TITASTORY.ID,- Antrean terjadi di Depan Sekretariat DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Buru...

“Merdeka Bersama Derita”,  Suara Hati Pemuda Aru

“Merdeka Bersama Derita”, Suara Hati Pemuda Aru

by admin
17/08/2022
0

TITASTORY.ID, - Diawali dengan pertanyaan sederhana, hari ini hari apa?, dan umum akan...

AMP Gelar Aksi Demo, Peringati 60 Tahun Perjanjian New York Agreement di Papua

AMP Gelar Aksi Demo, Peringati 60 Tahun Perjanjian New York Agreement di Papua

by admin
16/08/2022
0

TITASTORY.ID,- Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Ambon,...

Menanggapi Video Gubernur Maluku : Tantang Duel Dan Etika Pejabat Publik

Menyoal Utang Pemda ke PT SMI

by admin
16/08/2022
0

TITASTORY.ID, - Saya mencermati duel argumentasi dan pertengkaran konsep, di beberapa grup WhatsApp...

Next Post
IAI Maluku Gelar Workshop P2KB  dan Konferda Tahun 2022

IAI Maluku Gelar Workshop P2KB  dan Konferda Tahun 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kajati Maluku “Kunker” Ke Tual

Kajati Maluku “Kunker” Ke Tual

10 bulan ago

Barack Obama and Family Visit Balinese Paddy Fields During Vacation

3 tahun ago

Popular News

  • Sidang Gugatan Pikades Waiheru, Saksi Kaget Ada “Suket” Dari Dinas P3AMD

    Sidang Gugatan Pikades Waiheru, Saksi Kaget Ada “Suket” Dari Dinas P3AMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Utang Pemda ke PT SMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis Hakim, RS Sumber Hidup Wajib Bayar Hak Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Merdeka Bersama Derita”, Suara Hati Pemuda Aru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMP Gelar Aksi Demo, Peringati 60 Tahun Perjanjian New York Agreement di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!