Sultan Ternate soal klaim tanah negara: “Kami ini berintegrasi dan invasi oleh RI, Jadi jangan bicara tanah negara di sini”

17/04/2026
Anggota Komite II DPD RI asal Maluku Utara, Hidayatullah Sjah, melontarkan kritik keras terhadap praktik klaim negara atas tanah adat yang dinilai mengabaikan sejarah dan hak masyarakat lokal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Akuntabilitas Publik bersama Komite I DPD RI, Kamis, 16 April 2026.

Jakarta, — Anggota Komite II DPD RI asal Maluku Utara, Hidayatullah Sjah, menyinggung dimensi historis integrasi wilayah kerajaan ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dinilainya masih menyisakan persoalan, khususnya terkait hak atas tanah.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPD RI, sebagaimana dikutip dari tayangan yang diunggah akun Instagram @Kesultananternate.

“Kita tahu republik ini ada. Insinyur Soekarno mengumandangkan nasionalisme untuk mempersatukan kerajaan-kerajaan. Salah satunya mendatangi kakek saya. Saya ini Sultan Ternate ke-49,” ujar Sultan.

Ia menjelaskan bahwa kakeknya pada masa awal kemerdekaan menolak sistem negara kesatuan dan lebih memilih bentuk federal. Menurut dia, sistem federal dinilai memberi ruang bagi entitas budaya kecil untuk berkembang sejajar dengan entitas yang lebih besar.

“Kakek saya saat itu menolak sistem negara kesatuan. Beliau lebih memilih sistem federal karena, menurut beliau, dengan federal, entitas budaya kecil bisa berkembang sejajar dengan entitas budaya besar, kata dia.

Sultan melanjutkan, penolakan tersebut berujung pada tindakan militer beberapa tahun setelah kemerdekaan.

“Singkat cerita, beliau tidak mau bergabung dengan republik. Pada 1945 tidak bergabung. Hingga 1950, Tentara Republik Indonesia menyerbu Ternate, menangkap kakek saya, dan membuangnya ke Batavia,” ujarnya.

Menurut dia, kakeknya kemudian wafat pada 1975 dalam pengasingan, dan jenazahnya tidak diizinkan untuk dipulangkan ke Ternate.

“Sampai beliau wafat tahun 1975, jenazahnya pun tidak diperbolehkan dibawa pulang,” kata Sultan.

Ia menilai pengalaman historis tersebut menjadi refleksi penting dalam melihat persoalan agraria di Indonesia saat ini.

“Ini saya sampaikan sebagai refleksi bahwa persoalan tanah ini bisa menjadi sumber perpecahan republik,” ujarnya.

Sultan menegaskan bahwa konflik tanah tidak dapat dipisahkan dari sejarah integrasi wilayah dan perlu diselesaikan dengan mempertimbangkan aspek historis serta hak masyarakat adat.

error: Content is protected !!