SMAN 1 Ambon Klarifikasi Mekanisme Sumbangan, Dana Digunakan untuk Kegiatan Non-BOS

27/07/2026
Kepala SMA Negeri 1 Ambon, Lani Laturiuw (tengah, mengenakan pakaian dinas cokelat), didampingi Ketua Komite SMA Negeri 1 Ambon, Beni Kainama (kemeja putih), memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai mekanisme penghimpunan sumbangan melalui Komite Sekolah serta penggunaan dana untuk kegiatan yang tidak dapat dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di ruang kepala sekolah, Senin (27/7/2026). Foto: Edison Waas/Titastory.id.
Sekolah menyatakan bahwa sumbangan dikelola oleh Komite Sekolah untuk membiayai kegiatan yang tidak dapat didanai melalui BOS. Komite menegaskan sumbangan bersifat sukarela dan tidak disertai sanksi bagi siswa yang tidak membayar.

Ambon, – SMA Negeri 1 Ambon memberikan penjelasan mengenai mekanisme penghimpunan sumbangan melalui Komite Sekolah setelah muncul pertanyaan dari sejumlah orang tua siswa mengenai transparansi pengelolaan anggaran pendidikan.

Kepala SMA Negeri 1 Ambon, Lani Laturiuw, mengatakan dana yang dihimpun melalui Komite Sekolah digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan yang tidak dapat dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) karena tidak termasuk dalam ketentuan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana tersebut.

“Tambahan biaya dari luar sekolah melalui komite digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang tidak bisa dibiayai oleh Dana BOS,” kata Lani kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/7/2026).

Kepala SMA Negeri 1 Ambon, Lani Laturiuw, saat berada di ruang kerjanya, Foto: Edison Waas/Titastory.id

Menurut Lani, dana komite dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan prestasi siswa, seperti pembinaan dan keikutsertaan dalam olimpiade sains maupun kompetisi akademik.

Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk pemberian penghargaan kepada siswa berprestasi, biaya transportasi dan akomodasi narasumber dari luar daerah, serta uang makan bagi personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas menjaga keamanan lingkungan sekolah dari pagi hingga sore hari.

Orang Tua Minta Rincian Penggunaan Anggaran

Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa meminta sekolah menjelaskan secara rinci kebutuhan anggaran yang menjadi dasar penetapan besaran sumbangan pendidikan.

Mereka berharap terdapat pemisahan yang jelas antara program yang telah dibiayai melalui Dana BOS dan kegiatan yang memerlukan dukungan pendanaan dari Komite Sekolah. Dengan demikian, orang tua dapat mengetahui dasar perhitungan kebutuhan anggaran yang menjadi acuan penghimpunan sumbangan.

Dalam pertemuan dengan pihak sekolah, sejumlah wali murid juga mempertanyakan penggunaan dana komite untuk beberapa kebutuhan operasional, seperti uang makan dan honor tambahan bagi guru. Mereka berharap dana yang dihimpun lebih diprioritaskan untuk program yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pembelajaran dan prestasi peserta didik.

Ketua Komite SMA Negeri 1 Ambon, Beni Kainama yang turut hadir untuk memberikan penjelasan terkait pungutan uang komite, Foto: Edison Waas/Titastory.id

Komite: Tidak Ada Paksaan

Ketua Komite SMA Negeri 1 Ambon, Beni Kainama, mengatakan mekanisme penghimpunan dana mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Menurut Beni, regulasi tersebut membedakan secara tegas antara pungutan dan sumbangan. Sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua, tetapi dapat menerima sumbangan yang dikelola melalui Komite Sekolah.

“Patokan penghimpunan dana mengacu pada Peraturan Menteri dan tidak ada paksaan. Ini bukan pungutan, melainkan sumbangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan dana sumbangan akan dievaluasi dan diperiksa secara berkala oleh Inspektorat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Komite Sekolah.

Beni juga menjelaskan bahwa dokumen yang sebelumnya menggunakan istilah Pakta Integritas telah diubah menjadi Surat Pernyataan untuk menyesuaikan administrasi.

Menurutnya, siswa tidak akan dikenai sanksi ataupun perlakuan diskriminatif apabila orang tua memilih tidak memberikan sumbangan.

“Hak setiap siswa untuk memperoleh pendidikan tetap sama. Tidak ada perlakuan berbeda terhadap peserta didik karena persoalan sumbangan,” katanya.

Isu mengenai penghimpunan sumbangan pendidikan di SMA Negeri 1 Ambon mencuat setelah sejumlah orang tua meminta adanya transparansi mengenai kebutuhan anggaran dan dasar penetapan nominal sumbangan.

Penjelasan dari pihak sekolah dan Komite Sekolah menjadi bagian dari klarifikasi atas pertanyaan yang berkembang di kalangan wali murid.

Titastory.id juga masih menunggu tanggapan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku serta Inspektorat Provinsi Maluku mengenai mekanisme penghimpunan dan pengawasan dana Komite Sekolah.

Sesuai prinsip keberimbangan, redaksi akan memuat setiap penjelasan tambahan dari pihak-pihak terkait apabila terdapat perkembangan lebih lanjut.

 

error: Content is protected !!