Jayapura— Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menyatakan sedikitnya sembilan warga sipil dilaporkan tewas dalam rangkaian konflik bersenjata di Distrik Pogoma, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Koalisi menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia serius dan mendesak pembentukan tim pencari fakta independen.
Dalam siaran pers tertanggal 17 April 2026, koalisi yang terdiri dari sejumlah lembaga seperti LBH Papua, KontraS Papua, hingga ELSHAM Papua menyebut korban tewas mencakup warga sipil yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata. Di antara korban terdapat seorang anak berusia lima tahun.
Daftar korban yang disebutkan antara lain: Wundili Kogoya (36), Kikungge Walia (55), Pelen Kogoya (65), Tigiagan Walia (76), Ekimira Kogoya (47), Daremet Telenggen (55), Inikiwewo Walia (52), Amer Walia (77), serta seorang anak bernama Para Walia (5).
Koalisi juga menyebut sejumlah warga lainnya mengalami luka-luka dan trauma psikologis akibat peristiwa tersebut.
Menurut koalisi, peristiwa ini terjadi dalam konteks konflik bersenjata antara aparat Tentara Nasional Indonesia–Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat yang berlangsung di wilayah tersebut dalam beberapa hari terakhir.
Koalisi menilai pendekatan keamanan yang selama ini digunakan dalam menangani konflik Papua telah memperpanjang kekerasan dan berdampak langsung pada masyarakat sipil.
Mereka menyatakan, jatuhnya korban jiwa sipil menunjukkan dugaan pelanggaran hak hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, adanya korban luka disebut sebagai indikasi dugaan perlakuan tidak manusiawi.
Koalisi juga menyoroti keterlibatan anak dalam korban konflik sebagai pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan anak dalam situasi konflik bersenjata.
Seruan Penegakan Hukum Humaniter
Koalisi menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata wajib mematuhi hukum humaniter internasional, termasuk ketentuan Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 yang mewajibkan perlindungan terhadap warga sipil.
“Dalam konflik bersenjata non-internasional, semua pihak wajib memperlakukan warga sipil secara manusiawi dan melarang segala bentuk kekerasan terhadap mereka,” demikian isi pernyataan koalisi.
Koalisi menilai, berdasarkan laporan lapangan, terdapat dugaan pelanggaran terhadap prinsip tersebut dalam operasi yang berlangsung di Distrik Pogoma.
Sementara itu, pihak TNI melalui keterangan yang dikutip dari media Kompas.com menyatakan operasi dilakukan sebagai respons atas laporan warga terkait keberadaan kelompok bersenjata.
Kepala Penerangan Komando Operasi TNI Habema, Letkol Infanteri Wirya Arthadiguna, mengatakan tim patroli bergerak untuk mengamankan situasi dan melakukan penyisiran di sekitar permukiman.
“Tim patroli keamanan Koops TNI Habema melakukan penyisiran untuk memastikan keberadaan anggota OPM dan mencegah ancaman terhadap warga,” ujarnya.
Di sisi lain, Sebby Sambom menyatakan operasi militer dilakukan melalui jalur darat dan udara, termasuk penggunaan helikopter, yang disebut menyebabkan warga sipil mengungsi dan menimbulkan korban.
Namun demikian, seluruh klaim dari kedua pihak belum dapat diverifikasi secara independen.
Desakan Tim Independen
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendesak sejumlah lembaga negara, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk segera membentuk tim pencari fakta.
Mereka juga meminta pemerintah pusat, DPR, dan pemerintah daerah memastikan perlindungan terhadap warga sipil serta menjamin pemenuhan hak-hak dasar masyarakat terdampak konflik.
Selain itu, koalisi mendesak penghentian pendekatan militer dalam penyelesaian konflik Papua dan mendorong penyelesaian melalui jalur politik yang damai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak berwenang terkait hasil investigasi atas insiden tersebut.

